TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 Miliar

Ratusan ribu benur bakal diselundupkan ke Singapura

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin, 23 Mei 2022 lalu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster di perairan Pulau Kelapa Gading, Kepulauan Riau. Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menjelaskan ratusan ribu benih lobster itu disimpan di dalam 95 kotak gabus sintetis. 

"Yang kami amankan ini ada dua jenis yaitu benih lobster mutiara dan benih lobster pasir. Benih lobster yang akan diselundupkan ini diperkirakan harganya mencapai Rp46,7 miliar. Benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri," ungkap Arsyad seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis, (26/5/2022). 

Ia menambahkan benih lobster itu dikirim ke luar negeri karena di Tanah Air tidak ada pembelinya. Benih lobster itu, kata Arsyad bakal dikirim dari Kepulauan Riau ke Singapura. 

"Di Singapura hanya jadi perantara. Yang menerima (benih lobster) itu Vietnam karena kan di sana memang ada tempat penangkarannya," tutur dia. 

Lalu, bagaimana kronologi awal TNI AL bisa mengendus adanya penyelundupan benih lobster tersebut?

1. Lanal Batam dan Tanjungbalai Karimun dapat informasi akan ada penyelundupan benur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 MiliarInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Arsyad menjelaskan penyelundupan benih lobster dari Kepulauan Riau itu sudah diendus oleh Pangkalan TNI AL Riau dan Tanjungbalai Karimun. Informasi soal adanya upaya penyelundupan semakin dikuatkan dari adanya perahu motor cepat yang membawa benih lobster sejak 21 Mei 2022 lalu. 

"Perahu cepat itu diperkirakan pada Senin, 23 Mei 2022 melintasi di perairan Pulau Kelapa Gading, Kepulauan Riau," kata dia. 

TNI AL lalu menindak lanjuti informasi yang mereka peroleh dengan menyekat di sekitar perairan tersebut. Pada Senin, 23 Mei 2022 pukul 08:15 WIB, TNI AL kembali mendeteksi adanya perahu cepat lainnya dengan kecepatan tinggi yang diduga membawa benih lobster. 

"Tapi, pelaku sudah sempat melihat petugas lalu memutar balik perahu cepat mereka. Petugas yang melihat gelagat mereka memutar balik kapalnya berinisiatif mengejar. Petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tembakan itu tak dihiraukan," ujar Arsyad. 

Baca Juga: Bawa Benih Lobster Rp14 Miliar, Tersangka Kurir Cuma Dibayar Rp1 Juta

2. Personal TNI AL gagal menangkap pelaku penyelundupan benih lobster

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 MiliarFoto benih lobster (ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd)

Arsyad mengatakan petugas sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku penyelundupan malah membelokan kapalnya ke sisi barat pulau dan mengandaskan kapalnya ke Pulau Kelapa Gading itu. 

"Kami berhasil menemukan kapal yang dikandaskan itu. Tetapi, pelakunya sudah berhasil melarikan diri dan kami belum dapat menangkapnya," kata dia. 

Meski begitu, petugas TNI AL mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku. Sebab, ada beberapa identitas yang tertinggal. "Kurang lebih ada lima orang yang kami kejar. Mudah-mudahan kami berhasil menemukan pelaku," tuturnya lagi. 

3. KKP larang ekspor benih lobster sejak 2021

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 MiliarIlustrasi benih lobster (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Aksi penyelundupan benih lobster tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memilih melarang ekspor produk tersebut sejak 2021 lalu. Larangan ekspor benur tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 mengenai pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.

Di dalam aturan tersebut, terdapat larangan benih lobster hingga kepiting tertentu untuk diekspor. Kebijakan ini sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster," ujar Trenggono dalam akun Instagramnya pada Juni 2021 lalu.

Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020.

Saat itu ia menegaskan akan meninjau ulang segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan alih-alih mengekspor. Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh keluar dari area penangkapan benih lobster.

"Melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," tutur dia. 

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Teriak Rugi hingga Rp380 Juta

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya