TNI AL Kembali Kena Tuduhan Terima Suap agar Kapal Asing Dibebaskan

TNI AL dituduh terima suap Rp5,5 miliar dari kapal tanker

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) kembali tersandung dugaan praktik suap usai menangkap kapal tanker asing. Kapal tanker dengan nama The Nord Joy sempat ditahan oleh sejumlah personel TNI AL pada 30 Mei 2022 ketika tengah berlayar di bagian timur Selat Singapura. Area tersebut merupakan jalur pelayaran yang paling sibuk di dunia. 

Berdasarkan seorang informan kantor berita Reuters, mereka harus menyerahkan uang senilai US$375 ribu atau setara Rp5,5 miliar kepada perwira TNI AL agar bisa kembali berlayar. Ini merupakan praktik kedua yang terungkap setelah sebelumnya pada November 2021 lalu Reuters juga mengabarkan hal yang sama. 

Ketika itu, disebut nominal pungli yang diminta berkisar mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp4,2 miliar. Sementara, ketika dikonfirmasi ke pihak TNI AL, mereka membenarkan bahwa penangkapan terhadap kapal tanker itu pernah terjadi. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan bahwa kapal MT Nord memang pernah ditangkap oleh KRI Sigurot-864.

"Dugaan awalnya ketika itu satu, melaksanakan lego jangkar di teritorial Indonesia tanpa izin, dua, melanggar hak lintas ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), dan tiga, tidak mengibarkan bendera tanda kebangsaan," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu. 

Namun, ia membantah personel TNI AL telah menuntut sejumlah uang agar kapal tanker itu bisa kembali berlayar. Julius menegaskan bahwa praktik permintaan uang semacam itu ilegal. 

"Itu (permintaan uang pungli) sangat-sangat dilarang," katanya. 

Lalu, mengapa kapal tanker berbendera Panama itu akhirnya dilepas?

1. Pelanggaran yang dilakukan kapten kapal tanker Nord Joy tetap diproses hukum di Kejari Batam

TNI AL Kembali Kena Tuduhan Terima Suap agar Kapal Asing DibebaskanIlustrasi Transportasi (Kapal Laut) (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, menurut Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menepis pemberitaan yang menyebut pihaknya meminta sejumlah uang agar kapal tanker berbahan bakar bisa segera dilepas. Menurutnya, satu-satunya pihak yang berhak untuk memberikan instruksi apakah kapal tetap ditahan atau boleh berlayar hanya ia seorang. 

"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I," ujar Arsyad di dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, (14/6/2022). 

Ia menegaskan kapal MT Nord Joy tak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum. Pihaknya, kata Arsyad, akan mengawal proses hukum MT Nord Joy hingga mendapatkan putusan pengadilan. 

"Jadi, yang menyebut bahwa telah terjadi negosiasi, itu tidak benar," katanya. 

Arsyad mengklaim kapten kapal MT Nord Joy tak pernah merasa dimintai sejumlah uang. Ia pun mengaku tak pernah mendengar adanya informasi bahwa MT Nord Joy dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai perwira TNI AL.

Baca Juga: TNI AL Bantah Lakukan Pungli pada Kapal yang Langgar Aturan 

2. Sesuai UU kapal lego jangkar tanpa izin dapat terancam bui satu tahun

TNI AL Kembali Kena Tuduhan Terima Suap agar Kapal Asing Dibebaskanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kadispenal Laksamana Pertama Julius Widjojo, mengatakan perbuatan lego jangkar tanpa izin atau berlabuh menyimpang dari ALKI dianggap melanggar pasal 193 ayat (1) jo Pasal 317 UU nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran. "Ancaman hukumannya itu pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," kata Julius. 

Pihak TNI AL pun mendorong agar pihak yang benar-benar mengetahui informasi itu agar melapor sehingga proses investigasi bisa lebih mudah. "Akan tetapi bila tuduhan itu tidak benar, maka sama saja hal tersebut dianggap pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai simbol negara," kata dia. 

TNI AL, katanya, sedang mempertimbangkan langkah hukum atas tindakan tersebut.

Di sisi lain, Arsyad mengatakan penyidik pangkalan sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam. "Selanjutnya tinggal menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Arsyad. 

3. Perusahaan pengelola Nord Joy bantah mereka berada di wilayah Indonesia

TNI AL Kembali Kena Tuduhan Terima Suap agar Kapal Asing DibebaskanIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sementara, Reuters berhasil melacak bahwa Nord Joy dikelola di bawah Synergy Group, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura. Synergy mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei 2022 lalu.

Hal tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh TNI AL. Namun, Synergy Group menolak untuk berkomentar soal laporan dugaan permintaan uang suap tersebut. Ketika ditahan oleh TNI AL, kapal MY Nord Joy sedang membawa 350 ribu barel bahan bakar.

Baca Juga: TNI AL Dituduh Terima Pungli, KSAL: Sebut Saja Identitas Penerimanya

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya