TNI AL Tangkap Dua Kapal Berbendera Asing yang Muat CPO 

TNI AL mematuhi instruksi KSAL untuk awasi lebih ketat laut

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut melalui unsur Koarmada I menangkap dua kapal berbendera asing yang memuat palm oil dan crude palm oil. Kedua kapal itu diduga telah melanggar ketentuan dokumen. 

Dikutip ANTARA, Kamis, (28/4/2022), dua kapal yang ditangkap TNI AL adalah MT World Progress dan MT Annabelle. MT World Progress adalah kapal tanker berbendera Liberia. Kapal itu dinakhodai warga Rusia bernama Belov Alexander. 

Kapal tersebut mempekerjakan 22 ABK (7 Rusia, 6 Ukraina dan 9 India). MT World Progress berlayar dari Dumai menuju ke India Selatan melalui Selat Malaka. 

"KRI Beladau-643 berhasil menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm oil 34.854,3 metrik ton (MT) di wilayah selatan perairan Selat Malaka yang merupakan teritorial Indonesia pada Rabu, 27 April 2022," ungkap Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulisnya. 

Sedangkan, kapal kedua yang ditangkap TNI AL memiliki nama lambung MT Annabelle. Kapal tanker itu berbendera Marshal Island dan dinakhodai warga China bernama Zhao Junfeng. Di dalam kapal tersebut terdapat 24 ABK yang semuanya berasal dari negeri tirai bambu. 

Lalu, apa saja pelanggaran yang dilakukan dua kapal berbendera asing itu?

1. Kapal tanker ditangkap karena melakukan pelanggaran dokumen

TNI AL Tangkap Dua Kapal Berbendera Asing yang Muat CPO Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Arsyad, MT World Progress ditangkap karena melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT (gross tonage) yang tertera di salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain. Spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera di salah satu dokumen pun juga berbeda dengan dokumen lain. 

Hal itu, kata Arsyad dianggap melanggar UU nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran di pasal 302 ayat (2). "

Sementara, MT Annabelle yang ditangkap Kapal KRI Siribua-859 kedapatan mengangkut CPO sebanyak 13.357,425 metrik ton (MT) dan metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai) di perairan barat Kalimantan," kata dia. 

MT Annabelle diduga kuat melanggar tindak pidana karena membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen. Hal itu melanggar UU nomor 17 tahun 2008 pasal 294 ayat 1 tentang pelayaran dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan dua kapal berbendera asing itu sesuai dengan instruksi KSAL Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk lebih memperketat pengawasan di wilayah laut. Instruksi itu disampaikan usai pemerintah melarang ekspor CPO. 

Bahkan, KSAL Yudo juga meminta agar kapal yang terbukti melakukan pelanggaran agar ditangkap dan diproses hukum. 

Baca Juga: KSAL Minta Awasi Ketat Laut agar Tak Ada Penyelundupan Ekspor CPO

2. KSAL instruksikan jajarannya siaga di lokasi tempat pemberangkatan CPO untuk ekspor

TNI AL Tangkap Dua Kapal Berbendera Asing yang Muat CPO Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono mengaku kesal dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (ANTARA FOTO/Indrayadi)

Sementara, di tempat terpisah KSAL Laksamana Yudo Margono mengatakan, bagi kapal yang nekat untuk tetap melakukan ekspor CPO maka akan ditangkap jajarannya. Ia menyebut penangkapan itu dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama instansi atau kementerian terkait. 

"Tentunya (kami meningkatkan patroli). Kalau patroli sendiri sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang rutin. Tadi, saya sampaikan sebanyak 30 hingga 40 kapal setiap hari (patroli) di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Yudo di Mabes TNI AL, Cilangkap Jakarta Timur pada hari ini.

Namun, sementara waktu, patroli difokuskan untuk mengantisipasi penyelundupan CPO. Yudo telah memerintahkan jajarannya untuk siaga di tempat-tempat pemberangkatan CPO untuk diekspor. 

"Tempat-tempatnya sendiri sudah kami petakan, termasuk di mana saja distribusi ekspor CPO. Makanya, kami awasi karena ini sudah perintah," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan I itu. 

Sejauh ini, kata Yudo, TNI AL sudah menangkap tujuh kapal yang mengangkut CPO di wilayah perairan Indonesia karena diduga melanggar hukum. Selain itu, jajaran TNI AL sudah menangkap 11 kapal bermuatan batu bara yang juga diduga telah melanggar hukum. 

3. Jokowi ralat kebijakan, CPO pun kini ikut dilarang untuk diekspor

TNI AL Tangkap Dua Kapal Berbendera Asing yang Muat CPO Presiden Jokowi bersama dengan Istrinya Ibu Iriana (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng akhirnya diralat pemerintah. Padahal, kebijakan baru dan sebelumnya hanya selisih satu hari. 

Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor. Airlangga semula mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih dibolehkan ekspor. Belakangan, pemerintah meralat aturannya. Dalam konferensi pers terbaru keesokan harinya Airlangga menegaskan bahwa CPO ikut dilarang untuk diekspor.

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam keterangan pers pada Kamis, 28 April 2022 lalu. 

Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah. Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: [BREAKING] Mendag Ancam Sanksi Pengusaha yang Langgar Larangan Ekspor CPO

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya