TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos yang Diburu Kamboja

MT Strovolos diburu karena curi minyak mentah 300 ribu barel

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal tanker MT Strovolos yang menjadi buronan Kamboja. Penangkapan itu terjadi pada 27 Juli 2021 di perairan Anambas, Indonesia, namun baru diungkap pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan kapal tanker itu berhasil ditangkap dengan menggunakan KRI John Lie-358. Menurut Arsyad, penangkapan itu bermula dari adanya nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja.

Red notice tersebut dirilis Kedutaan Kamboja di Jakarta pada 24 Juli 2021, yang berisi permohonan dukungan otoritas terkait untuk menahan kapal yang berbendera Bahama itu. 

"Kapal itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja," ujar Arsyad melalui keterangan tertulis, Kamis. 

Arsyad menambahkan penangkapan yang dilakukan dalam rangka operasi militer untuk perang dan selain perang, agar kedaulatan serta hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia bisa ditegakkan secara intensif. KRI John Lie-358 dipilih untuk menangkap MT Strovolos karena kapal perang itu sedang melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan. 

Lalu, bagaimana proses hukum yang kini bergulir usai kapal buronan tersebut berhasil ditangkap?

1. Kapal MT Strovolos mengangkut 19 ABK yang berasal dari India, Bangladesh dan Myanmar

TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos yang Diburu KambojaABK MT Strovolos yang berhasil ditangkap oleh personel TNI AL pada 24 Juli 2021 (www.instagram.com/@koarmada_1)

Setelah dicek, MT Strovolos membawa 19 ABK. Sementara, nakhoda kapal itu yang berinisial SSM berasal dari Bangladesh. Belasan ABK terdiri dari 13 orang berasal dari India, 3 dari Myanmar dan 3 ABK lainnya dari Bangladesh. 

Kapal itu memiliki bobot GT 28.546. Menurut TNI AL, kapal tersebut berlayar dengan mengangkut 297.686.518 gross BBLS. "Kapal berlayar dari Thailand menuju ke Batam tanpa mengaktifkan sistem AIS (Automatic Identification System)," kata Arsyad. 

Kapal itu juga memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Bahkan, sempat lego atau berhenti. 

Baca Juga: Kapalnya Ditangkap, Iran Tagih Penjelasan Indonesia

2. Penyidik TNI telah menyerahkan perkara MT Strovolos ke Kejaksaan Negeri Batam

TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos yang Diburu KambojaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Arsyad, saat ini baik kapal dan ABK masih ditahan di Batam. Proses hukumnya terus bergulir dan diselidiki penyidik TNI. 

"Proses penyerahan tahap I juga sudah berlangsung dari penyidik TNI ke Kejaksaan Batam. Selanjutnya, menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," kata dia. 

Arsyad mengatakan keberhasilan penangkapan kapal MT Strovolos tak lepas dari adanya koordinasi dan kerja sama antar-negara di kawasan Asia Tenggara.

"Secara khusus koordinasi dilakukan antara TNI AL dengan Kementerian Luar Negeri sehingga segala bentuk tindak kejahatan lintas negara bisa diungkap," ujar dia.

Arsyad menambahkan apa yang dilakukan Komando Armada I merupakan wujud dari kepatuhan terhadap instruksi KSAL, Laksamana TNI Yudo Margono.

"TNI AL tidak akan ragu melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," katanya.  

3. Nakhoda MT Strovolos sudah ditetapkan jadi tersangka

TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos yang Diburu KambojaBagian kapal MT Strovolos berbendera Bahama yang ditangkap oleh TNI AL pada 24 Juli 2021 (www.instagram.com/@koarmada_1)

Sementara, nakhoda MT Strovolos yang merupakan warga negara Bangladesh sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia diduga melakukan lego jangkar di laut Indonesia tanpa izin. 

"Perbuatan itu melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran," kata Arsyad. 

Nakhoda berinisial SSM itu terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta. 

Baca Juga: Bakamla Sebut Nahkoda Kapal Tanker Iran Akui Kirim BBM ke Kapal Lain

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya