Tok! MK Anulir Kemenangan Orient P Riwu Sebagai Bupati Sabu Raijua

Saat mengikuti pilkada, Orient berstatus WN Amerika Serikat

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/4/2021) menganulir kemenangan pasangan Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly di pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2020 lalu.

Hakim MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan pemohon yang menyebut Orient tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020. Hal itu lantaran Orient terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika melakukan pendaftaran. 

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pada 16 Desember 2020," ungkap Anwar yang membacakan amar putusan dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini. 

Majelis hakim MK juga memutuskan pihak termohon yaitu KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan ulang yang hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 dan 3. Pemungutan suara ulang itu harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim MK. KPU juga harus mengumumkan dan menetapkan pemenangnya tanpa harus melaporkannya ke MK. 

Di dalam amar putusan itu, majelis hakim MK juga meminta agar KPU Sabu Raijua berkoordinasi dengan KPU NTT untuk melaksanakan putusan tersebut. Majelis hakim MK juga memerintahkan kepolisian daerah NTT dan kepolisian resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. 

Apa saja deretan fakta yang terungkap selama proses persidangan di MK?

1. Orient punya paspor Amerika Serikat dan Indonesia

Tok! MK Anulir Kemenangan Orient P Riwu Sebagai Bupati Sabu RaijuaIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam persidangan yang digelar pada 29 Maret 2021 lalu, Orient P. Riwu mengakui memiliki dua paspor yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Paspor Indonesianya masih berlaku hingga 2024. Sedangkan, paspor AS berlaku hingga 2027. 

"(Paspor AS) berakhir 2027, Yang Mulia," ungkap Orient ketika mengikuti persidangan secara virtual dan dikutip dari kantor berita ANTARA

Di dalam sidang itu juga terungkap Orient meninggalkan Negeri Paman Sam terakhir kali pada Maret 2019 lalu. Hakim MK, Saldi Isra pun menanyakan paspor mana yang digunakan ketika meninggalkan AS.

Orient pun menjawab ia menggunakan paspor Indonesia. Meski sudah memegang paspor AS, Orient tak menyerahkan paspor Indonesia kepada KJRI di Los Angeles. Ia pun menggunakan paspor Indonesia untuk bisa masuk kembali ke tanah air. 

Saldi sempat meminta pihak Orient mengirimkan bukti salinan paspor yang digunakan untuk meninggalkan AS. Sedangkan, kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi menjelaskan kliennya menjadi WN AS hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pekerjaan. Bukan niatnya dari hati terdalam untuk beralih jadi WN Paman Sam. 

"Ia WNI yang bekerja di AS sejak 1997 dan kemudian menikah dengan WN AS pada 2000. Maka, berlandaskan hal itu, ia memperoleh green card," ungkap Paskaria.

Namun, hal tersebut tak menjadi pertimbangan dari majelis hakim MK. 

Baca Juga: Punya Paspor AS dan RI, Orient Riwu Tak Jujur sejak Daftar Pilkada

2. Direktorat Jenderal Imigrasi tak bisa deteksi Orient sudah beralih jadi WN AS

Tok! MK Anulir Kemenangan Orient P Riwu Sebagai Bupati Sabu RaijuaBupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Sementara, di persidangan yang digelar pada 7 April 2021 lalu, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkum HAM mengaku tidak mendeteksi paspor AS yang dimiliki oleh Orient ketika mengeluarkan pembaruan paspor pada 1 April 2019 lalu. Orient pun tak bercerita bahwa ia juga memiliki paspor Negeri Paman Sam. 

"Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," ungkap Kasi Penelaah Status Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ruri Hariri Roesman. 

Orient diketahui terakhir kali masuk Indonesia dengan paspor Indonesia pada 16 Juli 2020. Ia tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 23.28 WIB. 

Hingga saat ini, Indonesia masih belum mengakui status dwi kewarganegaraan. Sesuai dengan UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006, ketika WNI memegang paspor kewarganegaraan lainnya, secara otomatis status WNI nya akan gugur. 

3. Sejak awal pendaftaran pilkada, Orient Riwu sudah tak memiliki itikad baik

Tok! MK Anulir Kemenangan Orient P Riwu Sebagai Bupati Sabu RaijuaIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan sejak awal pendaftaran pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Orient sudah tak memiliki itikad baik. Sebab, ia baru mengajukan proses pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020, satu bulan jelang pilkada. 

Tetapi, menurut Fadli, masalah utamanya bukan soal pelepasan status kewarganegaraan Negeri Paman Sam. Poin utama terletak pada ketika Orient menerima status jadi WN AS maka secara otomatis status kewarganegaraan Indonesianya hilang. 

"Bila ia sekarang ingin melepas status WNA untuk kembali jadi WNI, maka ada mekanisme lainnya yang harus dilalui. Pertanyaannya, sudah melakukan itu belum," kata Fadli ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 18 Maret 2021 lalu. 

Dari sana, ujar Fadli sudah bisa diduga Orient tak jujur karena sejak awal tidak terbuka terkait status kewarganegarannya. Padahal, ia ikut mendaftar kontestasi politik yang melibatkan kepentingan banyak orang. 

"Ia pasti juga sudah tahu bahwa untuk mengajukan diri sebagai calon (bupati) harus WNI. Itu kan syarat yang fundamental sekali," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Akui Bupati Terpilih Sabu Raijua Beralih Jadi WN Amerika

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya