Tolak Vaksinasi, Ribka Tjiptaning Dinilai Blunder dan Bahayakan Publik

Sikap Ribka bisa picu warga enggan divaksin COVID-19

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menjadi buah bibir sejak Selasa, 12 Januari 2021. Dalam rapat kerja perdana dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dn Makanan (BPOM) Penny Lukito, dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir, anggota Komisi IX itu justru terang-terangan menolak untuk disuntik vaksin COVID-19.

Alasannya, karena vaksin CoronaVac yang diberikan ke publik belum selesai uji klinis tahap ketiga. Vaksin buatan Tiongkok itu dibolehkan dikonsumsi publik setelah BPOM menilai efikasi vaksin mencapai 65,3 persen. Selain itu, berdasarkan peristiwa imunisasi sebelumnya, penerima vaksin polio justru mengalami lumpuh layu di Sukabumi. 

"Saya tetap gak mau divaksin, mau (ada vaksin) bisa disuntik untuk orang yang usianya 63 tahun, saya sudah 63 tahun (usianya). Misalnya kami hidup di DKI Jakarta lalu kami dikenakan sanksi Rp5 juta, mending gue bayar dengan jual mobil kek," ungkap Ribka saat rapat dengar pendapat di gedung Parlemen, Senayan, Selasa, 12 Januari 2021. 

"Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin. Kalau dipaksa ini akan jadi pelanggaran HAM lho. Gak boleh dipaksa begitu," tutur dia. 

Tak pelak, pernyataan Ribka menjadi perbincangan di ruang publik. Bahkan, namanya sempat menjadi tren di media sosial. Apalagi pernyataan itu disampaikan sehari sebelum Presiden Joko "Jokowi" Widodo disuntik vaksin CoronaVac buatan Tiongkok. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, apa yang disampaikan Ribka justru membuat blunder baru. Sebab, malah akan menjadi pembenar bagi warga yang enggan disuntik vaksin. 

"Ujung-ujungnya, pandemik malah semakin lama di Indonesia," kata Lucius ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (13/1/2021). 

Apakah hal ini membuat warga semakin enggan menerima suntikan vaksin COVID-19?

1. Ribka dinilai tak perlu menyampaikan penolakan vaksin COVID-19 di ruang publik

Tolak Vaksinasi, Ribka Tjiptaning Dinilai Blunder dan Bahayakan PublikJenis vaksin yang digunakan di Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Lucius, sikap penolakan vaksinasi COVID-19 seharusnya tak perlu disampaikan Ribka di ruang publik. Sikap tersebut seharusnya disimpan untuk diri sendiri saja. "Sebab, itu kan sikap pribadi bukan cerminan komisi IX," kata dia. 

Ia mengaku khawatir pernyataan Ribka justru dijadikan justifikasi oleh kelompok yang menolak divaksin. Akibatnya pandemik COVID-19 di Tanah Air tidak cepat berakhir. 

"Jadi, ada pembenar dari publik yang sedang kontra dengan pemerintah dan menolak vaksin. Tentu saja bila kita ingin keluar dari pandemik, sikap semacam ini berbahaya karena dengan segala kekurangannya pemerintah masih bisa dipercaya ingin mengantarkan kita untuk secepatnya pulih dari pandemik," tutur Lucius. 

Ribka sebagai mitra Kemenkes, kata Lucius, justru tidak sepatutnya menyampaikan penolakan untuk divaksin. Ia menilai bila Ribka ingin menolak vaksinasi seharusnya suara itu disampaikan sejak Agustus atau Oktober 2020.

"Saat itu kan vaksinnya belum dibeli. Jadi, meski berdebat panjang tapi akhirnya melahirkan solusi," ujarnya. 

Baca Juga: Anggota DPR Peringatkan Menkes Budi untuk Tak Berbisnis dengan Rakyat

2. Formappi menilai penolakan vaksinasi yang disampaikan Ribka sekadar panggung politik

Tolak Vaksinasi, Ribka Tjiptaning Dinilai Blunder dan Bahayakan PublikIDN/sidratul muntaha

Lucius menilai alih-alih menyampaikan secara terbuka menolak divaksinasi, Ribka bisa menggunakan posisinya sebagai anggota Komisi IX untuk mengkritisi secara objektif kebijakan pemerintah. Salah satunya, mengapa proses vaksinasi dimulai sebelum uji klinis tahap ketiga vaksin CoronaVac rampung. 

"DPR itu kan punya fungsi kontrol untuk memastikan kebijakan apapun dari pemerintah sejak awal dibicarakan secara obyektif bersama dengan DPR," kata dia. 

Di sisi lain, kritikan Ribka terhadap pemberian vaksin yang belum rampung proses uji klinis tahap ketiga memang masuk akal. Tetapi, rekomendasinya bukan dengan menolak disuntik vaksin COVID-19. 

"Tugas DPR itu justru seharusnya mendorong agar pemerintah melakukan tahap-tahap sesuai rekomendasi dari WHO. Hal itu baru dinyatakan aman setelah semua standar yang diwajibkan oleh dunia kesehatan dilakukan oleh pemerintah," ujar Lucius. 

Lantaran argumentasi Ribka tak semuanya masuk akal, Lucius justru menilai pernyataan blunder kader PDI Perjuangan itu sekadar mencari panggung belaka. "Sebab, ia baru mengajukan keberatan sehari jelang proses vaksinasi. Mestinya Ribka sejak awal sudah menyuarakan kegelisahan publik terkait penanganan pandemik," ungkap Lucius. 

Belum lagi pada rapat kemarin, Ribka juga mulai melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak masuk akal. Mulai dari tuduhan pembisik Jokowi hingga latar belakang Menkes Budi Gunadi Sadikin yang bukan dokter. 

"Terlihat betul motivasi Ribka fokus kepada sosok dan bukan kebijakan," tutur dia lagi. 

Tolak Vaksinasi, Ribka Tjiptaning Dinilai Blunder dan Bahayakan PublikRencana Vaksinasi COVID-19 (Sukma Shakti/IDN Times)

3. Tidak semua orang yang menolak vaksinasi memiliki dana untuk bayar denda

Tolak Vaksinasi, Ribka Tjiptaning Dinilai Blunder dan Bahayakan PublikVaksin Sinovac. Dok. Kementerian Kesehatan

Hal lain yang disoroti Lucius, yaitu Ribka tidak sadar sikapnya menolak divaksinasi berpotensi diikuti masyarakat. Bila mereka kena denda, tidak semuanya memiliki biaya untuk membayar sanksi itu. 

"Hal yang diinginkan rakyat kan bukan lagi soal pro dan kontra (apakah divaksin atau tidak). Perdebatan itu bisa dilakukan tapi dalam konteks yang terbaik untuk rakyat, bukan dirinya dan keluarganya," tutur Lucius. 

"Di satu sisi, Ribka ingin menunjukkan dirinya itu siapa dengan bisa membayar denda Rp5 juta untuk keluarga tidak hanya di Jakarta, tapi juga di kampung. Dia lupa ada banyak suara rakyat yang harus disampaikan di DPR," katanya, lagi. 

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan, proses vaksinasi akan memakan waktu 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Kemenkes menargetkan dalam kurun waktu itu, pemerintah bisa menyuntikan vaksin ke 181,5 juta agar bisa tercipta kekebalan kelompok. 

Baca Juga: Budi Gunadi Jadi Menkes, Epidemiolog: Tak Harus Seorang Dokter

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya