Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi 

Di aturan baru, pekerja boleh ambil JHT di usia 56 tahun

Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu langsung menuai protes publik. Mereka menilai pemerintah tak punya hak menahan dana milik pekerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun.

Di dalam pasal 5 aturan baru tersebut tertulis manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Publik memprotes hal itu lantaran sering kali mereka mencairkan JHT sebagai dana tunggu untuk menyambung hidup sambil memperoleh pekerjaan yang baru. Publik pun ramai membuat petisi menolak Permenaker tersebut. Salah satunya dibuat oleh Suhari Ete pada Jumat malam, 11 Februari 2022.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun," demikian yang ditulis oleh Suhari di platform change.org. "Jadi, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.". 

Ia pun mengajak publik untuk menyuarakan bersama-sama penolakan pemberlakuan Permenaker tersebut yang efektif diterapkan pada 4 Mei 2022. Suhari menargetkan untuk memperoleh 75 ribu tanda tangan. Tetapi, dikutip IDN Times pada Sabtu pagi, sudah ada 70.197 orang yang tanda tangan. 

Apa tanggapan warganet mengenai petisi tersebut?

1. Warganet menilai negara tak berhak mengatur waktu pencairan JHT

Tuntut  Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Publik kesal ketika membaca Permenaker yang diteken pada 2 Februari 2022 lalu. Menurut mereka, Permenaker tersebut mempersulit situasi yang saat ini masih diliputi pandemik. 

"Saya sangat tidak setuju dengan adanya peraturan ini, karena itu sangat tidak menolong para karyawan yang sudah membayar JHT tiap bulan dan berharap bisa jadi tabungan ketika dia resign nanti. Semoga, bisa dibatalkan ya," demikian tulis Rizka Fadhilah di platform change.org. 

"Ini uang tabungan saya. Negara tidak berhak mengatur kapan mau dicairkan," kata Albert Ramadhan. 

"Dengan pandemik ini, makin banyak yang kehilangan pekerjaan. Kalau ada yang mudah (untuk bisa dicairkan JHT) mengapa harus dipersulit sih?" tanya Rusitiati Ningsih. 

Bahkan, tidak sedikit yang meragukan dana JHT yang mengendap itu bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah dan tidak dikorupsi. "Ini adalah kejahatan negara dalam bentuk baru," tulis Akhmad Rianto. 

"Aturan nyeleneh, pemerintah sudah tidak ada duit, sekarang mau makan duit rakyat," kata Ferry Chandra. 

Baca Juga: Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal

2. Pemerintah klaim kembalikan fungsi JHT untuk bisa dimanfaatkan saat pensiun di hari tua

Tuntut  Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi Stafsus Kemnaker, Dita Indah Sari. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Ketika mendapatkan pertanyaan yang bertubi-tubi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, langsung memberikan klarifikasi di akun media sosial. Ia menyebut Permanaker nomor 2 tahun 2022 adalah amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional nomor40 tahun 2004. Semula, JHT dibuat agar pekerja bisa menerima uang tunai saat sudah pensiun, mengalami cacat tetap hingga meninggal. 

"Jadi, sifatnya old saving. JHT (bak) kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ungkap Dita melalui akun Twitternya yang dikutip pada Sabtu, (12/2/2022). 

Ia mengaku bisa memahami keluhan publik yang sering menggunakan JHT sebagai dana pegangan bila sewaktu-waktu terkena PHK. Tetapi, kata dia, saat ini Kemenaker punya program baru bagi pekerja yang kena PHK. Program tersebut diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Dulu JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses ke lowongan pekerjaan. Jadi, ini semacam employment benefit plus plus," kata dia lagi. 

Lantaran sudah ada JKP dan pesangon, maka JHT kemudian dialihkan ke pos lain sehingga manfaat BPJS bisa tersebar. "Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN nomor 40 tahun 2004. Aslinya (memang ditujukan) untuk itu," tutur dia. 

3. Permenaker nomor 2 tahun 2022 mulai berlaku Mei 2022

Tuntut  Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berdasarkan ketentuan, Permenaker nomor 2 tahun 2022 bakal berlaku 3 bulan sejak diundangkan. Maka, aturan itu terhitung berlaku pada 4 Mei 2022. 

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya