Uang Korupsi Bupati Mojokerto Disimpan di Tas Kresek Hitam

Ditemukan di rumah orangtua bupati

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut data dari KPK, total hadiah dan gratifikasi yang diterima Mustofa mencapai Rp 6,4 miliar. 

Rupanya uang gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar disimpan Mustofa di kediaman orang tuanya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar dan disimpan di dalam tas kresek berwarna hitam, kardus dan tas lainnya. 

Lalu, digunakan untuk apa saja uang yang diterima Mustofa itu? 

1. Ditemukan uang senilai Rp 700 juta disimpan di dalam tas kresek berwarna hitam

Uang Korupsi Bupati Mojokerto Disimpan di Tas Kresek HitamANTARA FOTO/Nando

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah,  pada pekan lalu, dilakukan penggeledahan di puluhan titik yang diduga terkait tindak kejahatan Mustofa. Salah satu yang digeledah adalah kediaman orang tuanya. Mustofa pun ikut mendampingi saat proses penggeledahan dilakukan. 

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan uang senilai Rp 3,7 miliar. Salah satunya di lemari kamar. Di dalam tas kresek berwarna hitam, tim penyidik menemukan uang senilai Rp 700 juta. 

"Uang juga ditemukan di dalam kardus dan tiga tas lainnya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/5). 

Uang gratifikasi itu diterima karena berkaitan dengan jabatannya. Mustofa diduga bersama-sama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto ikut menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Itu termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015. 

Menurut Febri, uang gratifikasi itu diterima Mustofa selama ia menjabat sebagai bupati.  Mustofa sendiri saat ini menjabat sebagai bupati untuk kali kedua yakni pada periode 2016-2021. 

Baca juga: Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 Miliar

2. Uang gratifikasi diduga juga dikirimkan melalui fasilitas perbankan

Uang Korupsi Bupati Mojokerto Disimpan di Tas Kresek HitamIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Febri, uang gratifikasi tidak hanya diberikan secara tunai. Ada pula yang diduga dikirimkan melalui fasilitas perbankan. 

"Tim kami masih terus melakukan penelusuran terkait hal itu," kata Febri singkat. 

Ia pun tidak menampik uang gratifikasi dan pemberian hadiah itu diduga untuk membeli berbagai kendaraan mewah. Tim penyidik lembaga anti rasuah menemukan fakta kalau kendaraan itu dibeli dengan menggunakan nama orang lain. 

"Kendaraan itu telah disita oleh KPK dan disimpan di rupbasan di kota setempat," kata pria yang sempat menjadi aktivis anti korupsi itu. 

Ada enam mobil mewah, 5 jetski dan dua unit sepeda motor yang disita dan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara di Mojokerto. Mobil mewah yang dimiliki mulai dari Range Rover hingga Honda CRV. 

3. KPK ingatkan penyelenggara negara agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi

Uang Korupsi Bupati Mojokerto Disimpan di Tas Kresek HitamANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

 

Lembaga anti rasuah tidak bosan mengingatkan para penyelenggara negara agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi dari pihak mana pun. Sebab, benda atau uang yang diberikan itu terkait dengan jabatan dan posisi individu itu. 

Oleh sebab itu KPK memberikan waktu selama 30 hari bagi penyelenggara negara melaporkannya. Kini, penyelenggara negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau situs gol.kpk.go.id

Bahkan, di beberapa kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Jadi, gak ada alasan penyelenggara negara gakpen melaporkan soal penerimaan hadiah itu. 

"Jadi tidak ada alasan gratifikasi sulit dilaporkan," ujar Febri. 

Nominal pelaporan gratifikasi ke KPK dari tahun ke tahun, kata Febri selalu meningkat. Gratifikasi dalam bentuk uang, jumlahnya mencapai miliaran rupiah. 

"Bahkan, ada laporan perseorangan di mana satu orang yang melaporkan telah menerima uang US$ 200 ribu atau setara Rp 2,7 miliar," tutur dia. 

Dengan melaporkan ke KPK, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman hukuman sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 B. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 4-20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Karena Kasus Gratifikasi

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya