Uji Materi UU KPK: Hakim Minta Bukti Anggota DPR Bolos Saat Sidang

Tim kuasa hukum hanya gunakan artikel berita sebagai bukti

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12). Di antara para penggugat terdapat tiga pimpinan aktif komisi antirasuah dan dua eks wakil ketua. Namun, tiga pimpinan absen di sidang perdana karena fokus pada penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung komisi antirasuah. 

Kendati begitu, 10 penggugat lainnya terlihat hadir. Di dalam sidang perdana yang digelar sore hari itu, juru bicara kuasa hukum, Feri Amsari mendalilkan alasan mengapa mereka menggugat proses pembentukan undang-undang baru KPK yang disahkan di DPR pada (17/9) lalu. 

"Hadir bersama saya beberapa pemohon prinsipal. Mereka bergelut dalam isu-isu pemberantasan korupsi," ujar Feri ketika mengawali sidang. 

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menyampaikan enam dalil mengapa pembentukan UU nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Kedua, UU baru KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Hal itu diwujudkan dengan tidak melibatkan pimpinan komisi antirasuah dalam proses pembahasan. 

Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum. Tim kuasa hukum menuding ada 180 anggota DPR yang tak hadir dan menitip absen. 

"Setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR yang titip absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum 287-289 anggota DPR yang dianggap hadir dalam persidangan," kata Feri dalam sidang kemarin. 

Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.

Hakim konstitusi, Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah tim kuasa hukum memiliki bukti atas tuduhan bahwa banyak anggota DPR yang bolos ketika proses sidang pengesahan undang-undang itu. Lalu, apa respons tim kuasa hukum?

1. Tim kuasa hukum pemohon hanya bisa menghadirkan bukti artikel berita untuk membuktikan banyak anggota DPR yang titip absen

Uji Materi UU KPK: Hakim Minta Bukti Anggota DPR Bolos Saat SidangIDN Times/Margith Juita Damanik

Salah satu hakim konstitusi yang menyidangkan perkara, Saldi Isra menanyakan kepada para pemohon bukti apa yang dimiliki sehingga dapat menyatakan ketika sidang pengesahan UU KPK pada (17/9) lalu, banyak anggota DPR yang sesungguhnya titip absen dan seolah-olah terlihat kuorum. 

"Tadi kuasa pemohon mengatakan dari pemantauan kami, hadir sekian orang (anggota DPR). Kira-kira bukti apa yang bisa disodorkan ke kami untuk menyatakan, bahwa yang diklaim sekian orang (yang hadir ketika sidang pengesahan) bisa dilihat kebenarannya. Misalnya Anda punya bukti rekaman tanda tangan pada sidang paripurna itu," tutur Hakim Saldi memberikan penjelasannya kemarin. 

Atau, Saldi memberikan alternatif lain bila pihak pemohon memiliki rekaman selama proses untuk melacak siapa saja yang hadir selama sidang pada September lalu. Lalu, pihak pemohon memiliki bukti apa?

"Yang dapat kami hadirkan sejauh ini hanya print out berita aja, Yang Mulia berdasarkan keterangan pers yang hadir pada saat itu. Ini juga menjadi salah satu keberatan kami terhadap proses pembuatan UU KPK pada saat itu karena ada dokumen-dokumen lain yang cukup sulit diakses," ujar salah satu kuasa hukum. 

Beberapa dokumen yang sulit diakses antara lain salinan rapat keputusan badan legislasi atau hasil sidang paripurna pada saat itu. 

"Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan akses informasi itu ke pusat informasi DPR tapi sampai saat ini tidak direspons dengan baik," kata dia lagi. 

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ikut Gugat UU Baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

2. Tim kuasa hukum meminta kepada media untuk turut membantu bila memiliki bukti soal banyaknya anggota DPR yang titip absen

Uji Materi UU KPK: Hakim Minta Bukti Anggota DPR Bolos Saat SidangFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Feri pun mengakui salah satu hal krusial yang mereka catat dari koreksi hakim MK yakni kelengkapan alat bukti, termasuk soal kehadiran anggota DPR. Oleh sebab itu, mereka turut meminta bantuan kepada media bila memiliki bukti tersebut. 

"Sebagian besar teman-teman media pasti merekam peristiwa itu dengan baik. Kami sudah berbicara dengan beberapa teman kami di media untuk mendapatkan alat bukti yang valid soal rapat paripurna persetujuan undang-undang KPK ini," kata pengajar di Universitas Andalas, Padang tersebut. 

Ia mengatakan selaku kuasa hukum pemohon sudah mencatat dengan baik poin-poin apa saja yang dianggap masih kurang untuk ditambahkan di pengajuan gugatan selanjutnya. Feri pun mengaku mahfum bila DPR sulit memberikan dokumen absensi di rapat tersebut. 

"Karena bila memberikan dokumen itu ke kami kan sama saja bunuh diri," tutur dia lagi. 

Namun, ia berharap hakim konstitusi bisa memaksakan DPR untuk menunjukkan bukti valid bahwa sidang paripurna pada (17/9) sudah kuorum. 

3. Hakim konstitusi turut mempertanyakan posisi tiga pimpinan aktif KPK yang masuk dalam pihak pemohon

Uji Materi UU KPK: Hakim Minta Bukti Anggota DPR Bolos Saat SidangANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Poin lain yang turut disorot oleh hakim konstitusi yakni mengenai posisi hukum tiga pimpinan aktif KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Sebab, masa kerja ketiganya sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada (21/12). 

"Jadi, ini gimana? Karena usai 21 Desember ketiga orang itu bukan lagi pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang terpilih bisa juga menarik kewenangan tiga orang itu saat ini juga," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra. 

Namun, menurut Feri, ke depannya, posisi hukum ketiga pimpinan KPK akan disesuaikan bila masa baktinya sudah berakhir. 

"Kami akan sesuaikan mereka adalah orang yang pernah menduduki jabatan dan tahu betul dampak dari berlakunya sebuah undang-undang. Ini kan perseorangan (mengajukan gugatan) bukan KPK nya. Ini kan personal yang kebetulan mereka adalah pimpinan KPK saat ini," tutur Feri. 

Sidang gugatan tiga pimpinan aktif KPK terhadap undang-undang nomor 19 tahun 2019 merupakan perkara kedelapan. Satu perkara sudah gugur dalam persidangan sebelumnya karena salah objek. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada (23/12).

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya