Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan

Pengawal berinisial "M" diduga telah melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Ujung drama dari tuduhan terdakwa Idrus Marham yang pelesiran saat berobat di RS MMC pada (21/6) lalu berujung tragis. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan satu pengawal tahanan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin seperti yang telah diatur di peraturan Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait. 

Namun, tidak disebut secara jelas apa aturan yang telah dilanggar oleh pengawal tahanan berinisial "M" itu. 

"Pimpinan memutuskan Sdr M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana di dalam aturan kode etik KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/7). 

Peristiwa ini bermula dari laporan Ombudsman RI yang sempat mengabadikan Idrus tengah berjalan di area sekitar Gedung Citadines, Kuningan Jakarta Selatan. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, ia menemukan fakta-fakta lainnya antara lain pakaian yang dikenakan Idrus bebas casual tanpa mengenakan rompi oranye dan menggunakan ponsel selama berada di lokasi. 

Lalu, apa dasar pimpinan KPK memecat pengawal tahanan tersebut? Apakah laporan dari Ombudsman turut mempengaruhi hal itu? 

1. Proses pemeriksaan dan penelusuran informasi dilakukan oleh Pemeriksa Internal KPK

Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan(Idrus Marham yang tak mengenakan rompi tahanan) Dokumentasi Ombudsman

Menurut Febri, KPK memutuskan sanksi tersebut tak berdasarkan laporan dari Ombudsman, melainkan pemeriksaan internal. 

"Kami memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Untuk ke depannya, Direktorat Pengawasan Internal KPK menegaskan dalam pelaksanaan tugasnya, mereka akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi. 

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

2. KPK akan memperketat dalam pemberian izin berobat tahanan

Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Hal lain yang coba diperbaiki oleh KPK agar tak lagi menjadi sorotan Ombudsman yakni dengan memperketat pemberian izin berobat terhadap tahanan. Hal itu telah disosialisasikan dengan mengumpulkan seluruh pengawal tahanan. 

"Mereka diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Lembaga antirasuah berjanjii tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apa pun, termasuk pelanggaran etik oleh pengawal tahanan KPK. 

M sendiri diketahui sudah menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 lalu. Ia bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK dan diketika dipecat, M baru bekerja selama 1 tahun dan 5 bulan. 

"Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata dia. 

3. KPK tak mengumumkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh jenderal polisi

Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal TahananIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, di saat pimpinan KPK berani garang terhadap pengawal tahanan, mereka malah tak bersedia langsung memutuskan apakah yang pernah dilakukan oleh dua jenderal polisi yang bekerja di institusi antirasuah adalah pelanggaran etik atau tidak. Dua jenderal yang dimaksud adalah eks Direktur Penyidikan, Brigjen (Pol) Aris Budiman dan eks Deputi Penindakan, Irjen (Pol) Firli Bahuri. 

Keduanya sama-sama dilaporkan ke Pengawasan Internal (PI). Namun, tidak ada kejelasan apa keputusan dari pimpinan terhadap keduanya. Belum diputuskan apakah keduanya sudah melanggar etik internal, KPK memulangkan mereka ke Mabes Polri karena ada permintaan. 

Firli ditarik ke Mabes Polri pada (11/6) lalu, walau kemudian dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Ia dilaporkan ke PI karena tertangkap basah bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias TGB.

Foto tersebut diunggah di akun media sosial yang diduga adalah seorang personel militer pada 13 Mei 2018. Padahal, di bulan itu juga, TGB mengaku kepada publik sempat diperiksa selama satu jam di markas Polda NTB terkait dugaan korupsi pada proses divestasi PT Newmount. Belum lagi Firli dituding oleh para penyidik internal di lembaga antirasuah sebagai orang yang menghambat pengusutan kasus-kasus besar yang disebut "big fish". 

"Kami sudah membahas itu (pelanggaran yang dilakukan oleh Firli) tetapi belum sampai ke tahapan putusan final. Artinya, kemudian ya prosesnya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika ditanya oleh IDN Times pada (19/6) lalu. 

Sedangkan, Aris jelas-jelas melanggar kode etik dengan membangkang perintah pimpinan KPK agar tidak hadir dalam sidang pansus hak angket terhadap lembaga antirasuah.

4. Idrus Marham bantah telah pelesiran saat berobat

Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan(Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda menjelaskan, kliennya keluar dari rutan atas sepengetahuan pihak KPK yang mengelola rutan. Ia keluar dari rutan pada (21/6) lalu menyesuaikan dengan jadwal ketersediaan dokter gigi. 

"Dia benar-benar berobat jalan dengan tambal gigi. Kapan berangkat dan pulang, itu sesuai jadwal, kesediaan waltah (pengawal tahanan) dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," kata Samsul kemarin. 

Kliennya terlihat tak berada di dalam rumah sakit, lantaran momen pemeriksaan berbarengan dengan waktunya salat Jumat. 

"Saudara Idrus Marham salat Jumat di lantai 6 gedung MMC, dikawal KPK. Bukan berkeliaran," kata dia lagi. 

Baca Juga: Idrus Marham Pelesiran, Ombudsman: KPK Lakukan Maladministrasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya