ICW: UU Baru Terbukti Buat KPK Lambat Proses Kasus Korupsi

KPK tak bisa langsung geledah kantor PDI Perjuangan

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang baru komisi antirasuah nomor 19 tahun 2019 terbukti telah menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Hal itu terbukti dalam operasi senyap yang digelar pada awal tahun 2020. Perkara yang dimaksud adalah OTT terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Salah satu lokasi yang didatangi oleh penyelidik, yakni di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakarta Pusat gagal disegel. Petugas keamanan di gedung itu beralasan mereka tak diberi izin oleh atasannya. Sedangkan, ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengakui kantor pusat parpol itu memang sempat didatangi oleh penyelidik komisi antirasuah. 

Namun, mereka tak diizinkan masuk ke dalam gedung lantaran dituding tak dilengkapi surat tugas. 

"Partai tidak akan mengintervensi. Jadi, silakan saja (menggeledah), asalkan betul-betul resmi," kata Djarot kepada media pada Kamis (9/1) lalu. 

Surat tugas yang dimaksud adalah izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Padahal, menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tim penyelidik hanya ingin melakukan penyegelan sambil mengurus izin ke Dewas. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sulitnya penyelidik komisi antirasuah untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan adalah bukti nyata undang-undang baru itu telah menghambat kinerja KPK. 

"Ada dua kejadian penting yang perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan eks komisioner tersebut. Pertama, KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDI Perjuangan. Kedua, tim KPK dihalang-halangi saat menangani perkara tersebut," tutur dia melalui keterangan tertulis pada Minggu malam (12/1). 

Lalu, apa yang bisa didorong oleh ICW agar upaya penindakan ke depan tak lagi terhambat?

1. Presiden Jokowi kembali didesak oleh ICW untuk terbitkan Perppu

ICW: UU Baru Terbukti Buat KPK Lambat Proses Kasus KorupsiPresiden Joko Widodo (kiri) saat meresmikan 2 Bank Wakaf Mikro di Kendal, Jawa Tengah. Twitter.com/jokowi

Melalui keterangan tertulisnya, Kurnia menyebut sulitnya penyelidik KPK ingin menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan menjadi jawaban terhadap para pihak yang sejak awal menyebut di bawah undang-undang baru komisi antirasuah, mereka masih bisa menggelar OTT. Lalu, sebagian pihak itu mendorong narasi tak perlu lagi mempermasalahkan undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. 

"Sebab, faktanya justru sebaliknya, undang-undang itu terbukti mempersulit KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," kata Kurnia. 

Ia juga menggaris bawahi dengan lambatnya upaya penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan menyebabkan barang bukti yang kemungkinan berada di sana sudah lenyap. 

"Sedangkan, di dalam undang-undang terdahulu untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," ujarnya lagi. 

Penggeledahan terhadap kantor DPP PDI Perjuangan rencananya baru dilakukan pada hari ini. 

Baca Juga: Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 Miliar

2. KPK harus berani menerapkan pasal menghalang-halangi proses penyidikan terhadap pejabat di PDI Perjuangan

ICW: UU Baru Terbukti Buat KPK Lambat Proses Kasus KorupsiSuasana Rakernas dan HUT ke-47 PDI Perjuangan, Jumat (10/). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Kurnia juga menyarankan agar penyidik komisi antirasuah memiliki nyali untuk memproses semua pihak yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan. 

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Harusnya setiap pihak bersikap kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan oleh KPK," kata Kurnia. 

Ia mengatakan dengan tak bisanya KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti sesungguhnya membuktikan bidang keladinya adalah undang-undang komisi antirasuah yang telah direvisi. 

"Justru dengan diberlakukan UU KPK, malah menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu," tuturnya lagi. 

3. Dua OTT di awal tahun 2020 bukan prestasi kepemimpinan KPK jilid V

ICW: UU Baru Terbukti Buat KPK Lambat Proses Kasus KorupsiKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Poin lain yang digaris bawahi oleh ICW yakni dua operasi senyap yang terjadi pada awal tahun 2020 bukanlah prestasi pimpinan periode jilid V yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Sebab, proses OTT itu diakui oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sudah dilakukan sejak Januari 2019. Artinya, pimpinan jilid IV lah yang menandatangani surat perintah penyidikan. 

"ICW tidak yakin dua OTT yang dilakukan oleh KPK benar-benar atas kontribusi pimpinan KPK yang baru. Sebab, seluruh mekanisme penindakan KPK masih didasarkan UU KPK lama (Pasal 69 D UU KPK baru) dan dimulai saat Agus Rahardjo cs masih menjadip pimpinan," kata dia melalui pesan pendek pada Minggu kemarin. 

Selain itu, sejak awal Firli selalu mengedepankan upaya pencegahan dan bukan penindakan seperti OTT. Padahal, Kurnia melanjutkan, dalam memberantas korupsi, upaya penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan. 

"OTT merupakan bagian dari penindakan, sehingga itu yang membuat kami pesimistis," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Kena OTT KPK karena Terima Suap Rp400 Juta, Berapa Gaji Anggota KPU? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya