Ungkit SBY di Kasus E-KTP, Pengacara Novanto Terancam Dilaporkan Demokrat

Bermula dari pertanyaan Firman Wijaya pada saksi Mirwan di sidang e-KTP

Jakarta, IDN Times - Munculnya nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang korupsi KTP Elektronik (e-KTP) berbuntut panjang. Partai Demokrat berniat melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke kepolisian.

Firman dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apakah akan sungguh-sungguh bergulir hingga ke meja hijau? 

1. Pengacara Novanto dituding sebar berita bohong

Ungkit SBY di Kasus E-KTP, Pengacara Novanto Terancam Dilaporkan DemokratSanti Dewi/IDN Times

Pangkal masalah ini terjadi di persidangan kasus korupsi KTP Elektronik pada Kamis, 25 Januari lalu. Saat itu salah satu saksi yakni mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, tiba-tiba ikut menyebut nama SBY ketika proyek KTP Elektronik bergulir. 

Ia mengatakan pernah berbicara kepada SBY untuk menghentikan proyek KTP Elektronik, karena kegiatan itu bermasalah. Informasi itu diperoleh Mirwan dari Yusnan Solihin, agen penyedia produk Automated Fingerprint Identification System (AFIS). 

"Saya mendengar dari Pak Yusnan, program e-KTP ini ada masalah. Maka itu, Pak Yusnan menulis surat kepada pemerintah tim (pemenangan) 2009. Saya katakan kalau tidak baik, lebih baik tidak dilanjutkan," ujar Mirwan kepada majelis hakim, menjawab pertanyaan Firman. 

Informasi itu kemudian diteruskan kepada SBY di kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor. Menurut politikus Partai Hanura itu, SBY memilih tetap melanjutkan proyek demi kepentingan Pilkada. 

Namun, menurut anggota Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ardy Mbalembout, apa yang disampaikan Mirwan tidak lebih dari berita bohong. 

"Pertanyaannya sederhana saja, apa iya Pak SBY mengurusi hal teknis seperti itu? Apa yang disampaikan oleh Mirwan tidak lebih dari kesaksian palsu," kata Ardy yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Mengapa disebut palsu? Karena pertama, ia tidak menunjukkan adanya saksi yang melihat pembicarannya dengan SBY di Cikeas. Kedua, dokumen atau bukti tertulis pun tidak ikut disampaikan. 

Mirwan dianggap telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP bab IX mengenai kesaksian dan sumpah palsu. 

Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Demokrat Anggap Sebagai Fitnah

2. Pengacara Novanto diminta memohon maaf 

Ungkit SBY di Kasus E-KTP, Pengacara Novanto Terancam Dilaporkan DemokratANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kalau Mirwan dianggap telah memberikan kesaksian palsu, maka Demokrat menuding Firman telah membuat nama baik SBY menjadi buruk. Sebab, gara-gara pertanyaan Firman di ruang sidang, publik kini mulai membincangkan dugaan SBY terlibat dalam korupsi proyek KTP Elektronik. 

"Firman menggiring opini pernyataan Mirwan adalah fakta persidangan mengenai siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek e-KTP. Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 lalu, yakni Partai Demokrat dan SBY," kata Ardy. 

Atas pernyataan itu, menurut Ardy, Firman bisa saja dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1). Kalau terbukti, Firman terancam dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Namun, Ardy mengaku masih menunggu niat baik dari Firman untuk melakukan klarifikasi. Walaupun sejauh ini Firman belum mengontak pihak Demokrat. 

"Kami akan minta klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Dalam satu pekan ini, kami tunggu yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada Pak SBY dan Partai Demokrat. Kalau itu tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum dan etik advokat," kata dia kepada IDN Times melalui pesan pendek semalam. 

Sementara, pada hari Selasa Demokrat akan mengimbau kepada Ketua Majelis Hakim soal pernyataan Mirwan yang dinilai tidak benar. Ardy menegaskan Demokrat tidak main-main dengan langkahnya ini. 

"Kami akan terus sangkakan sampai kasus ini dituntaskan atau Firman Wijaya meminta maaf," kata dia. 

3. SBY dan Demokrat siap kalau dipanggil KPK

Ungkit SBY di Kasus E-KTP, Pengacara Novanto Terancam Dilaporkan DemokratIDN Times/Ahmad Mustaqim

Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari keterangan yang disampaikan Mirwan pada sidang pekan lalu itu. Oleh sebab itu, mereka tidak akan terburu-buru memanggil SBY dan meminta keterangannya. 

Tetapi, kalau pun nantinya dipanggil, Ardy mengatakan SBY siap hadir di persidangan. 

"Kami akan siap (dipanggil KPK). Pak SBY dan Partai Demokrat pasti taat terhadap hukum. Apalagi Pak SBY kan termasuk orang yang merancang lahirnya KPK," kata Ardy. 

Baca juga: SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai Demokrat

Topik:

Berita Terkini Lainnya