Unhan Gandeng PT Harsen Teliti Efektivitas Ivermectin untuk COVID-19

Izin edar Ivermectin dari BPOM saat ini adalah obat cacing

Jakarta, IDN Times - Universitas Pertahanan (Unhan) menggandeng perusahaan farmasi PT Harsen untuk melakukan penelitian efektivitas Ivermectin untuk terapi COVID-19. Penelitian itu dilakukan usai Ivermectin juga digunakan di beberapa negara dan diklaim berhasil menyembuhkan pasien COVID-19. 

Para dosen dari Fakultas Kedokteran Militer dan Fakultas Farmasi Militer Unhan menjadi bagian dari tim peneliti gabungan di bawah kendali Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ka LP2M) Mayjen TNI, Joni Wijayanto. 

"Kerja sama penelitian ini sebagai wujud kontribusi kepada pemerintah dalam upaya mengatasi pandemik COVID-19," kata Unhan dikutip dari ANTARA pada Rabu (30/6/2021). 

Selama satu bulan terakhir, Unhan tengah berusaha menyusun protokol penelitian agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. 

"Beberapa protokol saat ini sedang dievaluasi secara internal oleh LPPM sebelum nantinya akan diserahkan ke Komite Etik Kesehatan," kata mereka. 

Apakah betul Ivermectin betul-betul ampuh untuk mengobati pasien COVID-19?

1. BPOM Eropa (EMA) larang penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19

Unhan Gandeng PT Harsen Teliti Efektivitas Ivermectin untuk COVID-19Ivermectin, Obat Terapi Pasien COVID-19. (dok. Kementerian BUMN)

Beberapa orang di Indonesia mulai menggunakan Ivermectin sebagai obat COVID-19 lantaran terpengaruh pemberitaan obat sejenis sudah lebih dulu digunakan di India. Menurut sejumlah pemberitaan itu pula, Ivermectin sebagai salah satu faktor kasus COVID-19 di India menurun. 

Tetapi di Eropa, BPOM Eropa (Europen Medicines Agency) menyatakan melarang penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19. Dikutip dari laman Euronews, 22 Mei 2021, EMA hingga saat ini belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19 di kawasan Uni Eropa. Bahkan, dalam bentuknya saat ini, obat tersebut tidak terbukti manjur. 

"EMA telah meninjau bukti-bukti sains terbaru mengenai penggunaan Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19. Selain itu disimpulkan berdasarkan data yang ada tidak mendukung penggunaan Ivermectin untuk COVID-19, di luar dari keperluan uji klinis," kata EMA dalam keterangan resminya. 

Selama ini Ivermectin digunakan untuk mengobati infeksi cacing, baik pada manusia atau hewan. Namun, belakangan ini muncul minat yang besar bahwa Ivermectin ampuh melawan virus corona di laboratorium. 

Tetapi, EMA mewanti-wanti dibutuhkan konsentrasi dosis yang lebih besar dari obat tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Di sisi lain, ada efek samping berbahaya juga yang dihasilkan bila menambah dosis penggunaan Ivermectin. 

Baca Juga: Gerindra Bantah Prabowo Telah Konsumsi Obat Ivermectin Selama 4 Bulan

2. BPOM wanti-wanti penggunaan Ivermectin di Indonesia harus dengan resep dokter

Unhan Gandeng PT Harsen Teliti Efektivitas Ivermectin untuk COVID-19IDN Times/Helmi Shemi

Sementara, Kepala BPOM Penny Lukito juga sudah mewanti-wanti bahwa Ivermectin adalah obat keras yang pembeliannya harus disertai resep dokter. Penggunaannya pun harus dengan pengawasan dokter. Hal ini untuk mencegah konsumsinya sembrono lantaran Ivermectin bakal dijual paling mahal Rp7.000 per butir. 

Penny juga menyebut, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia masih baru. Maka, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut. Penny mengimbau agar warga tak mengonsumsinya bila mendapati obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang tertera. 

"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinis di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit," kata Penny. 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tak membeli obat Ivermectin secara bebas melalui platform daring. Di sisi lain, bila menjual Ivermectin tanpa resep dokter maka dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi. 

Selain itu, Ivermectin yang dikonsumsi tanpa resep dokter, dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan efek samping antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Steven-Johnson. 

3. Ivermectin sudah didistribusikan ke Kudus meski belum dapat izin edar BPOM

Unhan Gandeng PT Harsen Teliti Efektivitas Ivermectin untuk COVID-19Ivermectin, obat terapi pasien COVID-19. (dok. Indofarma)

Sementara, BPOM akhirnya memberi restu uji klinis Ivermectin untuk obat COVID-19. Saat ini, izin edar Ivermectin di Indonesia masih sebagai obat cacing. 

"Data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny ketika memberikan keterangan pers pada 22 Juni 2021. 

Meski belum mengantongi izin edar sebagai obat terapi COVID-19, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko justru sudah mendistribusikan 2.500 Ivermectin ke Kabupaten Kudus. Area tersebut masuk zona merah dan kali pertama ditemukan mutasi baru delta. 

Moeldoko mengatakan, sengaja mendistribusikan Ivermectin karena sudah terbukti menurunkan jumlah penderita dan kematian di India dan 15 negara lain di dunia. Kemudian, Moeldoko mengklaim Ivermectin terbukti manjur untuk mencegah COVID-19. Bahkan, tingkat kemanjurannya disebut mencapai 100 persen. 

Ia mendistribusikan Ivermectin lebih awal karena tidak ingin tinggal diam dalam menghadapi krisis COVID-19.

"Kita harus berbuat sesuatu, diam ada risiko kematian. Melakukan sesuatu belum tentu mati. Sebuah pilihan. Pilihan yang bijaksana melakukan sesuatu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu. 

Ia menjelaskan Ivermectin terbukti efektif mencegah COVID-19 di wilayah Depok dan Bekasi. Meski, hingga kini dua area tersebut masih masuk zona oranye atau berisiko sedang. 

Sementara, berdasarkan pernyataan dari BPOM, hingga kini Ivermectin belum teruji secara klinis dapat mencegah atau mengobati COVID-19. 

Baca Juga: BPOM Sebut Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya