Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara

Syahri Mulyo jadi tersangka KPK usai ditangkap dalam OTT

Jakarta, IDN Times - Syahri Mulyo akhirnya dilantik sebagai kepala daerah dari Tulungagung pada Selasa (25/9) usai memenangkan Pilkada serentak tahun ini. Namun, yang menjadi permasalahan, Syahri justru masih menyandang sebagai tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lalu, apakah Syahri akan memimpin Tulungagung dari balik jeruji? Apakah lembaga antirasuah akan mengizinkan Syahri dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri pukul 14:00 WIB? Sebab, kurang elok kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo malah melantik Syahri di rutan Polres Jakarta Timur. 

 

1. Usai dilantik, Syahri langsung digantikan oleh wakilnya

Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke PenjaraANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai dilantik, Syahri akan langsung digantikan oleh wakilnya Maryoto Birowo. Maryoto akan menjabat sebagai Plt hingga status hukum Syahri berkekuatan hukum tetap. 

"Begitu dilantik, saya membuat Plt terhadap wabup (wakil bupati). Begitu selesai (pelantikan), saya serahkan dan tanda tangani (surat) Plt nya kepada Pak Birowo," ujar pria yang akrab disapa PakDhe Karwo itu pada Senin (24/9) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 

Ia menambahkan, kalau status hukum kasus yang dialami oleh Syahri sudah berkekuatan hukum tetap, barulah Maryoto akan naik secara permanen menjadi bupati. 

Baca Juga: Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK

2. KPK setuju meminjamkan Syahri untuk dilantik di Jakarta

Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke PenjaraANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara, pimpinan KPK merestui untuk meminjamkan Syahri agar bisa dilantik di Jakarta dan bukan di Surabaya. Juru bicara lembaga antirasuah, Febri Diansyah mengatakan dasar hukum yang digunakan adalah UU Pilkada pasal 164 ayat (6) tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Isi dari UU tersebut yakni: 'dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota'

Dengan begitu, maka KPK mengizinkan Syahri dibawa dari tempat penahanannya ke kantor Kementerian Dalam Negeri. 

"Selain itu, kami mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu), serta faktor keamanan (tenaga pengaman), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/9). 

Lembaga antirasuah akan membawa Syahri ke kantor Kemendagri dan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan rutan dan Polri. 

3. Setelah dilantik jadi bupati, Syahri Mulyo kembali dijebloskan ke penjara

Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Sayangnya, Syahri hanya bisa menikmati posisinya sebagai bupati selama beberapa jam saja. Sebab, usai dilantik sebagai kepala daerah oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, maka ia harus menyerahkan posisi itu sementara waktu ke wakilnya. Kemudian, ia kembali ke rutan Polres Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanannya. 

"Iya (setelah pelantikan), SM kembali ke rutan tempat penahanan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia baru bisa menduduki posisi itu sepenuhnya kalau terbukti tidak bersalah di pengadilan Tipikor. Febri turut menjelaskan, proses pengusutan terhadap kasus suap di Tulungagung dan Blitar hingga kini masih terus berjalan. 

"Sejauh ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 orang saksi," kata mantan aktivis anti korupsi itu. 

Syahri tertangkap tangan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Juni lalu. Ia diduga kuat menerima uang suap senilai Rp 2,5 miliar dari kontraktor bernama Sulistyo Prabowo. 

Baca Juga: Bantah Bermuatan Politis, KPK Klaim Punya Bukti Dalam Setiap OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya