Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPK

KPK masih harus memburu satu buronan lainnya

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/6). Usai menjalani pemeriksaan awal, Nurhadi dan Rezky akhirnya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Keduanya dibawa ke rutan KPK kavling C1 sekitar pukul 16:00 WIB dan ditahan selama 20 hari pertama. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan keduanya berhasil ditangkap usai tim penindakan menerima informasi mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) pukul 18:00 WIB. 

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky)," kata Nurul ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. 

Ia mengatakan pemilik rumah di daerah Simprug itu sempat tidak kooperatif. Sebab, ketika tim penyidik datang dengan membawa surat perintah penangkapan, pemilik rumah malah tak mengacuhkan. Alhasil, penyidik KPK meminta agar didampingi Ketua RW dan pengurus RT untuk dilakukan pembongkaran kunci pintu gerbang dan rumah tersebut. 

"NHD (Nurhadi) berhasil ditemukan di salah satu kamar. Di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky)," ujar pria yang sempat menjadi Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember itu. 

Namun, selain Nurhadi dan Rezky, rupanya penyidik turut memboyong sang istri, Tin Zuraida. Lho, untuk apa ya penyidik KPK ikut mencokok Tin? 

1. Tin Zuraida sudah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali, sehingga dibawa paksa

Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPK(Istri Nurhadi Tin Zuraida) Istimewa

Nurul tidak membantah istri Nurhadi, Tin Zuraida ikut dibawa ke gedung Merah Putih. Hal itu lantaran ia sempat mangkir sebanyak dua kali ketika dipanggil oleh penyidik komisi antirasuah. Terakhir, ia dipanggil bersama anaknya Rizqi Aulia Rahmi, pada Januari lalu tetapi mangkir tanpa alasan yang jelas. 

"Status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi. Sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum pidana terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir, maka selanjutnya ia dihadirkan dengan perintah untuk dibawa ke KPK," kata dia. 

Tin diduga pernah membuang barang bukti duit korupsi senilai Rp1,7 miliar ke toilet. Uang yang dibuang ke dalam toilet dalam kurs mata uang asing.

Namun, Nurhadi membantahnya. Ia mengatakan itu hanya informasi sepihak yang disampaikan oleh media.

"Masalah uang itu sering disebutkan uang (yang dibuang) ke kloset, itu fitnah besar. Masak uang sebesar itu dibuang ke kloset?" kata Nurhadi di dalam persidangan pada Januari lalu. 

Baca Juga: Selain Nurhadi, Penyidik KPK Juga Cokok Tin Zuraida 

2. Deputi Penindakan KPK membantah Nurhadi dan Rezky bisa tertangkap karena semata-mata kontribusi Novel Baswedan

Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPKJumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Di tempat yang sama, Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) SM Karyoto menegaskan Nurhadi dan Rezky bisa tertangkap karena kontribusi semua anggota tim penindakan di komisi antirasuah. Ia seolah ingin menepis bahwa dua buron kelas kakap itu bisa tertangkap hanya karena kontribusi penyidik senior Novel Baswedan. 

Novel diketahui memang ikut dalam tim yang menangkap Nurhadi dan Rezky. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Nurul. 

"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut," kata Nurul ketika dikonfirmasi pada (2/6). 

Tetapi, Nurul mengaku tidak tahu apakah Novel bertindak sebagai kepala satuan tugas yang memimpin penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sementara, menurut Karyoto semua tim di bagian penindakan ikut berkontribusi. 

"Bukan hanya kelompok ini atau kelompok ini. Didukung oleh tim support, monitoring, kemudian juga IT, semua turun dan melakukan penangkapan," ujar Karyoto. 

3. KPK tak menutup peluang mengembangkan perkara Nurhadi ke TPPU

Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPKEks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya dipajang di ruang pers KPK (Tangkapan layar YouTube KPK)

Ketika ditanyakan apakah perkara Nurhadi akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurul tak menepis bisa saja penyidik menyasar ke tindak kejahatan tersebut. Apalagi pengembalian kerugian keuangan negara dinilai lebih maksimal dengan mengejar TPPU. 

"Semua sangat terbuka untuk dikembangkan kepada TPPU. Kalau ternyata dugaan tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian atau apapun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal usul hartanya agar tidak kelihatan diperoleh dari tindak pidana korupsi, maka TPPU yang akan kami terus dalami," kata Nurul. 

Namun, ia menggaris bawahi pengembangan perkara akan bergantung kepada barng bukti dan keterangan yang berhasil diperoleh. 

4. KPK masih memburu satu tersangka yakni Hiendra Soenjoto

Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPKidn media

Kini, komisi antirasuah masih menyisakan satu tersangka lainnya yang masih buron dalam perkara yang menyangkut Nurhadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Oleh sebab itu, komisi antirasuah kembali mengimbau agar Hiendra menyerahkan diri. 

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan agar menyerahkan diri," ungkap Nurul. 

KPK juga mendorong kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan dengan menghubungi komisi antirasuah melalui call centre 198 atau nomor telepon (021) 25578300 atau ke kantor kepolisian terdekat. 

Baca Juga: Sempat Buron Lebih dari 100 Hari, Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi

Topik:

Berita Terkini Lainnya