Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa 

Penyelidikan akan meliputi pelanggaran etik dan pidana

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI menepati janjinya dengan tetap memproses dua jaksa yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kena ciduk dalam operasi senyap pada Jumat (28/6) lalu. Dua jaksa yang kena ciduk dan kini diproses yakni Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan institusi tempatnya bekerja sudah mulai menerbitkan surat perintah penyelidikan atas nama keduanya. 

"Inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan mendukung KPK," ujar Mukri melalui keterangan tertulis pada Senin malam (1/7). 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pihak Kejagung seandainya ditemukan bukti mereka terlibat dugaan praktik suap tersebut? Mengapa pula KPK malah menyerahkan dua jaksa itu ke pihak Kejagung usai mereka ciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT)?

1. Dua jaksa diperiksa oleh jajaran jaksa agung muda intelijen

Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa IDN Times/Santi Dewi

Mukri menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Jaksa Yadi dan Yuniar sudah dimulai sejak Senin kemarin. Keduanya diperiksa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel. Sejauh ini status Yadi dan Yuniar masih sebagai saksi.

"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP (Yuniar) dan YH (Yadi) ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke bidang pidana khusus untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri melalui keterangan tertulis. 

Selain diperiksa untuk dugaan pelanggaran tindak pidana, keduanya juga dimintai keterangan untuk dugaan pelanggaran kode etik sebagai jaksa. 

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap 2 Jaksa hingga Diserahkan ke Kejaksaan Agung

2. KPK menghargai sikap kejaksaan yang mulai memproses secara internal dua jaksa yang kena ciduk saat OTT

Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sikap kejaksaan yang melakukan tindak lanjut terhadap dua jaksa itu dihargai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses internal dan klarifikasi itu akan menjadi domain dari Kejaksaan Agung. 

"Hal itu kami hargai dan kami sampaikan terima kasih kepada kejaksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin malam (1/7). 

Sementara, untuk proses penanganan perkara dugaan suap di PN Jakarta Barat tetap dipegang oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut, kata Febri, sekaligus menepis bahwa ada penyerahan atau pelimpahan kasus suap ke pihak Kejaksaan. 

"Jadi, kami tegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan pada perkara ini ke Kejaksaan karena perkara ini ditangani oleh KPK," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

3. KPK yakin Kejaksaan Agung akan menangani kasus itu secara profesional

Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa (Pihak Kejaksaan Agung dan Pimpinan KPK ketika tengah memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, apakah KPK yakin Kejaksaan Agung akan memproses personelnya sendiri yang diduga kuat telah menerima duit suap hingga ke tahap pengadilan? Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku yakin pihak Kejaksaan Agung akan memproses kasus dua jaksa itu secara profesional. 

"Banyak juga kok contoh kasus (dari OTT) yang kami kasih ke kejaksaan misalnya yang tertangkap tangan di Bengkulu. Itu saat ini putusan hukumnya sudah in-kracht dan dihukum tinggi juga. Jadi, sebenarnya niatnya ini berkolaborasi untuk kebaikan," kata Syarif ketika memberi keterangan pers pada Sabtu pekan lalu. 

Namun, apabila status hukum dua jaksa itu belum juga jelas, Syarif mengajak publik agar tidak berburuk sangka kepada Kejaksaan Agung. Di sisi lain, kendati dua jaksa itu tertangkap tangan usai menerima duit suap, namun Kejagung baru menerbitkan surat penyelidikannya pada hari Senin.  

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka menjelaskan proses penanganan terhadap dua jaksa itu akan dilakukan secara paralel untuk dugaan pelanggaran etik dan pidananya. 

"Mekanisme etik nanti akan diurus oleh Jamwas, sementara penyelidikan pidananya akan ditangani oleh Jampidum," kata Jan. 

Ia pun meminta kepada publik agar sama-sama mengawal kasus ini.

4. Jaksa yang menangani perkara di PN Jakarta Barat telah dicegah KPK ke luar negeri

Usai Kena OTT KPK, Kejagung Mulai Selidiki Dua Jaksa (Ilustrasi tampak luar Pengadilan Negeri Jakarta Barat) IDN Times/Santi Dewi

Pasca dilakukan OTT pada Jumat pekan lalu, penyidik KPK hanya menetapkan status tersangka untuk tiga orang yakni pengusaha Sendy Perico, kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Sedangkan, jaksa Yadi dan Yuniar diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sudah menekankan keduanya diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran tidak terkait kasus. 

"Dua (jaksa) yang lain itu ternyata hanya sebagai suruhan dan tidak terkait dengan kasus. Kemudian penanganannya kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Agus di kompleks parlemen Senayan ketika mengikuti forum Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi III pada Senin kemarin.

Penyidik KPK kemudian melakukan prosedur lainnya yakni mencegah beberapa orang terkait perkara ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga orang yang sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi. Mereka adalah Sendy Perico (pengusaha), Arih Wira Sunanta (jaksa yang menangani perkara di PN Jakarta Barat) dan Tjhun Tje Ming. 

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7). 

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya