Usman Hamid Minta Ferdy Sambo Turut Dicopot dari Satgas Merah Putih

"Bila ia tak dicopot dari satgas itu, penyidik sulit kerja"

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan pencopotan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri tidak cukup. Sebab, hingga kini, ia diketahui masih menjabat sebagai Komandan di Satgas Merah Putih Polri.

Satgas khusus itu dibentuk pada 2017 lalu oleh Jenderal (Pol) Purn Tito Karnavian ketika ia masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, pembentukan satgas khusus itu sempat dikritik oleh anggota Komisi III karena dianggap bisa memecah belah instansi Polri. Satgas tersebut kerap disebut sebagai 'darah biru' di Mabes Polri. 

"Meski ia sudah dicopot dari posisi Kadiv Propam, tetapi Ferdy Sambo masih tercatat memimpin satgas khusus yang dibentuk oleh Kapolri. Di dalam satgas itu terdapat para anggota kepolisian, mulai dari perwira tinggi, menengah, bintara dan tamtama. Termasuk personel kepolisian yang ikut mengusut kematian Brigadir J," ungkap Usman seperti dikutip dari diskusi virtual yang tayang di YouTube pada 28 Juli 2022 lalu. 

Dengan begitu, kata Usman, bakal ada potensi konflik kepentingan dan kendala psikologis dalam pengusutan tuntas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi, kalau mau pengusutan kasus ini berjalan maksimal, maka ia harus memenuhi lima lapis pengawasan kepolisian, yang disebut sebagai pengawasan demokratik dalam konsep pengamanan," tutur dia. 

Di dalam forum tersebut, Usman sekaligus meminta agar Mabes Polri mengklarifikasi apakah Ferdy Sambo juga sudah dinonaktifkan dari Satgas Merah Putih. "Karena kalau dia belum dinonaktifkan dari jabatan itu ya sangat mungkin mempengaruhi proses pengusutan, sehingga pengusutan tidak berjalan secara imparsial dan efektif," katanya. 

Benarkah hingga kini Ferdy Sambo masih berstatus Kepala Satgas Khusus di Mabes Polri?

1. Jabatan Kepala Satgas Khusus akan hilang karena Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam

Usman Hamid Minta Ferdy Sambo Turut Dicopot dari Satgas Merah PutihKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Sementara, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan, Ferdy sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus di Mabes Polri. Sebab, posisinya sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam. 

"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," ungkap Edi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 31 Juli 2022. 

Ia pun menambahkan, bahwa Ferdy tak mungkin bisa cawe-cawe dalam proses penanganan perkara pidana yang kini menyeret namanya. Apalagi Ketua Timsus bentukan Kapolri dijabat oleh personel kepolisian dengan pangkat jenderal bintang tiga. 

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini. Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," tutur dia. 

Namun, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya Ferdy Sambo tidak cawe-cawe dalam penanganan kematian kliennya. Justru, menurutnya belum ada satu individu yang diumumkan menjadi tersangka lantaran perkara Sambo yang belum dicopot dari Kasatgas Khusus Merah Putih.

"Kan dia masih menjabat sebagai kepala satgas khusus Merah Putih di Polri. Maka, menurut saya sejak awal, seharusnya tim independen itu berada di bawah presiden langsung," katanya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Mahfud MD: Tanda Presisi Berjalan

2. Amnesty International Indonesia (AII) turut mempertanyakan Kapolda Metro Jaya tak ikut dicopot

Usman Hamid Minta Ferdy Sambo Turut Dicopot dari Satgas Merah PutihKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu dengan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Di sisi lain, Usman turut mempertanyakan mengapa Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Fadil Imran tak ikut dinonaktifkan dalam peristiwa pengusutan kematian di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, menurut informasi yang ia miliki Kapolda Metro Jaya menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan soal peristiwa di hari kejadian. 

"Apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan turut melaporkan peristiwa di rumah Kadiv Propam ke Kapolda. Bila, laporan itu memang ada, apa isi instruksinya dari Kapolda," kata dia. 

Sebab, bila itu tidak diketahui maka tak akan terungkap apa yang menyebabkan pengusutan kematian Brigadir J di awal banyak mengandung kejanggalan. "Pengawasan pengusutan kasus ini sebenarnya ada di Kapolda. Dan untuk memastikan pengawasan internal berjalan itu ada pada Kapolri. Kalau pengawasan eksekutif ada pada presiden. Kepastian untuk memastikan anggaran dan politik ada pada DPR," tutur Usman. 

Ia pun turut menyayangkan sikap Kompolnas yang malah terkesan memihak kepolisian. Padahal, selaku lembaga yang mengawasi kinerja Polri, seharusnya Kompolnas menjaga jarak dari kepolisian. 

"Bukan malah menyalin pernyataan dari kepolisian dan tak menanyakan pertanyaan kritis terkait prosedur," ujarnya. 

3. Bila Ferdy Sambo masih jabat di struktur di kepolisian, kasus Brigadir J sulit diungkap

Usman Hamid Minta Ferdy Sambo Turut Dicopot dari Satgas Merah PutihPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Di sisi lain, Usman mengatakan peristiwa kematian Brigadir J menandakan kultur tindak kekerasan di Polri itu masih ada. Namun, kini mencari pelaku yang menyebabkan Brigadir J seolah sulit dilakukan. 

"Selama Ferdy Sambo menjabat di struktur tertentu, selama itu pula para penyidik di tingkat bawah masih merupakan bawahan Ferdy Sambo. Tapi, mereka ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus ini. Sudah tentu akan menemui kendala-kendala," kata dia. 

Sementara, meski sudah 23 hari berlalu, pihak kepolisian masih belum menetapkan satu individu sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer yang selama ini disebut sebagai pihak yang menembak Brigadir J, justru masih berstatus sebagai saksi. Ia pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). 

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya