Veronica Koman Akui Sudah Bayar Cicilan Pertama Pengembalian Dana LPDP

Veronica harus mengembalikan Rp773.876.918

Jakarta, IDN Times - Pengacara hak asasi manusia (HAM) yang kini tengah diburu oleh Pemerintah Indonesia, Veronica Koman mengakui sempat membayar cicilan pertama untuk pengembalian biaya kuliahnya ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Veronica, ia melakukannya dalam keadaan terpaksa. 

"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan (atas pelanggaran kontrak). Saat itu, saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," kata Veronica seperti dikutip dari laman ABC Indonesia, Jumat, 14 Agustus 2020. 

Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh LPDP, Veronica dijatuhi sanksi dan diwajibkan mengembalikan dana biaya kuliah program masternya selama di Australia lantaran dianggap telah melanggar kontrak. Salah satu poin yang dilanggar yakni ia tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Tanah Air. 

Pada 24 Oktober 2019 lalu Direktur Utama LPDP menerbitkan surat keputusan mengenai sanksi pengembalian dana beasiswa. Total dana yang harus dikembalikan oleh Veronica yakni Rp773.876.918. Surat penagihan pertama terbit pada 22 November 2019. 

"Kemudian pada 15 Februari 2020, VKL (Veronica Koman Liau) mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 dengan nilai sebesar Rp64,5 juta," demikian bunyi keterangan tertulis lembaga pengelola beasiswa di bawah Kementerian Keuangan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu. 

Hal lain yang menarik yakni ada perbedaan data soal kapan Veronica menyelesaikan studinya di Australia. Apa komentar Veronica soal penagihan biaya kuliah yang dilakukan oleh pemerintah?

1. Veronica Koman disebut LPDP belum melunasi pembayaran biaya kuliah hingga tenggat waktu

Veronica Koman Akui Sudah Bayar Cicilan Pertama Pengembalian Dana LPDPIDN Times/screenshot

LPDP mengaku sudah menerbitkan surat penagihan terakhir kepada Veronica Koman pada 15 Juli 2020 lalu. Namun, sisa pembayaran belum dipenuhi oleh perempuan yang kini diburu oleh pemerintah Indonesia itu.

LPDP kemudian menyerahkan persoalan penagihan selanjutnya ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Bila dilakukan penghitungan secara manual, maka sisa biaya kuliah yang harus dikembalikan Veronica tersisa Rp709.376.918. 

Menurut pihak LPDP, Veronica baru lulus dari studinya di Australia National University (ANU) pada Juli 2019. Dia kemudian baru melaporkan kelulusannya di aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. 

"Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Indonesia," demikian kata LPDP. 

Tetapi, menurut keterangan dari Veronica, ia telah merampungkan studinya pada September 2018 lalu. Ia menyebut pada Oktober 2018 lalu telah kembali ke Tanah Air untuk melanjutkan kontribusinya termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua). 

Baca Juga: Buntut Kasus Veronica Koman, LPDP Larang Penerima Beasiswa Berpolitik

2. Veronica Koman merasa tengah dihukum secara finansial karena memberikan pembelaan HAM bagi Papua

Veronica Koman Akui Sudah Bayar Cicilan Pertama Pengembalian Dana LPDPPengacara HAM Veronica Koman (www.twitter.com/@veronicakoman)

Di dalam keterangan tertulisnya pada 11 Agustus 2020 lalu, Veronica menyebut ia tengah "dihukum" oleh pemerintah Indonesia secara finansial. Hal itu, menurut Veronica, ialah upaya terbaru untuk menekannya agar berhenti melakukan advokasi isu HAM di Papua. 

"Setelah mengkriminalisasi, lalu (pemerintah) mengirimkan red notice kepada Interpol dan mengancam untuk membatalkan paspor saya. Kini, pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016," kata Veronica. 

Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada pihak LPDP terkait keberadaannya yang dinilai belum pernah kembali ke Tanah Air sejak lulus. Veronica mengatakan di surat itu, ia sudah menjelaskan bahwa telah kembali ke Tanah Air sejak 2018. Namun, tidak ada respons dari LPDP. 

"Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu selaras dengan upaya untuk menangkap saya," katanya kepada ABC Indonesia

3. Veronica siap kembali ke Indonesia bila keselamatannya tidak terancam

Veronica Koman Akui Sudah Bayar Cicilan Pertama Pengembalian Dana LPDPIDN Times/screenshot

Veronica mengakui namanya sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019. Hal itu terkait kasus asrama di Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua. 

Dia pun menduga LPDP dipakai sebagai alat oleh pihak kepolisian untuk menangkapnya. Veronica mengaku sudah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia bila keselamatannya terjamin. 

"Begitu saya menginjakan kaki di bandara di Indonesia, saya akan langsung ditangkap. Belum lagi begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, yang sebagian besar terpampang di publik, di media sosial, dan gak ada yang diproses (hukum)," tutur dia lagi. 

4. Staf khusus Menkeu bantah sanksi dari LPDP terkait dengan aktivitas Veronica Koman

Veronica Koman Akui Sudah Bayar Cicilan Pertama Pengembalian Dana LPDPTwitter/@VeronicaKoman

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menepis sanksi yang dijatuhkan oleh LPDP bagi Veronica Koman karena terkait aktivitas menyangkut Papua. LPDP, kata Yustinus, hanya menegakan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. 

"LPDP tidak baru belakangan ini melakukan upaya pengenaan sanksi. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL. Jadi, jangan dibalik seolah karena aktivitas VKL maka LPDP dipakai sebagai alat politik," demikian cuit Yustinus pada 13 Agustus 2020 lalu. 

Data yang dimiliki oleh LPDP, terlihat pada Agustus 2020 ada 24.926 penerima beasiswa. Sebanyak 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. 

Kemenkeu juga mengantongi data ada 115 alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sebanyak 51 kasus telah dijatuhi sanksi, lalu ada 4 kasus lainnya dalam kasus penagihan untuk meminta agar biaya beasiswanya dikembalikan. 

LPDP juga melarang penerimanya untuk terlibat dalam aktivitas politik dan terkait dengan pihak manapun.

Baca Juga: Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Dokumen Veronica Koman Sampah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya