ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa

Padahal, Rommy terbukti terima suap Rp300 juta

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan hasil putusan banding bagi eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy. Menurut dokumen dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rommy hanya dijatuhi hukuman bui selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Sementara, perbuatan Rommy terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua umum untuk menempatkan orang-orang tertentu di Kementerian Agama. Bahkan, dalam persidangan nama mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Hakim ikut terseret. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadana menilai hukuman yang diterima oleh Rommy kelewat ringan bila dibandingkan perbuatannya. 

"Pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romahurmuziy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkap Kurnia melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/4). 

Bahkan, menurutnya, putusan bui bagi orang dekat Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu jauh lebih rendah dari vonis bagi seorang kepala desa. Seorang kepala desa, kata Kurnia, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan senilai Rp30 juta. 

"Sementara, Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman satu tahun penjara," kata dia lagi. 

Lalu, apa usulan ICW bagi KPK, pihak yang menjebloskan Rommy ke penjara?

1. ICW mendesak agar KPK segera mengajukan kasasi putusan banding Rommy ke Mahkamah Agung

ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Peneliti ICW, Kurnia Ramadana kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding Rommy. Menurut Kurnia, vonis bagi Rommy bisa lebih berat lagi dibandingkan di pengadilan tingkat pertama. 

"Bahkan, lebih baik jika dalam putusan tersebut, hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia. 

Ia menilai vonis rendah dalam kasus Rommy bukan lah kali pertama terjadi. Dalam pantauan ICW, rata-rata vonis bagi terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun dan 7 bulan penjara. 

Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui 

2. Vonis bagi Rommy di tingkat banding terendah dibandingkan putusan mantan ketum parpol lainnya

ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa(Eks Ketum PPP Mochamad Romahurmuziy kenakan rompi tahanan KPK) IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam catatan Kurnia, vonis bagi Rommy menjadi yang terendah bila dibandingkan dengan putusan bagi eks ketum parpol lainnya. Ia kemudian merinci beberapa nama eks ketum parpol, antara lain Luthfi Hasan Ishaq (eks ketum PKS) 18 tahun penjara, Anas Urbaningrum (eks ketum Partai Demokrat) 14 tahun penjara, Suryadharma Ali (eks Ketum PPP) 10 tahun penjara, dan Setya Novanto (eks ketum Partai Golkar) 15 tahun penjara. 

"Pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romahurmuziy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Kurnia. 

3. Kuasa hukum Rommy klaim kliennya bisa bebas pekan depan

ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa(Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir masa penahanan terhadap kliennya akan habis pada pekan depan. Sehingga, Rommy, kata dia, diprediksi bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. 

"Mestinya (Rommy) dibebaskan pekan depan, meskipun KPK (mengajukan) kasasi tapi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4). 

Berdasarkan data yang ia miliki, kliennya itu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit. 

Sementara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan komisi antirasuah akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan. KPK, katanya lagi, tidak dapat dipaksa agar membebaskan Rommy. 

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipaksa oleh pihak mana pun supaya mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ungkap Ali kepada media pada Jumat (24/4). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan

Topik:

Berita Terkini Lainnya