Vonis Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun 

Semula Irwandi dijatuhi vonis bui 7 tahun

Jakarta, IDN Times - Upaya eks Gubernur DI Aceh, Irwandi Yusuf untuk mencari keadilan, rupanya tidak berbuah manis. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat bagi terdakwa kasus korupsi tersebut. Apabila semula ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, maka dalam putusan banding, ia dijatuhi hukuman bui 8 tahun. Sementara, nominal denda yang dijatuhkan tetap sama yakni Rp300 juta. 

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama secara berlanjut. Selain itu, korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian yang dikutip kantor berita Antara pada Rabu (14/8) dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Putusan itu memang jauh lebih berat satu tahun apabila dibandingkan dengan vonis yang diputus di pengadilan tingkat pertama yakni tujuh tahun. Lalu, apa komentar Irwandi terkait putusan banding itu? Apakah ia hendak mengajukan kasasi? 

1. Irwandi Yusuf berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Vonis Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun (Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf di ruang sidang) IDN Times/Santi Dewi

Melalui orang terdekatnya, Steffy Burase, Irwandi menyatakan akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Sebab, sejak awal ia membantah telah melakukan korupsi. Bahkan, Irwandi mengklaim ada pihak-pihak tertentu yang coba menjegalnya sebagai gubernur dan kasus hukum tersebut bermuatan politis. 

"Insya Allah kami akan berjuang lagi di (tingkat) kasasi. Ini adalah harapan terakhir kami, jadi mohon doa dari teman-teman," ujar Steffy ketika memberikan klarifikasi di akun media sosial melalui live streaming berdurasi sekitar 11 menit pada Rabu (14/8). 

Steffy yang kini mengklaim sebagai orang terdekat  Irwandi menyebut sejak awal mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya mohon, demi Allah, Beliau tidak bersalah," katanya lagi. 

Bahkan, Steffy mengulangi kembali kalimat Irwandi ketika ia temui di dalam rutan KPK. Ia mengenang dulu ia juga pernah dibui karena terlibat dalam perjuangan GAM. Namun, kini, menurut pengakuan Irwandi, ia dipenjara karena dituduh melakukan korupsi. 

"Padahal, itu tidak dilakukan oleh Beliau dan Beliau ditelanjangi tanpa harga diri. Rasanya Beliau ingin mati melalui semua ini," tutur dia. 

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun 

2. Hak berpolitik Irwandi Yusuf dicabut dari yang semula tiga tahun menjadi lima tahun

Vonis Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun (Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf bersama istri Darwati A Gani) IDN Times/Santi Dewi

Selain dikenai denda dan dibui, hak politik Irwandi juga dicabut selama lima tahun oleh majelis di Pengadilan Tinggi. Padahal, sebelumnya hak politik Irwandi dicabut selama tiga tahun saja. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian isi putusan banding tersebut.

Namun, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ester Siregar bersama dua hakim anggota, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan menyatakan dari tiga dakwaan yang dialamatkan kepada Irwandi, yang terbukti hanya dakwaan pertama dan kedua. 

Dalam dakwaan pertama, Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses, Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi, Hendri Yuzal, menerima suap senilai Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Sedangkan di dalam dakwaan kedua yakni Irwandi menerima gratifikasi berupa hadiah yang nilainya mencapai Rp8,717 miliar ketika masih menjabat sebagai gubernur periode 2017-2022. 

3. Dakwaan ketiga yang disusun jaksa KPK dinilai hakim Pengadilan Tinggi tidak terbukti

Vonis Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun twitter.com/KNX1070

Sementara, dakwaan ketiga yakni Irwandi bersama dengan orang kepercayaannya Izil Azhar alias Ayah Marine menerima duit senilai Rp32,454 miliar, ditolak oleh majelis hakim. Izil hingga kini keberadaannya juga belum diketahui kendati sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," tutur majelis hakim. 

4. Jaksa KPK masih pikir-pikir apakah hendak mengajukan kasasi

Vonis Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun (Ilustrasi logo KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, jaksa KPK yang turut mengajukan banding kasus Irwandi, Ali Fikri mengaku belum bisa memutuskan apakah mereka juga maju ke tingkat kasasi. 

"Kami masih mengkaji dulu pertimbangan majelis hakim," kata Ali dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu kemarin. 

Baca Juga: Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan Politis

Topik:

Berita Terkini Lainnya