Wabah Virus Corona, RI Perketat Masuk Turis Asing dari 3 Negara

Turis dari kota Qom, Daegu, dan Lombardy dilarang masuk RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menerapkan kebijakan untuk memperketat pemberian izin bagi turis asing yang datang dari tiga negara yakni Korea Selatan, Iran dan Italia. Namun, ada turis atau warga asing dari kota-kota di negara tersebut yang sudah pasti akan ditolak masuk ke Indonesia. 

"Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/traveller, yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah sebagai berikut; Iran yakni Tehran, Qom, dan Gilan, lalu negara Korea Selatan yakni kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, sedangkan dari Italia yakni kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont," demikian ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (5/3) di kantor Kemlu, Jakarta Pusat. 

Bagi pendatang dari luar kota-kota itu, kata Menlu Retno, tetap bisa menjejakan kaki dan masuk wilayah Indonesia. Namun, ada syarat khusus yang harus disediakan dan ditunjukkan ke otoritas di Indonesia. Apa persyaratan khusus itu?

1. Pendatang dari luar kota yang disebutkan harus menunjukan surat keterangan sehat

Wabah Virus Corona, RI Perketat Masuk Turis Asing dari 3 NegaraIlustrasi persiapan pengecekan kru dan penumpang kapal pesiar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Menlu perempuan pertama di Indonesia, apabila ada pendatang dari tiga negara tersebut namun tak bermukim atau berkunjung dari kota-kota itu, tetap bisa masuk ke Indonesia. Namun, mereka harus mampu menunjukkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asalnya. 

"Surat keterangan (sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang) harus masih berlaku dan ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika melakukan check in," kata Retno. 

Tanpa surat keterangan sehat yang diberikan oleh rumah sakit, maka pendatang itu juga tak bisa masuk teritori Indonesia. Baik itu untuk kepentingan transit atau berkunjung. 

Sementara, berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, persyaratan yang sama juga berlaku bagi pendatang dari Jepang. Mereka juga harus menunjukkan surat sehat sebelum check in ke dalam pesawat. 

Baca Juga: WNA dari 4 Negara Ini Harus Serahkan Sertifikat Sehat Sebelum Masuk RI

2. Pendatang dari tiga negara itu wajib mengisi health alert card sebelum masuk teritori Indonesia

Wabah Virus Corona, RI Perketat Masuk Turis Asing dari 3 NegaraIDN Times/Candra Irawan

Sementara, bagi pendatang yang tidak bermukim di kota-kota itu, maka selain menunjukkan surat keterangan sehat, juga wajib mengisi health alert card ketika tiba di bandara-bandara di Indonesia. Di dalam kartu itu, kata Menlu Retno berisi pertanyaan yang membutuhkan jawaban riwayat perjalanan pendatang. 

"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia di Kerajaan Belanda itu. 

Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan wabah virus corona di kota-kota tersebut. Sebab, penyebarannya semakin meluas yang diikuti dengan jumlah kematian yang meningkat secara drastis. 

Berdasarkan data yang diunggah oleh Universitas John Hopkins secara real time, angka kematian pasien virus corona di Iran pada (5/3) sudah mencapai 92 orang. Sedangkan, Italia menjadi negara kedua tertinggi setelah Tiongkok yang mencatat jumlah kematian 107 orang. Sedangkan, di Korea Selatan ada 35 orang yang meninggal. 

Kota-kota yang disebutkan oleh Menlu Retno merujuk ke data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah berubah menjadi episentrum COVID-19. 

3. Kebijakan memperketat kedatangan turis dari tiga negara berlaku pada 8 Maret pukul 00:00 WIB

Wabah Virus Corona, RI Perketat Masuk Turis Asing dari 3 NegaraIlustrasi masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lalu, bagaimana dengan WNI yang baru kembali dari negara-negara itu? Menurut Menlu Retno, apabila ada WNI yang datang dari negara-negara itu, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaan. 

Aturan itu, kata Retno lagi, akan mulai berlaku pada (8/3) pukul 00:00 WIB. 

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/lcxnCnsxqAg

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Topik:

Berita Terkini Lainnya