Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari Proyek

Fadli Zon setuju masa jabatan presiden dibatasi dua periode

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyentil kembali wacana masa jabatan presiden tiga periode. Sehingga, masa jabatan Presiden Joko "Jokwi Widodo diperpanjang lima tahun lagi, hingga menjadi 15 tahun. 

Menurut Fadli, ketentuan dalam UUD 1945 yang membatasi jabatan presiden maksimal dua periode sudah benar. "Itu sudah sesuai semangat perubahan dan demokrasi," cuit Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Selasa, 22 Juni 2021. 

Ia mengatakan bila dua periode Presiden Jokowi memimpin dengan baik, maka bisa dilanjutkan oleh penggantinya. "Tetapi, kalau dua periode kacau dan berantakan, maka bisa diperbaiki oleh penggantinya," kata dia. 

"Di luar (niat) itu, mungkin ada yang cari kesempatan dan proyek," ujar Fadli. 

Sekadar informasi, baru-baru ini muncul deklarasi yang mengatasnamakan Jokowi-Prabowo 2024. Mereka menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo layak mendapat kesempatan agar bisa memimpin RI lagi selama lima tahun. 

Mengapa komunitas Jokowi-Prabowo 2024 ngotot ingin agar Jokowi bisa diberi kesempatan memimpin lima tahun lagi?

1. Wacana masa jabatan presiden tiga periode disuarakan, karena arah pembangunan Jokowi sudah benar tapi terhalang pandemik

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari ProyekKantor Sekretariat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 di area Mampang, Jakarta Selatan (IDN Times/Santi Dewi)

Ketua Umum Komunitas Jokowi-Prabowo 2024, Baron Danardono, mengklaim ide masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang muncul dari kalangan akar rumput. Ia tak mendasarkan pernyataan itu melalui survei, namun dari komentar yang muncul di video blog yang tayang di Youtube sejak 2017. 

"Jadi kami mendirikan ini (Sekretariat Jokowi-Prabowo) itu untuk menjaring aspirasi mereka," ungkap Baron yang ditemui IDN Times di kantor sekretariat JokPro di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juni 2021. 

Baron mengatakan aspirasi di akar rumput supaya Presiden Jokowi bisa memimpin satu periode lagi, akan dibawa ke tingkat parlemen. "Yang kami lakukan hanya sampai di sana, karena kan setelah itu menjadi keputusan di parlemen. Kami tidak bisa ikut campur," kata dia. 

Baron menilai usulan agar memperpanjang periode kepemimpinan Jokowi tidak melanggar konstitusi meski di dalam UUD 1945, jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

Dia mengatakan di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, arah pembangunan Indonesia sudah berada di arah yang benar. Namun, dari 10 tahun rencana kepemimpinan itu, Jokowi belum bisa berbuat maksimal, karena salah satunya terkendala pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Gerinda Tanggapi Dingin Wacana Jokowi-Prabowo 2024, Tak Mau Cawapres?

2. Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 tak mempermasalahkan banyak yang menentang wacana tiga periode kepemimpinan presiden

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari ProyekKetua Umum Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 Baron Danardono Wibowo (IDN Times/Santi Dewi)

Baron pun menyadari saat ini banyak yang menentang wacana masa jabatan tiga periode bagi Presiden Jokowi. Menurut dia hal itu wajar. Penolakan dari Istana pun, kata dia, sudah bisa diprediksi, sebab pemimpin yang baik memang harus mematuhi konstitusi. 

"Kalau konstitusinya hanya menyatakan dua periode, otomatis ya pemerintahnya akan bicara begitu. Itu kan pertanyaan sakral tapi seolah-olah dianggap sebagai pertanyaan sederhana," ujar dia. 

"Bagi kami itu pernyataan normatif saja. Saya malah senang Pak Jokowi menjawab begitu, kemudian pernyataan Pak Jokowi diulang lagi oleh Mas Fajroel (Jubir Presiden Fajroel Rachman)," kata dia.

Namun, Baron menambahkan, bila konstitusinya diamandemen, maka tidak akan ada aturan yang dilanggar kalau Jokowi maju lagi pada Pilpres 2024. Ia mengaku tidak tahu bila wacana tersebut sudah mulai dibahas secara informal di parlemen. 

"Teman-teman di parlemen berbicara itu pun kan sah-sah saja," tutur dia. 

3. Jabatan presiden dibatasi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari ProyekPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memberikan keterangan pers (www.twitter.com/@jokowi)

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, akan lebih baik bila masa jabatan presiden dibatasi. Sebab, semakin lama seseorang berkuasa cenderung akan menyalahgunakan kekuasaannya. Sehingga, ia mengatakan, sudah benar bila jabatan presiden dibatasi berkuasa maksimal dua periode.

"Artinya, presiden itu pada dasarnya menjabat 10 tahun. Tetapi kemudian dia dibatasi di tengah waktu, kalau kemudian rakyat tidak menghendaki dia 10 tahun. Jadi upaya 2x5 atau 2x4 di beberapa negara lain itu dengan tujuan presiden akan menjabat dua periode," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times pada akhir Maret 2021 lalu. 

Feri mengaku tidak setuju dengan usulan satu kali periode selama tujuh tahun. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kehendak pendiri bangsa.

"Ini tidak memahami kehendak pendiri bangsa, kedua, kehendak pembuat perubahan UUD. Ketiga, soal sistem presidensial. Di mana pembatasan itu memang dilakukan di tengah periode tertentu," ucap Feri.

4. Presiden Joko Widodo menolak masa jabatan presiden lebih dari dua periode

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Ada yang Cari ProyekJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Senin 18 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman menanggapi wacana masa jabatan presiden tiga periode. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah berkali-kali menolak masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

Pernyataan Fajroel sekaligus menanggapi munculnya deklarasi relawan Jokowi-Prabowo 2024, yang menamakan diri JokPro 2024. Menurut Fajroel, Presiden Jokowi tetap tunduk pada konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," kata Fajroel dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2021).

Fajroel mengutip undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan presiden RI, bahwa sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Fajroel menjelaskan penegasan Presiden Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode, sudah disampaikan beberapa kali. Pertama pada 12 Februari 2019, "Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada tiga (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar dia, mengulang ucapan Jokowi.

Penolakan jabatan presiden tiga periode dari Jokowi yang kedua, lanjut Fajroel, pada 15 Maret 2021, "Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama."

"Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemik," sebut Fajroel, mengutip ucapan Jokowi.

"Sikap presiden dalam dua kali kesempatan di atas yang harus menjadi pegangan semua pihak," tegas Fajroel.

Baca Juga: Skenario yang Bisa Diambil Jika Pembahasan Presiden 3 Periode Lolos

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya