Wacana Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan, Memang akan Jera?

Kira-kira siapa ya napi koruptor yang akan dipindah ke sana?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar segera merealisasikan rencana aksinya yakni memindahkan penahanan napi kasus korupsi kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan. Rencana itu sudah pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan media pada (30/4) lalu. Agus berharap dengan begitu, para koruptor akan jera dan tak lagi korup.

"Mulai 2019, kami berharap (terpidana kasus korupsi) bisa dieksekusi ke sana," kata Agus pada waktu itu. 

Ide mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu bukan tanpa dasar. Agus mengaku sudah pernah berkunjung ke fasilitas pengamanan maksimum di Lapas Nusakambangan. Ia diberi informasi ada penjara khusus di sana yang memang dibuat untuk bandar-bandar narkoba kelas kakap.

"Itu pengalaman saya. Jadi, gak ada salahnya juga koruptor-koruptor big fish masuk ke sana," kata dia lagi.

Sayangnya, hingga saat ini ide tersebut belum terealisasi. Padahal, tersisa waktu sekitar enam bulan lagi untuk mewujudkan rencana tersebut. Lalu, mengapa rencana itu belum juga terealisasi? Apa langkah yang dilakukan oleh KPK untuk mendorong Kemenkum HAM segera mewujudkan rencana itu?

1. KPK akan melayangkan surat agar Kemenkum HAM mengirimkan usulan nama narapidana yang akan dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Wacana Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan, Memang akan Jera?Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) akan melayangkan surat ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Isinya menyangkut pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. 

KPK berharap di Juni ini bisa dilakukan beberapa hal antara lain; pertama, mengusulkan nama narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Kedua, merevisi peraturan menteri tentang remisi yang telah ditinjau oleh KPK sebelumnya dan dipandang berisiko transaksional. Kemudian, ketiga, evaluasi pedoman tentang teknis pemasyarakatan. 

Febri menegaskan usulan nama-nama napi sepenuhnya datang dari pihak Kemenkum HAM. 

"Indikatornya untuk napi-napi di maximum security itu yang menentukan Ditjen PAS berikutnya barulah dibahas dengan KPK," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut pada Senin (17/6). 

Ia menjelaskan berdasarkan kajian KPK, melihat kondisi saat ini, Kemenkum HAM bisa langsung memindahkan napi kasus korupsi tersebut tanpa harus menunggu pembangunan lapas baru. 

"Karena sejumlah sel di sana belum digunakan," tutur dia. 

Baca Juga: Agar Jera, Ketua KPK Ingin Koruptor Dibui di Lapas Nusakambangan

2. Tidak semua napi kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Wacana Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan, Memang akan Jera?IDN times/Sukma Shakti

Febri mengatakan tidak semua napi kasus korupsi nantinya akan dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Hal ini mengingat kapasitas sel yang tersedia di lapas tersebut turut harus diperhitungkan. 

"Aspek pembinaan napi di sana juga harus menjadi perhatian dalam konteks ini," kata dia lagi. 

Berdasarkan pemaparan Ketua KPK, Agus Rahardjo ada beberapa alasan mengapa lembaga antirasuah berharap bisa menempatkan napi kasus korupsi kelas kakap di sana. Pertama, akses keluar-masuk Nusa Kambangan tidak mudah. Hanya orang-orang yang memiliki izin yang dapat menyeberang ke sana. 

Kedua, di lapas yang berpotensi risiko tinggi, kapasitasnya tidak over crowd. Ketiga, tidak ada kontak langsung dengan petugas. Keempat, napi diperlakukan sebagai napi berisiko tinggi. Kelima, napi diawasi dengan menggunakan kamera CCTV. 

Keenam, tidak ada sinyal ponsel. Ketujuh, tempat relatif terpencil dan tidak dekat dengan pusat kota. Kedelapan, kunjungan tidak dilakukan dengan kontak langsung melainkan melalui saluran telepon yang telah disadap. 

3. Kemenkum HAM masih mengkaji rencana pemindahan napi kasus korupsi kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan

Wacana Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan, Memang akan Jera?(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, ketika ditanyakan kepada pihak Kemenkum HAM, mereka mengatakan masih mengkaji kebijakan untuk memindahkan napi kasus korupsi kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan. 

"Masih dalam tahap kajian ya. Kajian terus dilakukan dan nanti kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna)," kata Direktur Pembinaan Narapiana dan Latihan Karya Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Junaedi di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/6). 

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan terlihat setuju dengan rencana Ketua KPK Agus Rahardjo. Rencana tersebut didorong agar segera direalisasikan lantaran napi kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto kembali berbuat ulah dengan pelesiran keluar Lapas Sukamiskin. 

"Sudah ada pemikiran dan rencana itu,” kata Wiranto.

Bahkan, katanya lagi, pemerintah sudah memiliki rencana membangun lapas khusus di pulau-pulau terpencil. Namun, hal tersebut tidak bisa direalisasikan secepatnya. 

"Sekarang yang jadi bahan pemikiran kami bagaimana kami melakukan perubahan-perubahan, dinamika, sehingga bisa menetralisir kekurangan," tutur dia. 

4. ICW mewanti-wanti permasalahan tidak seketika hilang hanya dengan memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan

Wacana Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan, Memang akan Jera?IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, menurut peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana permasalahan napi kasus korupsi tak lagi pelesiran hanya dengan memindahkan mereka ke Lapas Nusa Kambangan. Perlu juga, kata dia, agar sistem pengawasan di lapas dibenahi. 

"Prinsipnya di mana pun narapidana kasus korupsi berada, maka sistemnya harus diperketat. Selain itu, pemilihan figur yang akan menjadi kalapas harus benar-benar diperhatikan oleh Menkum HAM serta Dirjen PAS," kata Kurnia melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Minggu (16/6). 

Sebab, potensi mereka melakukan tindak pidana suap, tutur dia, akan selalu ada. Maka dari itu, ICW mendorong agar tindak pidana korupsi ditautkan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Selain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, instrumen TPPU diyakini dapat memiskinkan pelaku," katanya lagi. 

Gimana menurut pendapat kalian, guys? Apakah koruptor akan kapok pelesiran dan korupsi setelah ditahan di Lapas Nusa Kambangan?

Baca Juga: Kepergok Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Topik:

Berita Terkini Lainnya