Wadah Pegawai: Koruptor Akan Tertawa Lihat KPK Dilemahkan

KPK akan secara simbolis "dimakamkan" malam ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mati usai UU nomor 30 tahun 2002 disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9). Itulah narasi yang dibangun pada hari ini. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendatangi gedung komisi antirasuah pada sore ini untuk mengikuti 'pemakaman KPK'. 

Kegiatan rencananya dimulai pukul 18:30 WIB. Namun, hingga kini belum ada aktivitas apa pun walaupun anggota koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah mulai terlihat. Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, acara akan diisi dengan renungan dan doa bahwa komisi antirasuah sudah mati. 

"Kedekatan emosional karena mencintai KPK ini yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada pagi tadi. 

Ia mengatakan satu-satunya pihak yang bertepuk tangan dan bahagia melihat kewenangan KPK dipangkas adalah koruptor. 

"Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana nasib komisi antirasuah ke depan? Poin-poin apa saja yang ada di dalam UU nomor 30 tahun 2002 dan dianggap telah melemahkan KPK?

1. Gedung KPK akan tetap ada tapi nilai-nilainya tergerus

Wadah Pegawai: Koruptor Akan Tertawa Lihat KPK DilemahkanIDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Yudi, gedung merah putih KPK memang akan tetap ada. Tetapi, nilai-nilainya tergerus. Sebab, usai UU nomor 30 tahun 2002 disahkan oleh DPR, KPK diprediksi tak lagi menjadi milik publik. 

"Entah ke depan KPK akan dimiliki oleh siapa? Karena dengan revisi ini, KPK tidak akan seperti dulu lagi. Gedungnya memang masih tetap ada, namun nilai-nilainya tergerus," kata Yudi. 

Ia pun mengajak publik untuk ikut hadir ke gedung KPK dan menunjukkan kepada para koruptor perjuangan masyarakat semakin berlipat ganda. 

"Sebab, pemberantasan korupsi tak boleh mati di masa ini," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

2. Tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah di dalam UU nomor 30 tahun 2002 dianggap melemahkan KPK

Wadah Pegawai: Koruptor Akan Tertawa Lihat KPK DilemahkanIDN Times/Irfan Fathurohman

Berikut adalah tujuh poin yang ada di dalam UU nomor 30 tahun 2002 yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR. Apabila melihat tujuh poin itu maka terlihat dengan jelas ada beberapa kewenangan komisi antirasuah yang dibatasi. Berikut tujuh poin itu:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK

3. Sidang paripurna DPR tanya dihadiri 80 orang

Wadah Pegawai: Koruptor Akan Tertawa Lihat KPK Dilemahkan(Paripurna di DPR untuk mengesahkan RUU KPK) IDN Times/Irfan Fathurohman

Uniknya, dalam rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002, jumlah anggota parlemen yang hadir hanya 80 orang. Padahal, apabila paripurna, maka idealnya dihadiri oleh semua anggota parlemen yang mencapai 560 orang. 

Sementara, berdasarkan klaim Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, ada 289 anggota dari 560 orang yang hadir. Data itu diperoleh Fahri berdasarkan absensi yang ditanda tangani dari pihak Sekretariat Jenderal. 

"Oleh karena itu, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucap bismillahirahmanirrahim perkenankanlah kami pimpinan dewan membuka rapat ini, Selasa 17 September dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahri saat membuka sidang.

Baca Juga: Presiden Langgar Janji, KPK Nilai Banyak Pelemahan di UU Baru 

Topik:

Berita Terkini Lainnya