Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNA

NIK Wasit Ridwan dipakai WNA yang bernama Lee In Wong

Jakarta, IDN Times - Warga perumahan Vila Mutiara Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Wasit Ridwan sempat gagal menerima vaksin COVID-19. Ia sempat ditolak saat akan mengikuti vaksinasi massal tahap pertama yang diselenggarakan 29 Juli 2021. 

Penyebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah digunakan orang lain. Setelah ditelusuri, NIK milik Wasit dipakai oleh warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.

WNA itu tercatat telah menerima suntikan vaksin dosis pertama pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Wasit sudah sempat diperiksa kondisi kesehatannya. Ia dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima vaksin COVID-19. Tetapi, ia malah tak bisa divaksinasi karena permasalahan administrasi. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan Wasit akhirnya telah menerima suntikan vaksin COVID-19 tahap pertama. Ia dan timnya telah melakukan pengecekan. Data Wasit sesuai yang ada di Dukcapil. 

"NIK WNA tersebut dan milik WNI (Wasit) memiliki perbedaan di ujung nomornya, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi terjadi kekeliruan oleh petugasnya. Kami sedang mendalami ini," kata Zudan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (4/8/2021). 

Lalu, apa langkah dari Kemendagri dan Kementerian Kesehatan agar peristiwa serupa tidak kembali berulang?

1. Lintas kementerian dan lembaga sepakat data vaksinasi harus pakai data Dukcapil

Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNAilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Zudan menjelaskan Kemendagri telah melakukan rapat dengan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Telkom. Semua instansi itu sepakat agar data vaksinasi bersumber dari NIK yang dikeluarkan oleh Dukcapil. 

"Maka, tanggal 6 Agustus esok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemenkes. Kami berharap data vaksin yang ada di Kemenkes bisa terintegrasi dengan NIK Dukcapil," kata dia.

Baca Juga: Catat! Kemendagri Jamin Urus KTP hingga KK Tak Butuh Sertifikat Vaksin

2. Data warga yang telah divaksinasi tak terintegrasi dengan data Dukcapil

Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNAANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zudan mengakui hingga saat ini data warga yang telah divaksinasi belum terintegrasi dengan Dukcapil, Kemendagri. Padahal, salah satu syarat untuk bisa divaksinasi adalah menunjukkan KTP elektronik. 

Selama ini dalam pendataan warga yang telah divaksinasi, informasinya masuk ke aplikasi PeduliLindungi dan P-Care.

"Saya jelaskan, pertama PeduliLindungi itu tidak terkoneksi dengan data Dukcapil. Kedua, P-Care juga tidak terkoneksi dengan Dukcapil, sehingga saya agak kesulitan membantu," kata Zudan. 

Oleh sebab itu, ia mendorong Kemenkes menghubungkan kedua aplikasi tersebut ke data Dukcapil. Ia mencontohkan data terkait kartu Prakerja dan bantuan sosial sudah terhubung ke Dukcapil. 

"Untuk Kemensos sudah seperti data Dukcapil berbasis NIK, Kartu Prakerja juga sudah. Tinggal Kemenkes ini saja untuk vaksin ini," tutur dia lagi. 

3. WNA juga bisa memiliki KTP elektronik

Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNAIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sejak 2019, warga asing diizinkan memiliki KTP elektronik. Kemendagri menyampaikan WNA bisa mendapatkan KTP elektronik asal memiliki izin tinggal menetap di Tanah Air dan berusia di atas 17 tahun. 

“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-el diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, seperti dilansir situs Setkab pada 2019.

Bahtiar menegaskan, meski WNA memiliki KTP elektronik, namun dokumen itu tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu. Hal ini, menurut Bahtiar, sesuai dengan syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satunya mengatur warga yang memiliki hak untuk menggunakan suara saat pemilu harus berstatus WNI. 

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Ingin Vaksin Tapi Tak Punya KTP? Ini Caranya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya