Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit Suap

KPK sebut Wahyu minta uang operasional Rp900 juta

Jakarta, IDN Times - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membantah kode 'siap mainkan' bermakna meminta duit suap kepada pihak tertentu dari partai politik. Di hadapan majelis hakim DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Wahyu menjelaskan konteks kalimat 'siap mainkan' menjadi salah tafsir. Padahal, yang ia maksud kalimat tersebut dalam konteks siap memproses surat permintaan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Gak, gak ada (maksud kalimat itu artinya meminta duit suap)," ujar Wahyu pada Rabu (15/1) di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh DKPP. Kendati Wahyu sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diproses oleh KPU, ia tetap hadir di sidang itu sebagai pihak teradu. Ia diadukan oleh Bawaslu dan KPU sebagai pembuktian ke publik apa yang dilakukan Wahyu merupakan perbuatan individu serta tak terkait institusi. 

Wahyu mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik selama 2,5 jam. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan Bawaslu. 

Lalu, mengapa Wahyu tetap bersedia hadir di sidang dugaan pelanggaran kode etik kendati ia sudah mengundurkan diri? 

1. Wahyu tetap memilih hadir di sidang DKPP walaupun sudah mundur karena punya niat baik

Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit Suap(Eks caleg PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wahyu mengaku memang sudah mengundurkan diri sebagai komisioner. Namun, ia memilih tetap hadir di sidang DKPP karena memiliki niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik dari sisinya. 

"Intinya saya menghormati DKPP dan memiliki itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020, saya bukan lagi anggota KPU," kata dia. 

Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, Wahyu mengaku sudah berdiskusi dengan penyidik yang mengusut kasusnya. 

"Penyidik juga memberikan kesempatan kepada saya silakan untuk hadir atau tidak. Tapi, saya memilih untuk hadir," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK

2. Kalimat 'siap mainkan' bermakna ia siap memproses surat dari PDI Perjuangan

Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit SuapEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Di hadapan majelis hakim DKPP, Wahyu mengatakan kalimat 'siap mainkan' bermakna ia akan membantu proses surat penggantian antar waktu (PAW) atas nama Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Saya posisinya tidak ada di kantor. (Kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina) maksudnya (silakan) dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan (sesuai dengan prosedur), konteksnya bukan uang," kata Wahyu dalam sidang tadi siang. 

Menurut keterangan dari komisi antirasuah, Wahyu coba dilobi agar bersedia mengganti Nazarudin yang sudah meninggal dengan Harun Masiku. Namun, berdasarkan sidang pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua 44 ribu suara. 

KPK menyebut untuk bisa mengubah itu, Wahyu meminta uang operasional sebesar Rp900 juta. 

3. Hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik diumumkan pada Kamis, 16 Januari 2020

Wahyu Setiawan Bantah Kode 'Siap Mainkan' Bermakna Minta Duit Suap(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Plt Ketua DKPP, Muhammad Al Hamid, hasil sidang dugaan pelanggaran kode etika akan diumumkan pada Kamis (16/1) sekitar pukul 14:00 WIB. Pengumuman hasil sidang akan disampaikan di kantor DKPP. 

Lalu, apa kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan bagi Wahyu?

"Nanti kita bahas di (sidang) pleno. Sejauh ini sidang sudah cukup dilakukan satu kali saja," kata Muhammad tadi sore. 

Bila terbukti telah melakukan pelanggaran etik, maka Wahyu bisa diberhentikan dengan tidak hormat. 

Baca Juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Pakar Hukum: Parpol Jangan Halangi KPK!

Topik:

Berita Terkini Lainnya