Walau Dikritik, Kemenag Tetap Akan Terbitkan Kartu Nikah

KPK sempat mengkritik agar kebijakan itu dikaji lebih dulu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama tetap berencana menerbitkan kartu nikah pada Desember mendatang. Bahkan, sudah ada beberapa kota yang menjadi salah satu daerah untuk pelaksanaan uji coba penerbitan kartu nikah. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu lokasi di antaranya. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H. Burhanul Islam di Mataram, mengaku sudah diminta bersiap-siap untuk menjadi salah satu lokasi uji coba penerbitan kartu tersebut. 

"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jakarta, Mataram terpilih menjadi salah satu daerah lokasi uji coba penerbitan kartu nikah," ujar Burhanul seperti dikutip Antara pada Kamis kemarin. 

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pada 2018 akan ada satu juta keping kartu nikah dan akan disebar di 67 kota besar di seluruh Indonesia. Sementara, pada 2019, direncanakan akan ada 2,5 juta kartu nikah. 

Angka penerbitan kartu berdasarkan rata-rata jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahunnya yakni 1,5 juta. Tapi, ini semua, kata Lukman, masih dalam proses uji coba. 

Lukman juga menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dokumen buku nikah akan tetap diterbitkan. 

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka memudahkan setiap warga, kalau diperlukan data kependudukan dan status perkawinannya," kata dia dalam sebuah diskusi pada pertengahan bulan November. 

Kalau bukan pengganti buku nikah lalu untuk apa Kemenag bersikeras menerbitkan kartu nikah? Program itu mendapat kritik dari banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk salah satunya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan walau harga satu keping kartu tidak mahal yakni sekitar Rp680, namun nominalnya tetap besar apabila dikalikan jumlah penduduk Indonesia yang berencana menikah. 

1. Menag Lukman Hakim tetap ingin menerbitkan buku nikah untuk atasi banyak pemalsuan dokumen tersebut

Walau Dikritik, Kemenag Tetap Akan Terbitkan Kartu NikahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ditemui di Jakarta pada Jumat kemarin, Lukman mengatakan salah satu alasan Kemenag tetap menerbitkan dokumen tersebut karena banyak ditemukan fakta di lapangan yang coba memalsukan buku nikah. 

"Selain itu, dengan adanya kartu nikah akan mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan dan pengurusan notaris," kata Lukman. 

Dengan dikeluarkannya kartu nikah, masyarakat akan mudah mengintegrasikan data yang berkaitan dengan status pernikahan, kependudukan dan catatan sipil. 

"Karena kami ingin melakukan integrasi melalui program berbasis online bernama SIMKAH, maka dari itu dibutuhkan kartu nikah," katanya lagi. 

Baca Juga: Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya

2. Program penerbitan kartu nikah malah menimbulkan kegaduhan baru di publik

Walau Dikritik, Kemenag Tetap Akan Terbitkan Kartu NikahANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sejak awal program ini dilempar ke publik, tidak sedikit yang mengkritiknya. Apalagi pada penerbitan tahun ini, anggarannya membutuhkan dana Rp680 juta dan dibebankan ke APBN. Selain itu, kartu tersebut tidak menggantikan fungsi dari dokumen buku nikah yang sudah ada. 

Di mata anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu, rencana Kemenag itu memiliki kelemahan dari sisi filosofis dan yuridis. Alih-alih memberikan manfaat bagi publik, program tersebut justru membuat kegaduhan baru di area publik. 

"Keberadaan kartu nikah itu juga sulit dijelaskan oleh Kemenag. Kartu nikah bukan menunjukkan identitas seseorang, tetapi bukan pula menggantikan buku nikah," kata Khatibul melalui keterangan tertulis pada Jumat kemarin. 

Sementara, kalau diliat dari sisi yuridis, tidak ada pijakan hukum dari rencana tersebut. Kalau program itu dinilai sebagai diskresi Menag, katanya lagi, itu malah bertentangan dengan spirit asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat. 

Belum lagi kalau rencana itu benar-benar terealisasi maka akan memunculkan mata anggaran baru, seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan website, termasuk penggunaan SDM profesional yang khusus untuk mengelola situs tersebut. 

3. Program penerbitan kartu nikah didukung oleh Wapres JK

Walau Dikritik, Kemenag Tetap Akan Terbitkan Kartu NikahDok. IDN Times/Istimewa

Walau dikritik oleh sebagian pihak, namun ide penerbitan kartu nikah itu didukung oleh Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla. Menurut JK, penerbitan kartu nikah tidak membebani APBN. 

"Itu kan berapa sih ongkosnya? Paling Rp2.000 sampai Rp3.000, itu ongkos begitu. Sedangkan kalau ongkos kawinan, coba berapa ongkosnya? Lumayan kan," kata JK seperti dikutip dari Antara

Menurut JK, dengan adanya kartu nikah maka masyarakat akan mudah mengurus berbagai administrasi seperti untuk mengurus perbankan. Kartu nikah, kata JK, lebih sederhana dibandingkan buku nikah. 

"Tapi itu 'simple' juga, kadang-kadang, butuh itu juga kalau ke bank, (ditanya) siapa istrinya. Masak ke mana-mana bawa buku nikah? Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, kalau ke hotel mana kartunya (nikah), oh beda alamatnya," tutur dia. 

4. KPK minta Kementerian Agama tidak perlu baper menanggapi imbauan mereka

Walau Dikritik, Kemenag Tetap Akan Terbitkan Kartu NikahIDN Times/Linda Juliawanti

Namun, KPK memandangnya dengan kacamata yang berbeda. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, justru mempertanyakan urgensi dari diterbitkannya kartu nikah tersebut. Sebab, penerbitannya menggunakan keuangan negara. Sehingga, ia menyarankan agar kebijakan berskala besar itu dikaji secara cermat lebih dulu. 

"Mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi, kalau dikalikan dengan jumlah warga negara maka yang akan menggunakan kartu itu akan menjadi besar. Jadi, KPK menyarankan semestinya sebelum kebijakan itu diambil, ada kajian secara matang lebih dulu," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat kemarin. 

Febri khawatir proyek penerbitan kartu nikah ini akan berujung seperti kasus KTP Elektronik tanpa kajian awal. 

"Kami justru berharap kejadian seperti kasus KTP Elektronik tidak perlu terjadi lagi. KTP Elektronik selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark-up, maka tentu kerugian negara bisa sangat besar," kata pria yang sempat menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Apalagi KPK juga pernah menangani beberapa kasus korupsi di Kementerian Agama di era Menteri sebelumnya. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Kemenag. Oleh sebab itu, menurut Febri, imbauan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tidak perlu ditanggapi dengan cara resisten alias baper. 

"Imbauan itu kan sifatnya pencegahan, jadi tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif. Karena kami justru berharap kejadian seperti kasus korupsi KTP Elektronik tidak perlu terjadi," tutur dia. 

Menag Lukman sempat tersinggung ketika mendengar masukan yang disampaikan oleh Saut melalui pemberitaan media. Ia bahkan mengundang KPK untuk mengusut proyek penerbitan kartu nikah, kalau ditemukan adanya indikasi awal perbuatan tindak korupsi di sana. 

Baca Juga: Jusuf Kalla: Penerbitan Kartu Nikah Tak Bebani APBN

Topik:

Berita Terkini Lainnya