Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPR

Rommy tetap digaji, walau jadi tahanan KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy boleh jadi sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Namun, hingga kini pria yang akrab disapa Rommy itu masih menerima gaji sebagai anggota DPR. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar usai diperiksa oleh penyidik di gedung KPK pada Senin (22/4). 

"Tetap di basis kami di Sekretariat Jenderal, pemberian gaji itu basisnya adalah Keppres. Sejauh ini, belum ada Keppres pemberhentian, gaji pokoknya tetap diberikan," ujar Indra pada siang tadi. 

Sebenarnya berapa sih gaji yang diterima oleh anggota DPR setiap bulannya? Apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Sekjen DPR?

1. Penyidik KPK menanyakan soal posisi Rommy di DPR

Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPRMuhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Kepada media, Indra mengaku ditanyakan mengenai tiga hal oleh penyidik KPK. Utamanya mengenai status Rommy di DPR yang bertugas di Komisi XI. 

"Jadi, penyidik menanyakan apakah benar Pak Rommy di Komisi XI. Kedua, berkaitan menyangkut aturan internal di dewan soal menyangkut tata tertib dan kode etik dewan. Ketiga, menyangkut penghasilan resmi Pak Rommy," kata Indra pada hari ini. 

Indra juga diminta untuk menjelaskan posisi Rommy di parlemen. Sebab, kendati Rommy duduk sebagai anggota Komisi XI, ia bisa memiliki pengaruh hingga ke Kementerian Agama. Padahal, Komisi XI mengurusi isu terkait keuangan dan perbankan. 

"Justru, penyidik KPK ingin mengonfirmasi keberadaan Pak Rommy di Komisi XI dengan kasus yang ditangani ini. Penyidik, mau melihat Beliau sebagai ketua partai atau sebagai (anggota) Komisi XI. Saya kira penyidik mau menelusuri itu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Rommy 

2. Gaji pokok anggota DPR hanya berkisar Rp4,2 juta

Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPR(Gaji anggota DPR) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR RI mendapatkan gaji Rp76 juta. Dari surat tersebut diketahui rincian gaji anggota DPR, yakni gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan komunikasi Rp15,580,000, tunjangan kehormatan Rp5,580,000, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,750,000 serta uang sidang Rp2 juta.

Jika diakumulasi dengan beberapa poin gaji lainnya, maka uang gaji yang dibawa pulang anggota DPR sebesar Rp 54 juta.

3. Rommy mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK

Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPR(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Walau masih dirawat di RS Polri, Rommy mantap menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di Surabaya pada Jumat (15/3) lalu. Ia ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah terkait kasus pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama. Rommy diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Ketum PPP untuk bisa memasukan orang-orang tertentu di kementerian yang dipimpin oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu. 

Tentu, agar bisa diterima di sana tidak gratis. Rommy juga mematok nominal tertentu. Dalam kasus penangkapannya tempo hari di Surabaya, Rommy bertemu dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di Hotel Bumi. Muafaq diketahui adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan ikut menginap di hotel tersebut.  

Dari kamar hotelnya, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp17,7 juta di dalam amplop putih. Di lokasi yang sama, tim lembaga antirasuah menyita uang mencapai ratusan juta rupiah dari asisten Rommy, Amin Nuryadin. Total uang yang ditemukan dari tangan Amin mencapai Rp120.200.000,00. 

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy mengaku tak mengetahui isi di dalam tas kertas terdapat uang. 

"Itu klaim dari tersangka RMY (Rommy) yang gak mengetahui isi tas tersebut," kata Febri pada (12/4) lalu. 

Hal lain yang dipermasalahkan oleh Rommy yakni soal penyadapan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. 

4. Rommy terancam hukuman pidana penjara 20 tahun

Walau Jadi Tersangka KPK, Rommy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPRIDN times/Sukma Shakti

Atas perbuatan Rommy yang menerima suap, maka KPK menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya