Tersandung Kasus Penyelundupan, Dirut Garuda Punya Harta Rp37 Miliar

Harta Ari meningkat pesat dalam waktu satu tahun

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat ini menjadi sosok yang paling disorot oleh publik. Semuanya bermula dari skandal penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di dalam lambung pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo.

Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya sudah meminta agar direksi Garuda yang merasa terlibat segera mundur. Namun, hal itu tidak terjadi. Maka, pada Kamis (5/12) Erick bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani menggelar jumpa pers dan membuka Ari lah pemilik barang mewah yang diselundupkan di pesawat baru yang dipesan dari Airbus itu. 

Alhasil, Erick langsung mencopot Ari lantaran dinilai telah mencoreng citra BUMN yang tengah ia bangun. 

"Ketika kita sedang meningkatkan citra BUMN lebih baik justru oknum seperti ini muncul. Saya sudah tekankan sebelumnya untuk mundur, tapi justru pasang badan dan ini yang sekarang terjadi. Saya berhentikan saudara Dirut Garuda dan segera menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mencari penggantinya,” kata Erick ketika memberikan keterangan pers pada Kamis kemarin di kantor Kementerian Keuangan. 

Sikap tegas itu disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Ikatan Karyawan Garuda Indonesia. Namun, menarik untuk dicek sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu sehingga tidak beritikad baik untuk membayar pajak barang yang diimpor dari luar Indonesia? Berikut penelusuran IDN Times:

1. Ari Askhara memiliki harta kekayaan pada tahun 2018 mencapai total Rp37 miliar

Tersandung Kasus Penyelundupan, Dirut Garuda Punya Harta Rp37 MiliarAri Askhara (IDN Times/Helmi Shemi)

Dari penelusuran data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari tercatat memiliki harta kekayaan pada 2018 sebesar Rp37,5 miliar. Harta paling besar tersimpan dalam bentuk tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp23,2 miliar. 

Ia tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan yang tersebar di lima area yakni Jakarta, Bogor, Gianyar, Buleleng dan Denpasar. Tanah yang paling luas diketahui berada di Bogor yakni 2.000 meter persegi dengan nilai mencapai Rp9,8 miliar. 

Ada pula harta lainnya yang cukup besar yakni kas dan setara yang mencapai Rp10,4 miliar. Selain itu, Ari diketahui memiliki tiga kendaraan bermotor yang terdiri dari Pajero Sport jeep keluaran tahun 2012, Mazda 6 sedan keluaran tahun 2017 dan Lexus minibus buatan tahun 2016. Di dalam hartanya itu tidak tercantum kendaraan lain seperti motor gede Harley Davidson. 

Baca Juga: Selundupkan Moge Harley, Dirut Garuda Bisa Terancam Bui 8 Tahun

2. Harta Ari Askhara tercatat meningkat pesat dalam kurun waktu satu tahun

Tersandung Kasus Penyelundupan, Dirut Garuda Punya Harta Rp37 MiliarAri Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam catatan LHKPN yang dikelola KPK juga terlihat peningkatan harta Ari secara signifikan. Dari data tahun 2017, Ari diketahui memiliki harta senilai Rp29,3 miliar. Kemudian, pada 2018, Ari memperbarui harta kekayaannya menjadi Rp35,7 miliar.

Peningkatan harta yang signifikan juga sempat terjadi pada 2016. Tiga tahun lalu, Ari diketahui memiliki harta Rp24,4 miliar. Sementara, pada 2015, ia diketahui memiliki harta 14,9 miliar.  

3. Ari Askhara terancam bui 8 tahun bila terbukti selundupkan barang mewah moge Harley Davidson

Tersandung Kasus Penyelundupan, Dirut Garuda Punya Harta Rp37 MiliarMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ilegal (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain terancam kehilangan jabatan, Ari juga bisa saja dibui apabila diproses ke polisi. Sebab, ia diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 di pasal 103. Berdasarkan pasal tersebut tertulis bila memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka bisa diberikan sanksi. 

"Dalam pasal 103 C tertulis bila pihak tertentu memberikan keterangan lisan atau tertulis tidak benar yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean memiliki konsekuensinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (5/12). 

Lalu, apa konsekuensi yang dimaksud perempuan yang terpilih menjadi Menkeu terbaik sedunia itu? Di dalam undang-undang pasal 103 tertulis bila terbukti maka pihak tertentu itu bisa dipidana penjara antara 2-8 tahun. Lalu, ada pula denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. 

Namun, soal keputusan apakah Ari juga melakukan tindak pidana akan ditentukan usai melihat hasil investigasi yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya