Walau Terbukti Tempati Sel Palsu, Kemenkum HAM Tak Hukum Setya Novanto

Setya Novanto dan Nazaruddin terbukti tempati sel palsu

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengaku belum menindak terpidana Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin usai keduanya terbukti menempati sel palsu ketika dilakukan sidak pada Juli lalu. Padahal, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah mengonfirmasi di acara Mata Najwa, sel sederhana yang ditempati kedua napi kasus korupsi itu adalah sel palsu. 

"Ini masih didalami yang masih perlu informasi. Dulu (ketika dilakukan sidak) kayak apa sih (di sel palsu). Karena ketika kami melakukan sidak, semua sel kan posisinya dalam keadaan terbuka. Semua fasilitas yang tidak seharusnya seperti televisi dan AC kami cabut," ujar Sri ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Senin (24/9). 

Uniknya, Sri mengakui walau ia yang memimpin sidak pada Juli lalu, ia tidak mengetahui bagaimana kondisi ruang sel yang ditemukan oleh jurnalis Najwa Shihab. 

Lalu, bagaimana dengan sel asli Novanto? Apakah fasilitas tambahan di dalamnya akan ikut dirombak sesuai ketentuan yang diminta oleh Ombudsman?

1. Ditjen PAS mengatakan Setya Novanto ada di tempat yang bukan selnya gara-gara tengah dilakukan sidak

Walau Terbukti Tempati Sel Palsu, Kemenkum HAM Tak Hukum Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jurnalis senior Najwa Shihab lah yang memergoki kali pertama Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin menempati sel palsu yang kondisinya sangat sederhana. Lantaran curiga isi sel tidak sesuai profil Novanto, Najwa kemudian menanyakan langsung kepada Menkum HAM, Yasonna Laoly saat ikut dalam sidak yang digelar bulan Juli lalu. Hasilnya, ketika program "Mata Najwa" tayang, Yasonna mengonfirmasi sel sederhana itu bukan sel asli yang ditempati oleh mantan Ketua DPR dan Nazaruddin. 

"Saya konfirmasi dulu bahwa itu bukan sel Nazaruddin dan Setya Novanto yang kemarin itu. Mereka seharusnya ada di sel yang lain pada waktu itu," ujar Yasonna di program Mata Najwa ketika itu. 

Lalu, apa komentar Sri selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap ketertiban Lapas? Ia mengaku masih harus mengeceknya. 

"Pada waktu itu, dia (Setya Novanto) sedang dalam kondisi seperti apa. Bisa saja, ia tidak ada di selnya, karena barang-barang (mewah) sedang dikeluarkan dari sel. Ini yang masih membutuhkan data lengkap," ujar Sri ketika dikonfirmasi pada Senin kemarin. 

Baca Juga: Sel Mewah Setya Novanto Terungkap, Menkumham Diminta Mundur

2. Lapas Sukamiskin akan direstorasi pada tahun 2019

Walau Terbukti Tempati Sel Palsu, Kemenkum HAM Tak Hukum Setya NovantoIDN Times/Santi Dewi

Sri turut mengonfirmasi kondisi Lapas Sukamiskin yang memprihatinkan akan direstorasi. Sebelumnya, sel-sel di sana belum diperbaiki, karena ada peraturan daerah yang menetapkan Lapas Sukamiskin sebagai cagar budaya. Sehingga tidak bisa direstorasi sembarangan. 

Menurut Sri, untuk melakukan modifikasi ulang bangunan lapas dibutuhkan anggaran sekitar Rp 11 miliar. Rencananya, anggaran itu akan diajukan ke Kementerian Keuangan pada tahun 2019. 

"Anggarannya itu Rp 11 miliar untuk restorasi. Tapi, penataan yang kami temukan sudah dilakukan, ini butuh waktu," ujar Sri ketika ditemui Senin kemarin. 

Dengan alasan itu cagar budaya pula, maka Ditjen PAS tidak akan menyeragamkan ukuran sel yang ada di sana. Artinya, ketika direstorasi, tetap tersedia sel berukuran kecil, sedang dan besar. 

"Inginnya kami, hanya direstorasi saja. Nanti, akan kami lakukan penyesuaian, apakah sesuai dengan standard yang ada di kami. Kebetulan dari 560 (sel) yang baru terisi 430," kata dia. 

Sementara, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengingatkan kalau pun memang sel tersebut tidak bisa dibuat seragam, maka harus ada prosedur yang jelas mengapa warga binaan ditempatkan di sel yang berukuran kecil, sedang atau besar. Seperti yang diketahui, Setya Novanto tertangkap oleh Ombudsman menempati ruang sel yang berukuran besar. 

Bahkan, dindingnya diberi pelapis plywood. Dari dekat, sel Novanto tidak terlihat sedang berada di lapas, namun seolah ada di kamar apartemen atau hotel. 

3. Ditjen PAS mengklaim tidak bersikap diskriminatif terhadap napi di Lapas Sukamiskin

Walau Terbukti Tempati Sel Palsu, Kemenkum HAM Tak Hukum Setya Novanto(Sel warga binaan kasus non korupsi di Lapas Sukamiskin) Ombudsman

Menurut Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, mereka memiliki prosedur yang ketat untuk menentukan warga binaan di sel yang berukuran kecil, sedang atau besar. Ia menjelaskan semua pertimbangan ada di Kepala Lapas Sukamiskin. 

Namun, salah satu yang dijadikan acuan adalah UU nomor 12 tahun 1995. Di situ, disebut ada napi yang digolongkan high risk, sehingga penempatannya sengaja dibiarkan seorang diri. 

"Nanti, kalau dia digabung, dikhawatirkan ada gangguan keamanan terhadap dirinya atau orang-orang di sekitarnya. Hal ini juga menjadi pertimbangan penempatan seorang warga binaan di dalam sel," kata Sri. 

Jadi, bukan karena ada napi yang membayar supaya ditempatkan di sel yang berukuran besar? Sri tidak menepis memang ada omongan seperti itu. 

"Tetapi, yang selama ini kami temukan tidak seperti itu (kondisinya)," kata Sri. 

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuktikan melalui operasi senyap ada napi di Lapas Sukamiskin yang memang menyuap Kepala Lapas agar bisa memasang fasilitas mewah dan mendapat sel berukuran lebih luas. Salah satu napi yang tertangkap tangan adalah suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. 

Ia diduga telah membayar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta agar selnya disulap menjadi layaknya kamar apartemen. Suap diberikan Fahmi dalam bentuk mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Hussein. 

Baca Juga: Sel yang Dihuni Suami Inneke Bertarif Rp 200 juta - Rp 500 juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya