Walau UU Baru Berlaku, KPK Tetap Masih Bisa Gelar OTT 

Situasi ini bisa bertahan hingga Desember mendatang

Jakarta, IDN Times - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diberlakukannya UU baru yang direvisi pada (17/9) lalu belum tamat. Komisi antirasuah masih tetap bekerja seperti biasa termasuk apabila dibutuhkan upaya penindakan maka penyidiknya dapat menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Kendati demikian, komisi antirasuah masih membutuhkan kepastian apakah UU yang telah direvisi itu sungguh-sungguh berlaku pada Kamis (17/10) atau tidak. Sebab, menurut komisioner KPK, selain isinya yang saling tumpang tindih di dalam UU baru terdapat juga klaim salah ketik. 

"Nah, oleh karena itu kami akan mengundang Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkum HAM untuk mengetahui kejelasan dari status UU itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (16/10) di gedung komisi antirasuah. 

KPK pun, tuturnya lagi, sudah menyiapkan langkah antisipasi apabila UU baru itu benar-benar diberlakukan pada hari ini. Salah satunya dengan dibuat Peraturan Komisi (Perkom). Aturan yang berlaku secara internal di KPK itu bisa menjadi seperti peraturan peralihan yang seharusnya ada di dalam UU yang sudah direvisi. 

Dengan adanya Perkom ini maka komisi antirasuah masih dapat melakukan pekerjaan mereka seperti biasanya walaupun ada sebagian kewenangan yang dipangkas. Salah satunya mengenai upaya penindakan. 

"Di dalam Perkom itu, in case UU baru resmi diundangkan, juga akan menjelaskan yang tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) itu siapa. Pekerjaan di KPK akan berjalan seperti biasa, misalnya ada penyelidikan yang membutuhkan OTT ya maka akan tetap dilakukan OTT," tutur dia. 

Lho kok bisa OTT tetap bisa dilakukan? Bukan kah untuk bisa melakukan OTT dibutuhkan lebih dulu penyadapan di tahap penyelidikan dan itu memerlukan izin dari Dewan Pengawas? 

1. Di dalam UU baru tertulis apabila belum ada Dewan Pengawas, maka masih menggunakan UU nomor 30 tahun 2002

Walau UU Baru Berlaku, KPK Tetap Masih Bisa Gelar OTT (Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

KPK masih bisa bekerja seperti biasa, termasuk melakukan upaya penindakan lantaran tertulis di pasal 69D: 'sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.' Artinya, KPK masih menggunakan ketentuan di UU baru nomor 30 tahun 2002 hingga dibentuk anggota Dewan Pengawas. 

Bila mengacu ke UU baru, Dewan Pengawas memiliki kewenangan yang luar biasa. Salah satunya memberikan izin atau tidak bagi aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sementara, di aturan baru itu pula diketahui porsi komisioner bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Artinya, apabila penyidik hendak melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru, tanda tangan persetujuan tak lagi berada di tangan komisioner. 

Menurut Agus, di sini lah Peraturan Komisi (Perkom) berfungsi. Di dalam aturan itu akan dijelaskan lantaran komisioner bukan lagi penyidik, maka nanti yang menanda tangani surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah Deputi Penindakan. 

"Walaupun nanti pimpinan bukan lagi penyidik dan penuntut, tetapi usai OTT proses gelar perkara akan tetap dilakukan di depan pimpinan, tetapi sprindik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ditanda tangani oleh Deputi Penindakan," kata pria yang sempat jadi Ketua LKPP (Lembaga Kajian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah). 

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

2. KPK tetap berharap Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu

Walau UU Baru Berlaku, KPK Tetap Masih Bisa Gelar OTT ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada kesempatan itu, Agus dan empat pimpinan KPK lainnya masih tetap berharap agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo mau menyelamatkan institusi antirasuah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu. Perppu menjadi jalan terbaik dan paling cepat untuk mencegah diberlakukannya UU baru komisi antirasuah. 

"Kami tetap berharap Bapak Presiden setelah dilantik bisa memikirkan kembali kemudian Beliau mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," kata Agus. 

3. Pimpinan KPK mengeluarkan aturan internal untuk mengurangi risiko digugat ke pengadilan

Walau UU Baru Berlaku, KPK Tetap Masih Bisa Gelar OTT (Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Menurut Agus, dengan dikeluarkannya Perkom maka bisa mengurangi potensi komisi antirasuah bisa digugat ke pengadilan oleh tersangka kasus korupsi. Sebab, salah satu fungsi Perkom untuk mengurangi dampak merusak dari UU baru ke lembaga antirasuah. 

"Itu (Perkom) kan merinci semua implikasi apabila UU itu berjalan. Di Perkom itu yang diatur bukan hanya sekedar siapa yang menandatangani sprindik," kata Agus ketika menjawab pertanyaan IDN Times semalam. 

Selain mengatur urusan kewenangan penandatanganan sprindik, di dalam Perkom itu turut mengatur mengenai proses peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Sayang, Agus belum bersedia menjelaskan poin ini lebih detail. 

Sebelumnya, peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut usai UU baru KPK diberlakukan maka ada kekosongan upaya penindakan. Kevakuman itu diprediksi terjadi hingga Desember mendatang. 

"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal yang ditemui di sebuah kafe pada (14/10) lalu. 

Gimana, menurut pendapat kalian, guys? Apakah nantinya KPK bisa digugat apabila tetap melakukan OTT?

Baca Juga: ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor 

Topik:

Berita Terkini Lainnya