Waspada, Peretasan Media Sosial Makin Masif di Era Reformasi

Negara didesak untuk menghentikan aksi peretasan itu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto mengaku khawatir melihat situasi perkembangan demokrasi di era 23 tahun reformasi. Sebab, aksi teror ke platform media sosial justru semakin marak terjadi.

Terbaru, akun media sosial milik sejumlah pegiat antikorupsi diretas. Hal itu terjadi di tengah upaya mereka melakukan advokasi bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kemudian, oleh pimpinan komisi antirasuah, ke-75 orang itu dinonaktifkan. 

"Padahal, pihak yang pro untuk Save KPK dan aktivis antikorupsi membeberkan fakta yang sesungguhnya, mengemukakan pernyataan yang didasarkan atas kejujuran dan mengajukan argumen atau pendapat yang berpijak pada nilai profesionalisme yang diyakininya," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu. 

Selain menimpa sejumlah pegiat antikorupsi, aksi peretasan dan pengambil alihan akun media sosial juga dialami oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, serta penyidik senior, Novel Baswedan. Menurut pria yang akrab disapa BW itu, aksi peretasan juga harus dianggap sebagai bentuk tindak kejahatan yang menyerang nilai-nilai demokrasi atau hak untuk menyampaikan ekspresi. 

"Hal itu dilindungi oleh konstitusi. Bila tidak dilindungi malah bisa menumbuh-kembangkan sikap intoleransi," tutur dia lagi. 

Lalu, apa dorongan dari BW agar insiden peretasan serupa tidak terulang?

Baca Juga: Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs

1. BW desak negara hentikan aksi peretasan sejumlah akun media sosial aktivis antikorupsi

Waspada, Peretasan Media Sosial Makin Masif di Era ReformasiIDN Times/Istimewa

Dalam keterangan tertulis itu, negara dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk menghentikan seluruh tindak peretasan. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk menangani kejahatan tersebut dan infrastruktur untuk melakukan pelacakan. 

"Bila peretasan ini dibiarkan terjadi secara masif, maka sinyalemen ada kepentingan kuasa yang bermain di balik aksi peretasan itu semakin tak terbantahkan," ungkap dia. 

Dia menambahkan bila aksi peretasan yang menyasar pegawai komisi antirasuah dan sejumlah aktivis antikorupsi tak dihentikan, maka peringatan 23 tahun reformasi menjadi tak berguna. 

Bambang seolah menyebut situasi di Indonesia kini pelan-pelan menyerupai yang terjadi di Tiongkok. Penguasa di sana secara signifikan meningkatkan kontrol atas dunia maya. Dengan teknologi yang canggih, mereka memantau diskursus warganya sendiri. 

"Itu sebabnya, di Tiongkok kritik ditabukan dan dikendalikan dengan berbagai cara," tutur dia. 

Baca Juga: Akun WhatsApp Milik Sejumlah Aktivis Diretas saat Diskusi Soal KPK

2. LBH Jakarta desak polisi tangkap pelaku peretasan akun media sosial milik sejumlah aktivis

Waspada, Peretasan Media Sosial Makin Masif di Era ReformasiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, meminta Polri mengusut dan menangkap pelaku yang diduga menjadi dalang di balik aksi peretasan sejumlah akun media sosial itu.

"Kepolisian harus segera mengusut dan menangkap pelakunya, tidak diam saja. Karena kasus peretasan sudah berulang kali terjadi. Ini jelas fakta kemunduran demokrasi kita," ujar Arif yang dihubungi pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu. 

Aktivis LBH Jakarta juga termasuk ke dalam daftar yang mendapatkan aksi peretasan ke akun media sosialnya. Arif menduga pelaku peretasan memiliki kepentingan terhadap apa yang terjadi di dalam KPK. Apalagi peretasan dilakukan bersamaan dengan polemik penonaktifan 75 pegawai oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri. 

Dia menilai kejadian peretasan itu memiliki motif tak jauh berbeda saat gencar aksi massa Reformasi Dikorupsi. Peretasan sempat terjadi ke sejumlah aktivis hingga mahasiswa yang menolak Revisi Undang-undang KPK.

"Saya kira pelaku dan polanya sama persis ketika aksi reformasi di korupsi menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK, para aktivis hingga mahasiswa mengalami peretasan," kata dia. 

3. Pola-pola yang digunakan untuk meneror aktivis ketika sedang diskusi mengenai KPK

Waspada, Peretasan Media Sosial Makin Masif di Era ReformasiIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah, yang mengalami teror melalui platform digital bukan hanya aktivis dari ICW. Ada pula aktivis dari LBH Jakarta dan Lokataru.

Bahkan, mantan peneliti ICW, Tama S Langkun, tak luput jadi sasaran teror. Padahal, dia sudah pindah bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menuturkan sebelum menunjukkan foto dan video porno di ruang diskusi, pelaku berpura-pura menjadi salah satu pembicara dan masuk ke ruang diskusi. 

"Mereka juga menggunakan nama para staf ICW untuk bisa masuk ke dalam ruang diskusi," kata Wana melalui keterangan tertulis yang diterima pada 18 Mei 2021 lalu. 

Setelah masuk, kata dia lagi, pelaku juga mematikan mikrofon dan video pembicara. Ada tujuh eks pimpinan KPK yang menjadi pembicara, yaitu Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Saut Situmorang, Moch Jasin, Agus Rahardjo, dan Abraham Samad. Namun, Samad tak bisa ikut ke dalam ruangan itu. 

Selain menyasar ke para pembicara, pelaku juga membidik moderator pada acara itu dan peneliti ICW, Nisa Rizkiah. Nisa sempat dibuat pusing karena akun GoJeknya juga diretas. Tiba-tiba enam ojek daring sudah menghampiri rumahnya dan membawa pesanan makanan. Padahal, dia tak merasa memesannya. 

Akun WhatsApp Nisa juga diretas dan diambil alih oleh orang lain. Menurut Wana, total ada delapan staf ICW yang akun WhatsAppnya diretas. 

"Beberapa orang yang nomor WhatsAppnya diretas sempat mendapatkan telepon masuk menggunakan nomor luar negeri (dari Amerika Serikat) dan juga puluhan kali dari nomor provider Telkomsel," tutur dia. 

Terakhir, ada pula upaya untuk mengambil alih akun Telegram dan e-mail beberapa staf ICW, tapi hal tersebut gagal. "Saat ini semua akun sudah kembali pulih," katanya.

Baca Juga: Tiga Kejanggalan Penolakan Praperadilan Ravio Patra Versi Kuasa Hukum

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya