[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh otoritas Saudi

Jakarta, IDN Times - "Stop hukuman mati sekarang juga! Arab Saudi pembunuh!" teriak pendiri organisasi Migrant Care, Anis Hidayah, ketika berorasi di depan Kedutaan Saudi pada Jumat (2/11).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan Anis bersama puluhan aktivis lainnya untuk mengecam kebijakan Saudi yang mengeksekusi mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati. Perempuan berusia 34 tahun itu ditembak mati di penjara Thaif, Arab Saudi pada Senin (29/9), sekitar pukul 09.00 waktu setempat. 

Eksekusi mati dilakukan usai keputusan pengadilan dinyatakan inkracht pada 2015 lalu. Menurut Anis, Pemerintah Indonesia harus mengusir Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, sebagai bentuk protes lantaran mereka tidak memberikan notifikasi kepada KBRI atau KJRI sebelum eksekusi dilakukan. 

Tuti menjadi TKI ke-6 yang dieksekusi mati oleh Saudi sejak tahun 2008 lalu. Pemerintah Indonesia langsung memprotes tindakan Saudi yang tetap mengeksekusi Tuti tanpa notifikasi. Bahkan, satu pekan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Saudi, Adel bin Ahmed Al-Jubeir, berada di Jakarta untuk membahas kelanjutan kerja sama bilateral. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun menitipkan sekitar 600 ribu WNI yang bermukim di Saudi melalui Adel. Namun, hal itu seolah tidak didengar, karena Tuti tetap dieksekusi tanpa notifikasi. 

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan hal yang berbeda. Menurut Iqbal, Saudi memberikan notifikasi, tapi setelah eksekusi mati dilakukan yakni pada Senin sore (29/9). Dalam dunia diplomasi, kata Iqbal, perilaku ini merupakan kemajuan luar biasa.

Sebelumnya, Saudi tidak bersedia memberikan notifikasi apa pun. Hal itu, berlaku bagi warga dari negara mana pun, termasuk Indonesia.

"At least kan sudah mulai berubah nih. Bahwa, kami menuntut sebelumnya sudah ada notifikasi ya tidak mungkin Saudi akan mengubah aturan itu dalam waktu satu malam," ujar Iqbal ketika menerima IDN Times di ruang kerjanya pada Kamis malam (1/11) lalu. 

Bagi Iqbal, dengan adanya perubahan ini, maka tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang, Saudi bersedia memberikan notifikasi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan. Iqbal mengisahkan tidak mudah untuk memperjuangkan agar Tuti terhindar dari eksekusi mati. Butuh waktu sekitar 8 tahun dan tiga kali sidang banding agar Tuti mendapatkan keadilan. 

Namun, nasib berkata lain. Di persidangan, ia justru menyampaikan keterangan yang membantah argumen bahwa pembunuhannya terhadap Suud Mulhaq Al Utaibi adalah upaya pembelaan diri. 

Dari mulutnya, Tuti mengakui sudah lama jengkel terhadap pria berusia 60 tahun, karena kerap membujuknya untuk berhubungan intim. Maka, usai Salat Subuh, ia menunggu majikannya itu dan memukulnya dengan kayu berkali-kali. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2010. 

Tuti tertangkap sehari sesudah kejadian di Mekkah. Usai dilakukan persidangan, majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati qisas bagi Tuti. Pemerintah Indonesia lalu mengajukan banding dan justru hukuman yang dijatuhkan lebih berat menjadi had ghilah

Kepada IDN Times, Iqbal mengaku sempat tidak percaya kepada putusan majelis hakim yang menghukum Tuti lebih berat. Apalagi menurut diplomat yang sempat bertugas di Austria itu, Tuti adalah sosok individu yang baik. Bagaimana kisah Kemenlu berusaha menghindarkan Tuti dari eksekusi mati? Apa saja tips yang harus diingat oleh para TKI yang bekerja di luar negeri? Sebab, kasus hukum sering kali bermula karena hal sepele. Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Iqbal: 

1. Bagaimana awalnya Tuti Tursilawati bisa sampai dijatuhi hukuman mati di Saudi?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana(Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal) Istimewa

Jadi, awalnya Tuti Tursilawati diputus oleh majelis hakim pengadilan umum di Saudi dengan hukuman qisas. Kemudian, kami mengajukan banding. Ternyata di pengadilan banding, majelis hakim memutuskan qisas. Lalu, masuk ke Mahkamah Agung, lagi-lagi diputus qisas

(Note: qisas di dalam hukum Islam bermakna pembalasan. Mirip dengan istilah 'hutang nyawa dibayar dengan nyawa'. Terpidana yang dijatuhi hukuman qisas baru bisa dihindarkan dari eksekusi mati kalau mendapat pemaafan dari keluarga. Biasanya, keluarga ahli waris meminta kompensasi dalam bentuk uang yang disebut uang darah. Tapi, pernah juga keluarga ahli waris memaafkan terpidana tanpa meminta uang diyat sedikit pun)

Itu kan masih masa pemerintahannya Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka dikirimkan lah surat. Isinya, meminta Raja Saudi agar bersedia diberikan peninjauan kembali. Dengan begitu, kami memiliki kesempatan untuk mengajukan fakta-fakta hukum baru. 

Baca Juga: Tuti Tursilawati Tetap Dieksekusi Saudi Walau Banding Tiga Kali

2. Apa fakta hukum baru yang disodorkan ke majelis hakim ketika itu?

Bahwa Tuti pernah diperkosa, dilecehkan oleh ayah majikan. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permohonan dari Pak SBY dan dilakukan peninjauan kembali. Oleh majelis hakim yang sama, kemudian diperiksa lagi kasus Tuti. Ternyata malah berubah menjadi lebih berat putusannya yakni had ghilah

(Note: had ghilah adalah satu dari tiga jenis hukuman mati di Arab Saudi selain takzir dan qisas. Apabila terdakwa dijatuhi vonis had ghilah, maka tidak ada yang bisa mencegah agar hukuman itu dibatalkan, termasuk Raja dan ahli waris korban).

3. Apa yang menyebabkan hukuman Tuti Tursilawati menjadi lebih berat dari vonis mati qisas ke had ghilah?

Karena di persidangan banding, Tuti mengaku melihat kayu yang digunakan untuk membunuh majikannya. Saya tanya, kapan kayu itu dia lihat dan dijawab sebelum pembunuhan dia sudah tahu ada kayu di dapur. Berarti, ia menyimpan kayu itu untuk melukai majikannya. 

Fakta itu semakin melemahkan argumennya bahwa ia ingin membela diri. Sebab, kalau membela diri, ia baru menyadari keberadaan kayu itu ketika akan diperkosa dan refleks mengambilnya. Pernyataan itu dia ungkap karena terjebak pertanyaan dari jaksa. 

Padahal, setiap kali sebelum persidangan, kami sudah menyiapkan Tuti supaya menjawab sesuai arahan. Tapi, kita tidak antisipasi kalau ia akan menjawab begitu. Jadi, saat ditanya oleh jaksa penuntut ke sana, dijawabnya polos saja. Kami tidak mengantisipasi bahwa pertanyaan jaksa akan mengarah ke sana (soal alat yang digunakan untuk membunuh majikan).

4. Apa pertimbangan hakim sehingga membuat mereka menjatuhkan hukuman had ghilah bagi Tuti?

Satu, perbuatan pembunuhan itu terbukti direncanakan. Karena ia terbukti menunggu si majikan pulang dari masjid untuk Salat Subuh, tidak peduli rencana tersebut baru terpikir hari itu. Kedua, memukul dari belakang dengan kayu. 

Ketiga, yang dipukul adalah seorang kakek yang sudah tua renta. Majelis hakim mengasumsikan karena Tuti bertugas sebagai care giver, maka orang yang dirawatnya itu kan sudah tidak berdaya. Punya kelemahan lah karena korban sudah punya penyakit. Keempat, dia direkrut untuk menjaga ayah si majikan. Jadi, dalam pandangan hakim, orang yang seharusnya dirawat kok malah dibunuh. Kelima, Tuti memukul korban berkali-kali. Kalau cuma sekali, lalu pergi melarikan diri, mungkin bisa menguatkan argumen ia membela diri, karena kan hanya ingin melukai. 

Tetapi, Tuti sekaligus menyalurkan kemarahan yang sudah ia pendam selama ini, karena dilecehkan secara seksual. Makanya, harus diajarkan juga sebelum berangkat bertugas, kalau ada indikasi tindak pelecehan dari majikan, maka harus tunjukkan upaya perlawanan. Nyatakan secara eksplisit bahwa Anda tidak suka diperlakukan demikian. 

Sayangnya, itu bukan bagian dari materi pembekalan sebelum berangkat bertugas. Itu karena kebetulan TKI tersebut memiliki karakter demikian. 

5. Tapi, pemerintah kembali berjuang untuk menurunkan hukuman tersebut?

Baca Juga: FOTO: Protes Eksekusi Tuti Tursilawati, Massa Minta Dubes Saudi Diusir

Iya. Saya baru mulai terlibat di kasus ini tahun 2012, ketika sudah dilakukan proses banding tahap kedua, kemudian vonis berubah lebih berat menjadi hukuman mati had ghilah. Begitu kasus ini naik ke Mahkamah Agung, Presiden di Indonesia berganti dari SBY ke Joko Widodo. 

Pada tahun 2015 akhir, Pak Jokowi mengirimkan surat ke Raja Saudi. Isinya, memohon agar dilakukan peninjauan kembali. Lalu, diizinkan lagi peninjauan kembali dan putusannya lebih revolusioner, yakni semua majelis hakimnya yang mengurus persidangan di tahap banding hingga ke MA, diganti. Ini merupakan suatu keberhasilan yang besar di dalam dunia diplomasi. Proses banding tahap pertama hingga ke MA memakan waktu sekitar 1,5 tahun. 

Tapi, akhirnya keputusan tetap had ghilah. Setelah itu, keputusan dinyatakan sudah inkracht. Kami mencoba memutar otak, tapi tidak ada novum di situ yang kami temukan. Bayangkan, ketika sudah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim yang sudah diganti itu pun, tetap memutuskan had ghilah. 

Sebab, novum yang kami ajukan menurut hakim tidak mendukung argumentasi hukum bahwa ia sudah dilecehkan. Permasalahannya, di mata hakim, jeda waktu antara Tuti dilecehkan oleh majikan dengan peristiwa pembunuhan terlalu lama. Justru, itu semakin membuktikan bahwa almarhum menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan itu. 

6. Apakah tindak pencurian yang dituduhkan ke Tuti juga ikut disidangkan?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana(Daftar TKI yang terancam hukuman mati di Saudi) IDN Times/Cije

Iya. Di antara persidangan kasus pembunuhan itu, ada lagi dua persidangan lainnya, terkait almarhumah Tuti juga. Satu, kasus pencurian, namun kami berhasil membuktikan bahwa Tuti tidak berniat mencuri.

7. Bukan kah Tuti terbukti membawa tas milik majikan yang setelah dicek ada perhiasan dan uang di dalamnya?

Dia tidak tahu itu. Niat awalnya, Tuti ingin mengambil paspor miliknya. Kan paspornya ditahan oleh majikan. Dia pikir, di tas itu majikan menyimpan benda-benda yang ia sayang, termasuk paspornya. Dia pikir itu layaknya brankas milik majikan. 

Namun, belakangan dia tahu enggak ada paspornya di situ. Di dalam tas itu malah berisi uang dan perhiasan. 

8. Paspornya tidak diketahui disimpan di mana?

Enggak tahu dia, paspor itu disimpan di mana. Jadi, kami bisa membuktikan bahwa dia tidak tahu isi di dalam tas itu. Sehingga, keinginan untuk mengambil emas dan uang tersebut tidak terbukti, karena benda-benda di dalamnya tidak dicuri sedikit pun. 

Soal tindak pemerkosaan yang menimpa Tuti itu lain kasus. Sementara, soal kasus pencurian akhirnya dibatalkan oleh pengadilan, karena perbuatan mencuri itu tidak terbukti. 

Kasus ketiga, adalah kasus tindak pemerkosaan. Dari rumah majikannya di Thaif, Tuti kemudian kabur ke Mekkah. Ia tiba di sana malam. Sementara, di Saudi, tidak lazim bagi kaum perempuan untuk jalan-jalan tanpa didampingi muhrimnya di malam hari. Secara otomatis, pikiran orang akan mengesankan perempuan itu perempuan yang enggak benar. Di Saudi, stigmanya seperti itu. 

Lalu, kehadiran Tuti disaksikan oleh segerombolan pemuda usia nanggung 15-17 tahun. Diperkosalah Tuti di sana. Akhirnya, para pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap dan mereka mengaku memang memperkosa Tuti. 

9. Para pelaku pemerkosa dijatuhi hukuman apa?

Penjara. Yang paling berat tiga tahun, tapi kemudian kan mereka mendapatkan remisi karena selama ditahan berkelakuan baik dan belum pernah berbuat tindak kriminal. Lagipula anak-anak itu dianggap di dalam hukum Saudi berada di bawah umur. 

Hakimnya menggunakan logika berpikir orang Saudi dan ditemukan lagi ada kesalahan Tuti di sana, yakni memancing mereka dengan keluar di malam hari tanpa didampingi muhrim. 

Pertimbangan lain yang meringankan yakni anak-anak itu belum pernah menikah. Di dalam hukum Islam, perzinahan yang dilakukan sebelum dan sesudah menikah itu berbeda hukumannya. Kalau Anda pernah menikah, walaupun statusnya sudah janda/duda, lalu berzinah, maka akan dikenakan hukuman mati karena melakukan perbuatan zinah muhsan. 

Tapi, kalau melakukan perbuatan zinah sebelum menikah, maka Anda hanya dikenai hukuman penjara. Sekarang, para pelaku tindak pemerkosaan itu sudah bebas.

10. Tuti diberangkatkan ke Saudi melalui proses yang dilengkapi dengan dokumen?

Dia dikirim sesuai ketentuan dan prosedural pada tahun 2009. Lagipula, pada masa itu kan masih boleh mengirim TKI ke Timur Tengah. Ibunya juga pernah bekerja sebagai TKI di Riyadh. Ibunya pulang ke Indonesia setelah terjadi peristiwa kasus hukum ini dan akhirnya berpisah dengan suaminya. 

Ayah Tuti juga merupakan pekerja migran dan ia sempat jadi sopir bus antar kota di Arab Saudi. Perpisahan ibu dan ayah Tuti salah satunya dipicu karena kasus hukum yang menimpa putrinya. 

11. Lalu, bagaimana dengan nasib gaji Tuti yang katanya belum dibayarkan selama enam bulan? Apa sudah dibayarkan?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana(Poster Tuti Tursilawati) IDN Times/Indiana Malia

Sudah dan sudah tercatat di data kami. Jadi, yang belum selesai itu ancaman hukuman mati. 

Tapi, saya harus menggarisbawahi ya, almarhumah Tuti ini anak yang baik. Bahkan, saking baiknya ia tidak melakukan perlawanan ketika diperlakukan seperti itu oleh ayah majikannya. Di catatan penjara yang kami miliki, salah satu terpidana TKI yang tidak pernah memiliki masalah di penjara ya Tuti. Sementara yang lain ada yang berantem. Dia juga disayang oleh semua sipir. 

Lessons learned yang ingin saya sampaikan ke publik yaitu pembekalan sebelum berangkat ke penempatan kerja sangat-sangat penting. Bukan hanya paham apa yang nanti akan dikerjakan di sana, mereka juga harus memahami kultur dan bahasa. Selain itu, paham juga bagaimana melindungi diri sendiri secara efektif dan bermartabat. 

12. Apa maksudnya dengan melindungi diri secara bermartabat?

Contohnya begini, pernah ada satu cerita dari seorang TKW yang berada di shelter di KBRI di Saudi. Saya kan setiap kali kalau berkunjung ke Saudi, akan menghabiskan waktu untuk mendengarkan kisah para TKW. 

Suatu ketika, ada TKW yang bercerita ia pernah menemukan segepok uang di bawah kasurnya di rumah majikan. Dugaan pekerja migran ini, yang meletakkan uang adalah majikan laki-laki. Karena sebelumnya ia pernah mendengar modus seperti ini. 

Kalau seandainya Anda ambil uang itu, nanti tiba-tiba majikan laki-laki akan mengecek ketika Anda gak berada di kamar. Nantinya, si majikan laki-laki akan menganggap welcomed dengan uang itu. Ke depannya, ia beranggapan ketika Anda berada di kamar, maka ia akan masuk untuk minta pelayanan (seksual) karena telah menerima uang tersebut. 

Akhirnya, oleh si pekerja migran itu uang tersebut diserahkan ke majikan perempuan. "Ini saya menemukan uang di bawah kasur, tapi ini bukan punya saya. Saya kembalikan ke ibu saja," kata si mbak itu. Majikan perempuan ketika melihat uang itu langsung paham, ini pasti kerjaan suaminya. 

Wajah si majikan perempuan langsung terkejut dan pekerja migran itu mendengar kedua majikannya bertengkar di malam hari gara-gara permasalahan tersebut. Tapi, setelah itu, dia disayang sekali oleh majikan perempuan. Artinya, ini adalah pekerja rumah tangga yang baik dan tidak akan pernah mengkhianati saya. 

Sementara, kalau uang itu dikembalikan ke majikan laki-laki, pasti esok-esok dia akan mencoba melakukan hal yang sama. Tapi, kalau ia kembalikan ke majikan perempuan maka satu, ia mendapatkan kepercayaan, kedua si majikan laki-laki tidak akan berani berbuat macam-macam karena sudah dilindungi oleh majikan perempuan. 

Saya berharap, coba cerita-cerita seperti ini bisa dimasukkan ke dalam kurikulum pembekalan sebelum para TKI itu diberangkatkan untuk bekerja. 

Ada lagi kisah lainnya, kalau pekerja rumah tangga ini terlalu disayang oleh majikan laki-laki maka bisa menimbulkan kecemburuan di mata majikan perempuan. Alhasil, dicari-cari lah kesalahan pekerja rumah tangga tersebut. Apalagi, kebanyakan TKI kita membawa benda-benda yang dianggap jimat. Kalau itu ketahuan oleh polisi, dianggap berbuat sihir dan diancam hukuman mati. 

13. Untuk apa para TKI membawa benda-benda yang diduga jimat itu?

Kan ada tradisi lah. Kalau orang Madura membawa rambut suaminya, lalu dimasukan ke dalam kain putih dan disimpan di bawah bantal. Tujuannya, agar tetap disayang oleh suami walau dia sedang jauh bekerja. Atau bisa juga membawa jimat supaya dikasihi oleh majikan. 

14. Apa lagi pelajaran mengenai kultur setempat yang harus dipahami oleh para TKI di Saudi?

Kalau sedang berada dalam kondisi berdua saja dengan majikan laki-laki, jangan kemudian memberikan senyuman. Karena nanti disangkanya bisa memancing, atau welcoming. Jangan berikan sinyal-sinyal. Sayangnya, hal-hal semacam itu tidak dilembagakan atau masuk ke dalam materi pembekalan. Padahal, dari hal kecil seperti pemahaman kultur setempat itu bisa menghindarkan mereka dari kasus hukum. 

Sering kali ketika kami tanya ke TKI siapa nama majikannya, mereka hanya menjawab "babah" yang dalam Bahasa Indonesia kurang lebih seperti "babe" Bahasa Betawi. Mereka pun tidak paham area di mana mereka tinggal. Pekerjaan majikan atau identitas majikan pun mereka tidak tahu.  

15. Apakah posisi diplomasi Indonesia lemah, mengingat Menlu Saudi baru saja berkunjung ke Jakarta sebelum Tuti dieksekusi?

Saudi tidak akan pernah memberi notifikasi kepada pemerintah atau keluarga yang akan dieksekusi. Itu kan kebijakan yang tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tapi bagi semua warga asing. 

Bahkan, warganya dia sendiri tidak diinformasikan. Karena hukumnya di Saudi hanya mengatur pihak-pihak yang wajib dinotifikasi yakni satu ahli waris korban, kedua, jaksa penuntut umum, ketiga kepala penjara, dan keempat lembaga pemaafan. Karena dalam kasus hukuman mati qisas, masih diberikan upaya terakhir. 

Beberapa menit sebelum dieksekusi, ahli waris akan ditanya kembali oleh lembaga pemaafan, kalau berubah, maka proses eksekusi mati dibatalkan. Jadi, hanya empat pihak itu yang diwajibkan hadir dan tidak pernah ada pengecualian bagi warga negara mana pun. Sesungguhnya itu fair kan? 

Tapi, apakah kita tahu kondisinya kemungkinan besar tidak akan didengar dengan mengajukan protes? Ya, kita tahu. Namun, kami percaya dengan desakan yang diajukan secara konsisten, maka lama kelamaan akan ada perubahan di Saudi. 

Karena yang Indonesia minta adalah suatu kebiasaan internasional yang berlaku di negara-negara beradab, bahwa orang kalau mau dieksekusi itu diberi notifikasi. Makanya kami terus minta. 

Pertanyaannya, apakah permintaan itu ada dampaknya ke Saudi? Ada dan ini tidak diketahui banyak orang. Dulu, waktu Ruyati dieksekusi mati tahun 2011, Siti Zaenab dieksekusi mati 2015, Karni dieksekusi tahun 2015, pemerintah tidak diberi notifikasi baik sebelum atau sesudah eksekusi mati dilakukan. 

Sekarang, usai dilakukan eksekusi, maka pada sore harinya, Saudi sudah mengabarkan ke kami. At least kan sudah mulai berubah nih. Bahwa, kita menuntut sebelumnya sudah ada notifikasi ya tidak mungkin Saudi akan mengubah aturan itu dalam waktu satu malam. Lagipula, Saudi tidak memiliki dasar hukum juga. Itu pun memberikan notifikasi usai dilakukan eksekusi mati tidak tercantum juga dalam hukum mereka. 

Tapi, tekanan-tekanan dari Indonesia yang dilakukan secara persisten, maka berubah lah attitude Saudi. Bayangkan, yang mau kita ubah itu suatu kultur. Birokrasi yang sejak awal tidak merasa berkewajiban memberikan notifikasi itu. 
 

16. Artinya, kalau Saudi mendengarkan desakan Indonesia, hubungan bilateral kedua negara memang semakin erat ya?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana(Menlu Retno Marsudi bersama Menlu Arab Saudi Adel al-Jubeir) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Iya, Saudi mendengarkan. Tapi, itu kan tidak nampak di publik Tanah Air, karena yang tahu kan kami. Notifikasi Tuti telah dieksekusi itu juga diberikan ke kami pada Senin, 29 Oktober. 

Dulu, kami harus menunggu selama satu minggu di penjara untuk memastikan kapan TKI akan dieksekusi. Kalau sekarang, mereka akhirnya memberikan notifikasi walaupun setelah eksekusi dilakukan. Tapi, ini kan ada perkembangan dari yang semula tidak ada notifikasi menjadi ada. 

Jadi, tidak menutup kemungkinan ke depan, Saudi bersedia mengubah attitude mereka dengan mengirimkan notifikasi sebelum eksekusi mati dilakukan. Kalau pada akhirnya, kebijakan itu juga Saudi berlakukan bagi warga dari semua negara ya bagus. Lagipula, itu tidak melanggar Hukum Islam yang dijadikan acuan oleh mereka. 

Sebenarnya, di Saudi sendiri banyak yang menginginkan perubahan. Kalau Anda cek para diplomat di Saudi sendiri menyadari, mereka seharusnya memberikan notifikasi kepada pemerintah yang warganya dieksekusi mati. Tapi, orang-orang yang menginginkan perubahan ini, akan sulit merealisasikan itu kalau tidak diciptakan momentum. 

Indonesia membantu mitranya di Saudi dengan menciptakan momentum untuk berubah dengan cara memberikan tekanan. Kan, menjadi pembicaraan di Saudi, bahwa Saudi diprotes oleh publik Indonesia. Kami pun menyadari perubahan di Saudi tidak akan terjadi dalam waktu singkat. 

Jadi, kalau kita berbicara diplomasi dan kekuatan di depan Saudi, kita perlu sadari bahwa yang kita protes ini merupakan peristiwa yang terjadi di area hukum dia dan tidak bisa kita campuri. Tapi, sebagai negara sahabat, Indonesia bisa menciptakan momentum dan mendorong agar Saudi berubah. 

17. Apa tanggapan Anda yang menyebut daya tawar Indonesia di hadapan Saudi lemah, karena khawatir kuota haji Indonesia akan dipotong?

Kejauhan persepsi semacam itu. Tapi, memang kebijakan yang diambil terkait Saudi memang ada risiko, salah satunya bisa saja dipotong kuota hajinya. Jadi, hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi sangat dekat, but not as easy with any other countries. So, it's complex

18. Apa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menghindarkan TKW Eti dari ancaman eksekusi mati?

Eti ini kan hukuman mati yang dijatuhkan qisas, tapi qisas baru akan dilakukan satu tahun setelah Pemerintah Indonesia menerima notifikasi resmi dari ahli waris mengenai permintaan syarat untuk pemaafan. Bisa saja syaratnya, ahli waris meminta agar dibacakan 30 juz Al-Quran dan dibacakan di hadapan kami. Bisa saja mereka meminta (uang) diyat. 

(Note: TKW Eti merupakan satu dari 13 TKI yang terancam segera dieksekusi mati di Arab Saudi).

19. Apakah sudah ada notifikasi dari ahli waris yang berisi syarat tersebut?

Sampai detik ini, notifikasi itu belum ada. Notifikasi itu baru akan dihitung setahun setelah kami menerimanya. Misalnya, notifikasi itu diterima tahun depan, ya prosesnya baru tahun depannya lagi (2020). Jadi, untuk memperpanjang waktu. 

Saat ini, kami sudah meminta kepada keluarga Eti untuk menuliskan surat pribadi kepada para filantropis di Saudi. Nanti, KJRI di Saudi yang akan meneruskan surat itu kepada filantropis. Sehingga, yang meminta bantuan bukan negara, melainkan keluarga Eti. Jadi, tetap keluarga yang menghadapi si ahli waris dari pihak korban. Sumber uang untuk membayar diyat tadi bukan lagi dari APBN. 

20. Bagaimana cara mensiasati agar nominal diyat yang diminta oleh keluarga ahli waris, tidak terlalu tinggi?

Sejak awal, kami tidak pernah memposisikan negara yang mengambil alih tanggung jawab tersebut. Yang kami lakukan adalah memfasilitasi keluarga Eti untuk bertemu dengan keluarga ahli waris. Sementara, di era sebelumnya, pemerintah mengutus utusan khusus, Maftuh Basyuni, sehingga posisinya negara berhadapan dengan ahli waris. 

21. Berapa nilai uang diyat yang diminta oleh ahli waris dalam kasus Eti?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Semula, ahli waris meminta sekitar 25 juta Riyal (setara Rp97,5 miliar dengan kurs saat ini) dan itu disampaikan secara lisan. Sesuai aturannya, diyat syar'i atau yang dianjurkan oleh para ulama itu 400 ribu Riyal (Rp1,5 miliar) kalau korbannya laki-laki. Sementara, kalau korbannya perempuan, diyat yang dianjurkan 200 ribu Riyal (Rp782 juta). Lalu, turun menjadi 20 juta Riyal, lalu turun lagi menjadi 15 juta Riyal. Sekarang, turun lagi uang diyat yang diminta secara lisan menjadi 7 juta Riyal. Kami yakin uang diyat itu bisa turun ke angka 3 juta Riyal. Insya Allah kalau nominal diyat yang diminta 3 juta Riyal, kami bisa membantu mencarikan dari para filantropis di Saudi. 

Pemerintah juga bisa memberikan bantuan sosial dalam pemberian uang diyat ini senilai Rp500 juta kalau ada permintaan dari keluarga. Jadi, yang bisa kami bantu yang nilainya sesuai dengan uang diyat yang dianjurkan oleh para ulama tadi. Kalau korbannya laki-laki, maka pemerintah bisa membantu mengucurkan dana sosial sekitar Rp1 miliar. Nominal ini jauh lebih kecil karena dulu pemerintah mengambil alih pembayaran uang diyat senilai Rp21 miliar. Kebijakan ini sudah luar biasa, karena pemerintah tidak lagi mengambil alih untuk pembayaran uang diyat. 

22. Bagaimana cara pemerintah memberikan bantuan hukum bagi 12 TKI lainnya yang terancam hukuman mati, selain Eti?

Kalau 12 TKI yang lainnya kan vonisnya hukuman mati "takzir" yang bisa diampuni oleh Raja. Kalau mengukur seberapa kuat diplomasi kita terhadap Saudi, nanti akan dibuktikan di "takzir" ini. Berdasarkan catatan kami, 85 TKI yang terancam hukuman mati "takzir", sebagian besar bebas. Artinya, yang dijatuhi hukuman mati jenis "takzir", 100 persen kami berani mengatakan pasti bisa dihindarkan dari hukuman mati. Dari 13 TKI yang terancam hukuman mati termasuk Eti, sebagian besar hukuman mati jenis "takzir". Sisanya adalah hukuman mati qisas, tetapi proses peradilannya masih di Mahkamah Banding, sehingga itu masih panjang perjuangannya. Belum inkracht.

23. Jadi, bisa dikatakan Tuti Tursilawati adalah TKI terakhir yang diharapkan dieksekusi mati?

Mudah-mudahan.

24. Bagaimana pandangan Anda terhadap pendapat yang mengatakan WNI tetap dieksekusi mati, karena Indonesia masih memberlakukan hukuman mati di Tanah Air?

Enggak ada hubungannya, karena Saudi sendiri pun tidak mempertimbangkan karena Indonesia masih memberlakukan hukuman mati di negaranya. 

25. Mengapa peristiwa TKI yang tersandung kasus hukum kembali berulang? Di mana celahnya kira-kira?

Sebenarnya dari segi regulasi, TKI yang akan ditempatkan harus menerima pelatihan selama 600 jam, masalahnya pengawasannya lemah dan belum efektif. Karena dengan sistem yang lama, sebelum ada UU nomor 18, PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) boleh memiliki balai pelatihan, klinik, dan travel agen sendiri. Jadi, seharusnya yang ideal kan calon TKI dilatih dulu 600 jam, namun pada praktiknya banyak yang hanya dilatih 2 malam, lalu oleh PJTKI dikeluarkan sertifikat seolah-olah mereka sudah menerima pelatihan 600 jam itu. 

Dan tidak ada sertifikasi pula untuk BLK (Balai Latihan Kerja) dan pengecekan fasilitas. Lalu, soal klinik, yang diperiksa hanya detak jantung. Tidak ada pemeriksaan darah, rontgen, karena mahal. Ternyata begitu tiba di negara tempat tujuan, baru ketahuan kalau TKI ini hamil atau menderita penyakit TBC. Sementara, travel agen, si TKI ini diberangkatkan dengan tiket yang dibelikan paling murah, misalnya dari Jakarta-Sri Lanka, lalu ke negara lain. 

Padahal, untuk penempatan TKI ke Timur Tengah, calon TKI tidak mengeluarkan uang sedikit pun karena yang mengeluarkan biaya adalah calon majikan. Biaya itu termasuk tiket untuk ke negara penempatan. Itu problemnya, karena tidak ada tata kelola yang efektif. 

26. Apa yang Kemenlu lakukan untuk mengurangi TKI yang tersandung kasus hukum tanpa ikut campur kewenangan stakeholder yang lain?

[Wawancara] Direktur PWNI: Tuti Terbukti Lakukan Pembunuhan BerencanaANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Salah satunya kami menggandeng teman-teman di organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Kami mengajak mereka untuk ikut bedah kasus di sebuah hotel dan melakukan video call dengan pengacara. Supaya, mereka terinformasikan mengenai kasus-kasus yang dialami oleh koleganya di pengadilan. Dari sana, mereka akan menyampaikan sosialisasi itu ke teman-temannya sesama TKI. 

Jadi, setiap LSM boleh membawa maksimal lima kasus yang paling berat dan akan didiskusikan bersama. Terserah, itu kasus apa saja. Tujuannya, agar mereka bisa mendapatkan logika dan pemahaman bagaimana kasus ini berkembang di lapangan. Harapannya, teman-teman TKI tahu apa saja kesulitan yang dihadapi oleh pengacara ketika menghadapi kasus-kasus tertentu. Kemudian, kami juga mengajak agar mereka juga peduli terhadap nasib ABK (Anak Buah Kapal), sebab kondisi ABK jauh lebih berat dibandingkan TKI. Bimtek (bimbingan teknologi) pun sudah kami buat dengan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan. 

27. Ketika ada pemimpin negara yang dipesankan oleh Presiden Jokowi agar menjaga WNI, apakah hal tersebut didengarkan?

Saya percaya ketika appeal itu disampaikan oleh Pak Jokowi, tidak ada yang ditanggapi negatif, karena inti dari pelayanan bagi warga negara adalah melindungi mereka. Siapa pun kepala negara, kalau tidak menunjukkan rasa peduli, artinya dia bukan kepala negara yang baik. 

Jadi, kepala negara yang diberi pesan oleh Pak Jokowi, pasti bisa membayangkan posisi Presiden, bahkan mereka pun akan melakukan hal yang sama. Jadi, tidak ada yang berpikir negatif ketika permintaan dan pesan itu disampaikan. Oleh sebab itu, Kemenlu selalu memasukkan hal tersebut di dalam butir wicara. Cara kita meminta agar warga kita dilindungi, entah bagaimana, justru menimbulkan rasa hormat dari negara-negara lain dan warga setempat. 

28. Bagaimana Anda menilai edukasi yang diberikan ini berdampak efektif? Apakah kasus hukum yang dialami TKI sekarang menurun?

Saya tidak pernah mengklaim keberhasilan itu dari penurunan jumlah kasus hukum yang dialami oleh TKI, karena itu sudah jelas kasus hukum jumlahnya akan mengalami penurunan. Pada tahun 2013 yang semula 38 ribu, kemudian menyusut menjadi 15 ribu, kemudian turun lagi ke angka 13 ribu. Tapi, itu salah satu faktornya banyak, salah satunya pemerintah mulai menerapkan moratorium pengiriman TKI, secara otomatis pengiriman TKI ke Timur Tengah menurun. 

Namun, jumlah kasus yang lebih tinggi ini, kompleksitasnya jauh lebih tinggi, karena yang kita urus adalah orang-orang yang tidak dilengkapi dokumen alias ilegal yang instrumen perlindungan hukumannya enggak ada. 

Kalau saya melihatnya dari persentase penyelesaian kasus. Kalau semula angkanya masih 55 persen, maka kini 72 persen. Artinya, setiap kasus hukum yang terjadi, langsung ditangani sejak awal. Ini semua sudah berlangsung sejak 2011 ketika sudah dibentuk sistem perlindungan WNI. Mengapa tingkat penyelesaian kasus semakin baik? Karena di semua proses, sudah dilakukan edukasi. Kami juga membuat modul-modul dan buku-buku panduan. Bagi calon diplomat di Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu), Sekolah Staf DInas Luar Negeri (Sesdilu), hingga Sesparlu ada sesi khusus mengenai perlindungan. Kami juga menggandeng kerja sama dengan kejaksaan dan polri. 

Pelatihan juga kami berikan hingga ke tingkat-tingkat daerah, hingga pengadilan agama. Sehingga, kalau ada satu kasus hukum yang menimpa TKI, kalau itu terdengar hingga ke bawah, mereka semua sudah paham, peran-peran apa saja yang bisa mereka lakukan untuk membantu meringankan. 

Saya memprediksi angka penyelesaian kasus paling tinggi di angka 75 persen, karena ada proses hukum di pengadilan yang tidak bisa diprediksi kapan rampungnya. Sehingga, pasti akan ada kasus yang terbawa di tahun selanjutnya. Khusus untuk kasus Tuti, kami memang menganggapnya itu gagal diselesaikan, karena dia dieksekusi mati setelah kami berjuang sejak tahun 2010. 

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Tuti Tursilawati Sempat Diperkosa di Saudi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya