[WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPK

Padahal, Saut sempat 4 kali ikut seleksi capim KPK

Jakarta, IDN Times - Kamis (19/12) menjadi hari yang mengharukan bagi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Hari itu ia dan empat pimpinan komisi antirasuah jilid IV menggelar acara perpisahan dengan para pegawai. 

Tugas pimpinan jilid keempat sudah resmi berakhir dan akan digantikan dengan pimpinan jilid V. Bagi para pegawai peralihan kepemimpinan ini sangat berat. Sebab, mereka harus berbesar hati dipimpin oleh seseorang yang pernah ramai-ramai ditolak karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Belum lagi, usai ditinggal pimpinan jilid IV, status komisi antirasuah akan mengalami banyak perubahan. 

Selain harus menerima lima pimpinan baru, sesuai perintah undang-undang baru nomor 19 tahun 2019, KPK untuk kali pertama memiliki organ baru bernama dewan pengawas. Bila merujuk ke undang-undang, maka organ ini bertugas tak sekedar mengawasi kepemimpinan para nahkoda komisi antirasuah jilid V, namun turut terlibat dalam proses pengurusan perkara korupsi. 

Para pegawai kemudian memberikan karikatur kepada lima pimpinan KPK. Karikatur itu diserahkan oleh Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo. Tak terasa air mata pun turun membasahi pipi. Salah satu yang terbawa suasana adalah Saut. Ia menangis di pundak koleganya, Laode M. Syarif. 

"Laode tadi ada di sebelah saya, tiba-tiba saya bilang ke Laode, mulai besok tidak sering ketemu lagi," ujar Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek di hari itu. 

Syarif pun menepis kalimat Saut ketika bersandar di pundaknya. Kepada koleganya itu, mantan pengajar di Universitas Hasanuddin tersebut mengatakan rumah keduanya termasuk dekat, sehingga memudahkan untuk saling kunjung dan sapa. 

"He is my brother," kata Syarif juga melalui pesan pendek di hari yang sama. 

Semua keharuan itu terekam di kamera dan menjadi viral. Saut pun tak menyangka fotonya ketika menangis di bahu Syarif akan sampai ke publik. Lantaran, acara itu hanya digelar internal untuk para pegawai. 

Tahun 2019 memang jadi masa paling berat bagi komisi antirasuah. Semua hal yang mereka khawatirkan mulai dari undang-undang KPK direvisi, dipimpin oleh jenderal polisi yang masih aktif hingga status para pegawai yang akan beralih menjadi ASN, justru terwujud. Semua terjadi hanya kurang dari enam bulan. 

Saut pun memahami kekhawatiran sekitar 1.600 pegawai komisi antirasuah. Oleh sebab itu, ia meminta agar membiarkan dulu undang-undang itu berjalan dan merasakan kepempinan baru. 

"Bisa saja dewas ini lebih hebat dari kami berlima. Bisa juga pimpinan baru ini lebih greng dari kami saat ini. Jadi, jangan curiga dulu," kata Saut bijak ketika berkunjung secara khusus ke IDN Media HQ Jakarta pada (10/12) lalu. 

Ia tak mau meninggalkan KPK dengan menebar ketakutan. Namun, ia ingin membangun rasa optimistis agar semangat pemberantasan korupsi tidak luntur.

Di saat yang sama, ketika diminta memberikan nilai bagi masa empat tahun kepemimpinannya, Saut menilai ia sudah gagal jadi Wakil Ketua KPK. Penasaran dengan jawabannya? Simak dalam wawancara khusus IDN Times berikut: 

1. Mengapa setelah undang-undang KPK berlaku, jumlah operasi tangkap tangan justru berkurang drastis? Di tahun 2018 ada 30 OTT, sementara usai UU nomor 19 tahun 2019 berlaku, OTT menyusut jadi 21 kegiatan?

[WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPK(Profil Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK) IDN Times/Arief Rahmat

Kan sebelum dibentuk Dewan Pengawas kami masih menggunakan pasal 69D. Yang pasal 70C kami skip, kalau gak nanti pemberantasan korupsi berhenti dong. Jadi, kami tetap pakai pasal 69D, yang isinya sebelum ada Dewas, kami masih menggunakan UU lama. 

Artinya ketika itu kami masih memerintahkan penyidik dan penyelidik untuk bekerja. Sebelum saya ke kantor ini, kami juga sempat tanda tangan salah satu penyidikan. 

Artinya, begini kalau ada yang menanyakan: 'kok OTT nya gak ada juga?' Ya, saya jawab jangan dipaksa-paksa juga. Kalau belum nemu gimana dong? Masak kita harus menangkap orang yang tidak memiliki bukti yang kuat?

Tapi itu biasa kok. Ada beberapa bulan kami tidak melakukan OTT. Tapi, semuanya masih tetap bekerja. Anak-anak masih di lapangan kalau mencari juga. Kalau saya kasih skala 1-10 spiritnya hanya turun berapa persen lah. Mereka memang ragu tadinya, tapi setelah kami yakinkan ternyata aliran informasi dari penyidik ke pimpinan bergerak. Ada penindakannya jalan. 

Baca Juga: Sejak UU Baru Berlaku, Jumlah OTT KPK Turun Drastis, Kenapa?

2. Artinya, OTT menghilang sejak UU berlaku karena semata-mata kurang bukti?

Bisa jadi juga mereka (para penyidik) merasa langkahnya susah, jadi mereka berhenti dulu. 

3. Penyidik KPK tidak khawatir seandainya tetap melakukan OTT, nantinya akan diajukan praperadilan oleh para tersangka?

Gak dan memang justru harus dichallenge. Kalau satu saat kami tidak prudent, tidak memenuhi KUHAP ya silakan kami dipra-peradilankan. Kami pikir itu biasa dalam upaya penegakan hukum dan itulah hukum. Hukum itu dibangun dari azas pra duga tak bersalah. Tinggal dari kami menyusun dakwaan yang bisa meyakinkan hakim, itu soal lain. 

Jadi, bukan karena ada undang-undang baru.

4. Sebelum Anda mundur, kasus apa yang masih sempat dituntaskan?

Ada beberapa yang sudah berhasil dikejar dan pada dasarnya itu kan pengembangan (dari kasus lama) yang menyangkut high profile person juga. Kami tentu umumkan itu. 

Tapi, dari 16 atau 17 kasus itu (yang masih menunggak) dan ditanyakan orang-orang, sebenarnya lebih ke pengembangannya, seperti ambil contoh kasus korupsi DPRD Sumatera Utara, itu kan berapa belas lagi. Itu kan pengembangan. KTP Elektronik juga pengembangan, PLTU Riau-1 juga pengembangan, katakanlah (korupsi) Bank Century, atau BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). 

Itu semua kan pengembangan yang artinya apabila dianggap utang ya boleh saja, tetapi kalau bicara pengembangan lebih kepada proses bagaimana kami bisa menjalankan prinsip-prinsip prudent tadi itu. Jadi, kalau penyidik sudah memiliki cukup bukti ya penyidik akan melakukan paparan ke pimpinan dan kasus-kasus yang disebut itu sudah masuk ke dalam penyidikan juga.

5. Lalu, bagaimana dengan kasus yang menjadi sorotan, korupsi Pelindo dengan tersangka RJ Lino? Ketika itu perkembangan terakhirnya gimana?

Saat kami mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR sudah kami laporkan dan perhitungannya tinggal sedikit lagi. Waktu itu kami diinformasikan dan kami firmed bisa kami tuntaskan di periode kepemimpinan kami. 

6. Artinya yakin kasus dugaan korupsi di Pelindo itu tidak akan di-SP3?

[WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPK(Eks Direktur Utama Pelindo RJ Lino) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ya, tidak boleh, karena kami kan bekerja dengan undang-undang lama. Kalau nantinya akan di-SP3 oleh pimpinan selanjutnya ya itu kebijakan mereka, karena kan mereka bekerja dengan undang-undang baru.

Tapi, kan value di KPK sudah ada, pasti penyidiknya akan men-challenge. Entah yang di-challenge pimpinan, dewan pengawas, bahwa kasus ini sudah cukup bukti, masuk ke penyidikan dan bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. 

7. Bagaimana Anda selaku orang yang pernah duduk sebagai pimpinan KPK menjelaskan OTT tetap dibutuhkan walau belum terbukti mencegah korupsi?

Kalau jawaban singkatnya gak begitu kali. Yang perlu dipahami begini, mengapa kita melakukan OTT, seperti apa prosesnya. Kan publik juga sering tanya mengenai hal itu. 

Proses penyelidikan itu dimulai dari sumber informasi yang banyak sumbernya, yang saya selalu katakan ada 6.000 - 7.000 surat per tahun laporan ke KPK. Ada laporannya yang lengkap tapi ada juga yang tidak. 80 persen setelah dianalisa ternyata ada potensi korupsinya. 

Kemudian, laporan itu kami pilah sesuai kewenangan KPK, ini penyelenggara negara gak? Kalau misalnya yang dilaporkan lurah kan gak masuk teritori kami. Tapi, kalau lurah itu menyogok bupati maka masuk kewenangan kami. 

Kewenangan kami itu kan yang berbuat korupsi adalah penyelenggara negara, mulai dari eselon I, pejabat strategis, bupati hingga pejabat di atasnya. Ketika ada kewenangan KPK di sana, kami mulai mendalami itu. Biasanya dicek sama si pelapor, biasanya akan ditanyakan mengenai bukti-bukti yang ia miliki. 

Biasanya bukti-bukti yang diberikan adalah berita-berita yang masih membutuhkan waktu diklarifikasi, maka kami singkikrkan dulu. Praktis kita menggunakan prioritas dong. Kemudian, ketika ada buktinya yang lebih lengkap, kemudian kasusnya dinaikan ke penyelidikan. 

Sebelum masuk ke tahap penyelidikan, ada begitu banyak proses yang dilalui. Di bagian pengaduan masyarakat itu diklarifikasi dengan metode yang kami miliki, mau itu terbuka atau tertutup (penyadapan). Ada surveillance juga, lalu mancing-mancing orang bicara. Setelah bukti awal yang diperoleh cukup, pengaduan masyarakat akan memberikan laporan itu ke Deputi Penindakan. 

Dari sana mereka mulai penyelidikan. Ketika proses itu dimulai dua bukti sudah cukup, bahwa orang itu sudah melakukan sesuatu. Most likely itu sudah perbuatan yang kesekian yang dilakukannya. 

Pidanya sudah terjadi, tinggal tugas kami membuktikan hal itu. Tapi, di tengah-tengah kami membuktikan, mereka melakukan lagi, itu lah di sana terjadi OTT. Biasanya begitu. 

Jadi, rencana awal kami banyak yang tidak mau OTT, tapi ketika kita punya wewenang sesuai dengan UU KPK, kami bisa menyadap, lalu seperti apa proses di KUHAP, nah di tengah jalan itu biasanya sering kali dilakukan lagi perbuatan pidana lainnya. 

Kalau kami disebut-sebut mencari kesalahan karena tidak suka seseorang, lalu kami ikuti hingga ada celah ia berbuat salah. Bukan begitu prosesnya. Kalau begitu enak bener dong!
 

8. Kalau memang OTT bukan seperti yang disebut oleh DPR sebuah penjebakan, mengapa ketika penyidik tahu ada transaksi pertama penerimaan suap, tidak langsung ditangkap?

Ya, kan kalau kali pertama perbuatan itu kami kan belum tahu (modus dan detail perbuatan pidananya). Justru kami mau mendalami. Biasanya sudah kali kedua atau ketiga (mereka menerima suap). Kan kami mendalami yang pertama nih atas pengaduan masyarakat, kemudian mereka melakukan lagi ternyata di tengah kami melakukan klarifikasi.

Kalau ada yang mengatakan kemudian agar Deputi Pencegahan melarang agar tidak jadi menyerahkan duit suap, ya gak bisa begitu juga dong! Itu sama saja membocorkan. Jadi, kalau kami disebut-sebut kami mencari kesalahan ya enggak juga.

Makanya, kalau tidak suka terhadap upaya penindakan oleh KPK ada begitu banyak cara untuk challenge itu. Ada pra peradilan, cari lawyer-lawyer yang baik. 

Kemarin kan ada yang kami dianggap kurang dan dilepaskan, itu kan nanti akan kami ajukan kasasi. Jadi, itu yang kami lakukan. Kalau KPK harus di-check and balance, itu proses yang harus dilalui karena kecenderungan kekuasaan menjadi abused di mana saja ada.

9. Kalau ada yang mengatakan KPK tidak mau diawasi, tidak tepat ya?

Ya, kan saya saja pernah ditegur oleh pengawas internal karena mengenakan kemeja batik lengan pendek lalu memberikan keterangan pers ke media. Aturannya ketika memberikan konferensi pers harus mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Teguran itu saya terima secara tertulis lagi bukan verbal. Jadi, di dalam, proses check and balance cukup tinggi. 

10. Ketika undang-undang baru ini berlaku sepenuhnya, Anda berpikir KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi?

Tergantung seperti apa Anda menjalankan undang-undang ini. UU boleh saja tidak baik, karena proses pembentukannya kan kami paham gimana. Ketika UU ini tidak tapi pelaksananya baik, ya bisa saja kan. Nah, standar pelaksana UU yang baik itu seperti apa? Standarnya KUHAP saja, lalu UU KPK, lalu peraturan-peraturan lain.

Syaratnya itu kan kalau KPK ingin melakukan penindakan Anda harus punya minimal dua alat bukti yang cukup dulu. Baru kemudian Anda bisa melakukan penyelidikan.

Ketika di bagian pengaduan masyarakat tadi sudah menemukan, disampaikan ke penyelidikan lalu kalau dari sana ingin dilakukan penindakan, kemudian mereka lapor ke pimpinan. Di UU baru itu kan pimpinan disebutnya hanya perlu diberi tahu saja, karena menurut aturan baru kan pimpinan bukan penyelidik, penyidik dan penuntut. Which is itu juga debateable.

Kita nanti gak tahu pimpinan kerjanya apa. Kalau yang dulu, kan ketika sudah ditemukan bukti, kami berlima tinggal tanda tangan. Oke laksanakan kegiatan.

Kalau pimpinan jilid V ini saya tidak tahu apakah hanya menyetujui saja, saya gak tahu teknisnya gimana karena gak kebayang. Saya juga tidak mencoba untuk membayangkan. 

Posisi mereka nanti kan ada di bawah Dewan Pengawas. Apa yang mereka akan lakukan itu tergantung dari Dewas, dimulai dari siapa yang harus diselidik, disidik, disadap, semua perlu izin dari mereka.

Ketika sempat ada konsep Perppu, baru lah di situ mungkin mereka menyadari ini proses bisnis seperti apa, Dewas tapi kok ikut mengerjakan. Dianalogikannya kan proses bisnis macem apa, pengawas tapi kok ikut mengerjakan proyek. 

Ada juga kemudian beredar Perppu, bahwa Dewas itu nantinya hanya akan di post audit. Jadi, semua proses itu baru akan dievaluasi di akhir tahun. 
 

11. Bukan kah proses evaluasi itu sudah berjalan di KPK sebelum ada Dewas?

[WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Itu kan di PIPM (Pemeriksaan Internal dan Pengawas Masyarakat) yang sekarang. Di KPK kan KPI (Key Performance Index) sudah jelas. Misal penyidik harus mengerjakan berapa kasus.

Jadi, lagi-lagi dewas diposisikan di proses bisnis itu. Tapi, kalau itu mau dijalankan di negara kita, undang-undangnya sudah dibuat, silakan saja. Tinggal nanti menunggu melihat seperti apa negara lain melihat kita.

Secara manajemen, ini kan jadi efisien. Ini kan semuanya potensi orang menyimpang. Bisa saja dewas ini lebih hebat dari kami berlima. Bisa juga pimpinan baru ini lebih greng dari kami saat ini. Jadi, jangan curiga dulu. 

Saat ini kan kita mencurigai berdasarkan definisi dan kemungkinan. UU bagus saja belum tentu bagus, apalagi kalau UU nya jelek. Jadi, kecurigaan-kecurigaan itu wajar saja karena datang dari kekhawatiran KPK tidak akan perform lagi. 

12. Bukan kah absennya OTT sejak undang-undang itu berlaku malah mengonfirmasi kekhawatiran itu?

Gak, buktinya saya masih sempat tanda tangan surat penyidikan kok untuk kasus baru. Itu lebih pada kekuatan bukti. Kan bisa saja mereka yang jahat itu berpikir untuk sementara shut down dulu, menunggu peralihan pimpinan baru karena nanti kan di bawah mereka bisa juga mengeluarkan SP3. Kan bisa saja seperti itu.

Ya, tapi balik lagi itu kan analisis. Bisa saja salah atau benar. Yang tidak boleh itu kan menuduh. 

13. Di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, Presiden Jokowi mengatakan OTT sesungguhnya masih dibutuhkan. Tapi, setelah OTT jangan ditinggal begitu saja. Bagaimana Anda melihat itu?

Ya, gak juga. Makanya, Pak Jokowi sekali-sekali seharusnya main ke kantor kami untuk berbicara heart to heart. Saya pernah datang ke satu daerah empat sampai lima kali. Itu ke satu provinsi, gak perlu saya sebut tapi di mana. 

Saya selalu ketemu dengan kepala daerahnya dan selalu bilang: "hati-hati ya, Pak, jangan ketemu saya di KPK." Dijawab: "iya, Pak Saut." Tapi, ada yang dua hari kemudian (tertangkap saat OTT), ada yang beberapa bulan kemudian (dijaring penyidik). Itu levelnya yang tertangkap dari bupati sampai gubernur. Itu sudah kami lakukan. 

Pintu masuknya dimulai dari 8 pintu intervensi, mulai dari dana desa, e-planning, hingga e-budgeting. Kami sudah meminta agar mereka mengoreksi itu. Kan itu kami sudah menasihati. 

Setelah kejadian (provinsi itu kena OTT) ya kami datang lagi ke situ. Kami juga melakukan pembenahan. Korupsi itu kan banyak di pengadaan barang, penyuapan, mengurus peizinan. Kami benahi di situ. 

Kami sudah berkunjung ke daerah itu dan menjaga pemimpinnya. Apa harus kami jaga 24 jam 7 hari seminggu? Kan gak mungkin, masak kepala daerah kami perlakukan demikian. 
 

14. Anda melihat komitmen pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi memang diragukan karena lebih memilih merevisi UU KPK ketimbang UU Tindak Pidana Korupsi?

Kalau tegasnya memang begitu. Mereka gak paham bahwa yang dikerjakan oleh KPK, kenapa Indonesia dapat skor IPK (Indeks Persepsi Korupsi) 38 dari 9 lembaga internasional yang peduli mengenai isu hukum. Bahkan, mereka ikut mengamati bagaimana sistem partai politik di Indonesia. Mereka menilai egaliter gak parpol di sini, rekrutmentnya bener gak, kaderisasinya bener gak. Ternyata itu masuk ke dalam penilaian korupsi yang dilakukan 9 lembaga tadi. Hasilnya ya Indonesia dapat angka 38 itu. 

Detail-detail seperti itu yang harusnya dipahami oleh temen-temen di DPR. Bahwa ada yang lebih prioritas (untuk direvisi) bila ingin angkanya dapat yang lebih bagus. 

15. Pegawai KPK yang akhirnya memutuskan keluar, itu disebabkan karena mereka tak mau jadi ASN?

[WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPK(Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN) IDN Times/Arief Rahmat

Terakhir sih ada sekitar 12, tapi mereka keluar tanpa alasan yang jelas. Angka itu mulai dari undang-undang itu berlaku lah. Tapi, mereka gak menyebut apa alasannya, hanya mengucapkan terima kasih ke KPK. Sebenarnya dengan mereka mundur kan membuktikan kerja di KPK bukan semata-mata melihat gaji.

Salah satu yang membedakan KPK dengan instansi lain kan sistem rekrutmennya. Selain bisa merekrut sendiri, memungkinkan karier seseorang untuk melompat jauh. Misalnya semula posisinya direktur, lalu ia bisa menjadi Sekretaris Jenderal dengan metode tes yang kita lakukan. Yang model-model seperti itu kan tentu menjadi pertimbangan, karena khawatirnya hal itu gak bisa dicapai lagi.

Sebelumnya kan ada sampai lima orang calon pimpinan KPK berasal dari pegawai internal. Kalau di tempat lain kan mereka akan berpikir ulang. Jadi, yang penting di KPK itu sistem rekrutmentnya memang prudent datang dari kemampuan orang tersebut, bukan karena rekomendasi seperti yang lazim berlaku kalau di ASN. 

Bila jalan undang-undang nya, kalau bisa KPK tetap bisa merekrut dengan sistem sendiri, itu akan lebih baik. Psikotest yang berlaku di KPK jelas, membedakan kemampuan seseorang dari yang lainnya. Kemudian, penilaian lainnya adalah kejujuran. 

16. Anda dinilai tidak konsisten sudah sempat menulis surat pengunduran diri sebagai pimpinan tapi malah kembali lagi bekerja di KPK. Mengapa bisa begitu?

Sebenarnya saya mau mundur dari KPK sudah lama, karena waktu itu saya melihat sudah tidak ada lagi tantangan. Kalau mau keluar dari pekerjaan, biasanya berbicara ke orang yang dicintai dong, ya ke istri dan anak-anak. Lalu, kan ada banyak tekanan, saya juga merasa kenapa KPK kok diperlakukan demikian. Pegawainya diperlakuan demikian, padahal kita tahu kinerja mereka diperlukan untuk Indonesia yang lebih sejahtera. Itu yang ada dalam hati saya.

Saya sempat merasa sudah tidak ada gunanya lagi dan kontribusinya sudah tidak dibutuhkan. Saya pulang ke rumah dan meminta istri untuk membereskan koper karena ingin membereskan barang yang ada di kantor. Malamnya saya bermimpi istri saya yang ambil itu koper, saya anggap itu restu dari istri dan anak-anak. Akhirnya keesokan paginya saya tiba di kantor lalu langsung menulis e-mail sekitar jam 07:00 WIB. Lalu, saya kirim jam 08:00 WIB, lalu saya langsung cabut. 

Memang ada sebagian orang yang ngejar. Jadi, kalau yang Anda cintai sudah menyetujui ya sudah you have to go. Saya kembali lagi ke kantor setelah dibujuk empat pimpinan lainnya. Itu kejadiannya setelah makan pecel di depan Taman Makam Pahlawan. 

17. Kalau Anda melakukan refleksi kembali kepemimpinan di KPK, bagaimana Anda menilainya?

Kami sudah mencoba sesuai kompetensinya dengan keterbatasan SDM itu. Dengan serba terbatas baik sumber daya dan kompetensi, baru itulah yang bisa kita lakukan, artinya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nya juga, semula mimpinya kan 50. Tapi, gak tercapai. 

Kalau saya harus menilai diri sendiri paling 6,5. Saya merasa gagal menjadi pimpinan KPK. Kemudian kan muncul pertanyaan kenapa gak mendaftar lagi agar memperbaiki nilainya menjadi 8, saya katakan masih banyak orang yang lebih baik di belakang kita. 

18. Anda kecewa dong sudah mencoba masuk seleksi KPK hingga 4 kali, lalu saat berada di dalam sana malah merasa gagal?

Ya, begitu lah. Kan semula mau memperbaiki KPK secara umum dibandingkan badan atau lembaga lain, namun saya tidak mampu menggeser perubahan karena keterbatasan sumber daya tadi, baik SDM dan kompetensi. 

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: Tangis Saut Situmorang di Bahu Laode Saat Hari Terakhir Kerja di KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya