1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi Mandiri

WNI itu berasal dari Bogor

Jakarta, IDN Times - Satu WNI dideportasi oleh otoritas di Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri yang diberlakukan secara ketat di sana. Informasi itu dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri. 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan satu WNI itu diketahui bermukim di Bogor. 

"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Yang bersangkutan juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal. Dia berasal dari Bogor," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/4). 

Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Incheon, Korsel pada (4/4) lalu. Lalu, pihak KBRI Seoul dikabarkan akan ada proses deportasi terhadap WNI pada (7/4). 

Melalui peristiwa itu, Judha sekaligus berharap semua WNI yang sedang berada di luar Indonesia agar mengikuti aturan di negara tersebut selama pandemik virus corona tersebut berlangsung. Bagaimana sesungguhnya aturan yang diberlakukan oleh Korsel untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19?

1. Semua pendatang dari luar Korsel diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari

1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi MandiriSuasana di sebuah stasiun yang berada di Korea Selatan. twitter.com/ryuimda

Judha menjelaskan Pemerintah Korsel memberlakukan aturan yang sangat ketat bagi pendatang yang memasuki negara itu di saat wabah virus corona. Para pendatang asing diminta untuk melakukan isolasi mandiri, baik itu di fasilitas milik pemerintah atau rumah sendiri. 

"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Tapi, kemudian terdeteksi dari lokasi ponselnya yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat yang dituju," kata diplomat yang sempat bertugas di Jenewa, Swiss itu. 

Selain itu, Judha kembali mengulang pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di mana menunda perjalanan yang tidak esensial ke luar RI dan tetap mematuhi aturan hukum di negara setempat. 

Baca Juga: Pemkab Lamongan Beli Alat Tes Corona dari Korea Selatan

2. Pemerintah Korsel melacak kepatuhan isolasi mandiri dari para pendatang asing melalui aplikasi khusus

1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi MandiriPetugas perusahaan pembasmi kuman mensanitasi daerah perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, pada 27 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji

Harian Inggris, The Guardian, (3/4) lalu melaporkan selain WNI, ada pula enam pendatang asing dari enam negara lainnya yang dideportasi dari Korsel karena melanggar aturan isolasi mandiri. Berdasarkan aturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Korsel per (1/4) lalu, semua pendatang asing dan warga Negeri Ginseng yang datang dari negara luar, wajib untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. 

Tidak diketahui dengan jelas, apakah tujuh warga asing termasuk WNI mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau rumah sendiri. Menurut aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korsel, bagi semua pendatang asing yang datang dengan visa kunjungan jangka pendek, maka wajib diisolasi di fasilitas milik pemerintah. 

Pemerintah Korsel mengenakan biaya per hari menginap di sana 100 ribu Won atau setara Rp1,2 juta. Sementara, bagi pendatang asing yang diizinkan mengisolasi diri di rumah wajib memasang aplikasi khusus di ponselnya untuk memantau pergerakan mereka. 

Kebijakan itu ditempuh oleh Pemerintah Korsel, karena 35 persen kasus baru COVID-19 dibawa oleh warga Negeri Ginseng yang datang dari luar negaranya. Presiden Korsel, Moon Jae-In secara tegas telah memberikan instruksi agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan tersebut. 

3. 204 warga Korsel meninggal akibat COVID-19

1 WNI Dideportasi dari Korsel karena Tak Patuhi Aturan Isolasi MandiriDaya tahan virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data dari situs World O Meter pada (9/4) menunjukkan ada 10.423 kasus positif COVID-19 di Korea Selatan. Sebanyak 204 orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan, 6.973 orang berhasil pulih dari penyakit COVID-19. 

Sejauh ini, Korsel tidak memberlakukan karantina wilayah total atau yang lebih akrab dikenal publik lockdown. Kota Daegu yang sempat menjadi episentrum COVID-19 pun tidak ditutup. Mereka lebih memilih melakukan tes massal, pelacakan kontak dekat dan isolasi. 

Pemerintah Negeri Ginseng juga bersikap transparan dalam penyajian data ke publik. Atas upaya itu, Korsel kerap menuai pujian dari dunia internasional. 

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya

Topik:

Berita Terkini Lainnya