Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK

Yasonna diduga sengaja sembunyikan Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi antikorupsi mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1). Mereka melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly lantaran diduga telah menghalangi proses penyidikan operasi senyap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Yasonna diduga sengaja menyembunyikan salah satu tersangka yakni Harun Masiku dengan memberikan informasi keliru ke publik mengenai keberadaannya. 

Peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan menteri dari PDI Perjuangan itu menyebut kader satu parpolnya, Harun masih berada di Singapura saat KPK menggelar OTT. Harun diketahui memang berangkat ke Negeri Singa pada (6/1). Sedangkan, operasi senyap digelar pada (8/1). 

Namun, belakangan informasi dan bukti yang diperoleh Koran Tempo menunjukkan Harun telah kembali ke Tanah Air pada (7/1). Bukti yang ditunjukkan oleh Koran Tempo tidak bisa dibantahkan, karena mereka mengantongi boarding pass, rekaman CCTV ketibaan Harun dan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin yang mengonfirmasi suaminya sudah kembali ke Indonesia pada (7/1). 

Setelah dua pekan pihak imigrasi mengelak, pada Rabu (22/1) lalu, mereka berubah pikiran dan menyebut Harun sudah berada di Tanah Air pada (7/1). 

"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu menjadi otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini, karena sudah sampai menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat," tutur Kurnia kemarin di gedung KPK.

Kurnia pun menduga sikap imigrasi yang kukuh menyebut Harun masih berada di Singapura pada saat dilakukan OTT atas instruksi dari Yasonna. 

"Kami patut menduga hal-hal itu (instruksi dari Yasonna terkait pelarian Harun) bisa terjadi karena alasan yang diungkapkan oleh Menkum HAM atau Dirjen Imigrasi tidak bisa membenarkan dalil mereka," ujarnya lagi. 

Lalu, optimistis kah laporan itu akan dtindak lanjuti oleh KPK? Mengingat pimpinan KPK saat ini juga sempat terbukti menemui ketua umum parpol yang bersangkutan ketika proses seleksi capim digelar tahun 2019 lalu. 

1. KPK diharapkan memproses laporan koalisi masyarakat sipil

Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK(Koalisi masyarakat sipil melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati peluangnya kecil untuk ditindak lanjuti, namun Kurnia tetap berharap laporan mereka ditelusuri oleh komisi antirasuah. Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPK untuk tak menindak lanjuti perbuatan Yasonna yang diduga kuat telah melanggar pasal 21 UU Tipikor, di mana ancaman buinya maksimal 12 tahun. 

"Baru kemarin mereka (imigrasi Kemenkum HAM) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, karena ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk ke tahap penyidikan pada 9 Januari maka seharusnya tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," kata Kurnia kemarin. 

Ketika ditanyakan apakah ia optimistis kasus ini akan ditindak lanjuti, Kurnia menyebut hal tersebut belakangan dipikirkan. 

"Yang utama bahwa apa yang diperbuat oleh Yasonna sudah masuk ke pelanggaran tipikor dan itu menjadi ranah KPK," kata dia lagi kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Dinilai Bohong Soal Harun Masiku, Muncul Petisi Agar Yasonna Dipecat

2. Imigrasi akhirnya meralat ucapan dengan menyebut sudah tahu Harun Masiku ada di Indonesia pada 7 Januari namun menunggu instruksi atasan

Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Sementara, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (22/1), Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengaku pihaknya sudah tahu Harun telah tiba di Indonesia pada (7/1). Namun, ia tidak bisa mengungkap itu ke publik lantaran belum ada arahan dari atasannya. 

"Perintah untuk kami menyampaikan (ke publik) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh data (soal kepulangan Harun) saya tidak bisa katakan," ujar Arvin di kantor Kemenkum HAM. 

Namun, ia tidak mengungkap siapa atasan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan tidak bisa buru-buru menjelaskan ke publik mengenai tanggal kepulangan Harun, sebab perlu dicek kembali dengan data perlintasan di Terminal 2F. Proses pengecekan diakuinya terlambat karena ada restrukturisasi sistem manajemen keimigrasian di sana. 

"Kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya, untuk memperoleh dan bisa memastikan. Hari ini, kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," tutur dia. 

3. Harun Masiku sudah resmi menjadi buronan KPK

Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPK(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Usai diketahui Harun telah kembali ke Indonesia, pihak dirjen imigrasi selanjutnya memberlakukan cegah sesuai permintaan pimpinan KPK. Tujuannya, agar Harun tak bisa lagi meninggalkan Indonesia. 

KPK pun juga telah memasukan nama Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian ia resmi menjadi buronan. Sehingga, seharusnya ini memudahkan komisi antirasuah untuk menangkap Harun. 

Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri juga meminta bantuan dari publik, bila mengetahui lokasi dan keberadaan Harun agar mengabarkan ke komisi antirasuah. 

"Kalau Anda mengetahui di mana keberadaan HM, kasih tahu saya, maka akan saya tangkap," kata Firli ketika berbicara di DPR pada (21/1). 

Harun menjadi tersangka dalam operasi senyap yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia diduga telah menyuap Wahyu senilai Rp400 juta dalam mata uang Singapura agar meloloskan namanya ke DPR untuk menggantikan caleg Nazarudin Kiemas. Nazarudin digantikan karena telah wafat pada Maret 2019 lalu. 

4. Kehadiran Yasonna Laoly dalam tim hukum PDI Perjuangan juga menjadi tanda tanya publik

Diduga Halangi Penyidikan OTT Suap KPU, Yasonna Laoly Diadukan ke KPKMenkum HAM Yasonna Laoly (kedua dari kiri) ikut dalam jumpa pers bersama tim hukum PDIP dalam kasus dugaan suap komisioner KPU. (Dok PDI Perjuangan)

Selain diduga berperan ikut menyembunyikan Harun, kehadiran Yasonna dalam jumpa pers bersama tim hukum PDI Perjuangan membuat dahi publik mengernyit. Mereka mempertanyakan mengapa Yasonna yang notabene duduk sebagai Menkum HAM malah ikut dalam jumpa pers tersebut dan menuding komisi antirasuah melanggar prosedur saat mereka hendak melakukan segel di kantor PDI Perjuangan. 

Di mata publik, apa yang dilakukan oleh Yasonna sudah menyalahi etik sebagai pembantu presiden dan menimbulkan konflik kepentingan. Yasonna pun membantah hadir dalam jumpa pers itu sebagai Menkum HAM. 

Ia mengaku hadir sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum yang membentuk tim khusus hukum terkait perkara dugaan suap yang melibatkan eks komisioner KPU. 

"Saya tidak ikut di dalam tim hukum. Tapi, saya memang ketua DPP nya yang membentuk tim hukum. Waktu kami bentuk, lalu saya umumkan dan itu memang tugas saya. Kan koordinator tim hukumnya Pak Teguh Samudera," ujar Yasonna seperti dikutip dari kantor berita Antara pada (17/1) lalu. 

Ia kemudian menjelaskan tim bidang hukum PDIP yakni I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa, Paskaria Tombi, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, dan Roy Jansen Siagian. 

"Tim hukum itu ada Pak I Wayan Sudirta, Beliau anggota DPR, tapi (posisinya) di sana bukan sebagai lawyer. Dia hanya untuk membidang konsultan, membaurkan pikiran," tutur Yasonna lagi. 

Baca Juga: ICM: Yasonna Pilih Mundur sebagai Menteri atau Dimundurkan Presiden?

Topik:

Berita Terkini Lainnya