YLBHI Berharap MK Batalkan UU Ciptaker dan Balik ke Aturan Lama 

Putusan MK dinilai multi tafsir dan rawan blunder

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku tidak puas dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan soal gugatan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, putusannya dinilai berkompromi dan multi tafsir.

Alih-alih memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Ciptaker, YLBHI menilai pembatalan aturan tersebut lebih memberikan kepastian hukum. Bila UU yang kontroversial itu dibatalkan, maka otomatis klaster ketenagakerjaan akan mengacu kembali ke UU Ketenagakerjaan. 

Salah satu bukti lain bahwa putusan tersebut kompromistis yakni empat dari sembilan hakim MK menyatakan dissenting opinion. "MK bermain-main dengan istilah dan tata bahasa dalam putusannya. Akhirnya membuat putusan yang membingungkan dan multi tafsir," ujar peneliti YLBHI, Muhammad Isnur ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis (25/11/2021). 

Salah satu poin yang dianggap membingungkan publik yakni MK menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker tak sesuai dengan UUD 1945. Namun, alih-alih dibatalkan karena tak lagi punya legitimasi hukum, aturan tersebut masih tetap berlaku hingga dua tahun ke depan. Pemerintah dan DPR diberikan kesempatan untuk melakukan revisi terhadap aturan yang dikebut pembuatannya kurang dari satu tahun itu. 

"Kan lebih jelas bila UU Ciptaker dianggap cacat lalu kita kembali ke UU yang lama," kata dia. 

Poin kedua yang membingungkan, hakim MK memutuskan untuk menangguhkan segala tindakan  atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang oleh MK selama masa revisi, untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Sementara, saat ini, tengah berlangsung pemberlakuan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diputuskan hanya naik 1,09 persen. Nominal kenaikan UMP yang sangat rendah itu mengacu kepada aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Apakah ini berarti kebijakan UMP yang telah ditetapkan ikut tak berlaku?

1. Sikap pemerintah pusat yang buru-buru sahkan UU Ciptaker malah buat masalah baru bagi pemda

YLBHI Berharap MK Batalkan UU Ciptaker dan Balik ke Aturan Lama Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Isnur menjelaskan jauh sebelum dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat sipil sudah bolak-balik menyatakan hal serupa soal  UU Ciptaker. Pihak-pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut yakni buruh tidak diajak berdialog. Tetapi, pemerintah justru bergeming. 

"Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahannya. Ini adalah kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang-undangan dan tidak mengulanginya karena kekeliruan seperti ini juga terjadi ketika mengesahkan revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi," ungkap Isnur. 

Di sisi lain, putusan MK hari ini turut berdampak kepada pemda yang telah menetapkan besaran kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten). Isnur menggarisbawahi niat awal pemerintah yang ingin cepat dalam proses pembuatan undang-undang terbukti malah menyebabkan masalah baru di kemudian hari. 

"Sekarang, kalau diminta untuk tidak dilanjutkan pembuatan aturan turunan yang strategis, pertanyaannya di dalam UU Ciptaker ada gak poin-poinnya yang tidak strategis? Kan semuanya strategis dan berdampak luas. Maka, semua penerapan praktiknya harus dihentikan yang artinya UU itu sebaiknya memang dibatalkan saja," kata dia menjelaskan. 

Baca Juga: Hakim MK Nilai UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945 

2. YLBHI menuntut pemerintah hentikan semua proyek strategis nasional

YLBHI Berharap MK Batalkan UU Ciptaker dan Balik ke Aturan Lama (Proyek kereta cepat Jakarta Bandung, investasi Tiongkok di Indonesia) Dok.Kemenhub

Di dalam keterangannya, YLBHI dan 17 YLBH di seluruh Indonesia meminta agar pemerintah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. Salah satunya keputusan itu bisa diartikan agar proyek-proyek strategis nasional (PSN), terutama yang telah merusak lingkungan dan merampas hak rakyat harus dihentikan. 

Sementara, di dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2021, terdapat 208 proyek dan 10 Program PSN dengan nilai investasi sekitar Rp5.6 triliun. PSN tersebut mencakup 12 sektor pada tingkat proyek dan 10 tingkat program.

Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan dan masuk program PSN adalah food estate yang dikerjakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Kalimantan Tengah. Dalam keterangan tertulis pada 22 November 2021 lalu, Greenpeace Indonesia menyatakan proyek tersebut menyebabkan banjir besar di Kalteng. 

3. YLBHI dan 17 YLBHI se-Indonesia menolak pemberlakuan UU Ciptaker karena tak sesuai UUD 1945

YLBHI Berharap MK Batalkan UU Ciptaker dan Balik ke Aturan Lama Pasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, YLBHI menilai UU Ciptaker sudah tidak lagi sah untuk diterapkan. Putusan MK semakin memperjelas bahwa undang-undang tersebut dibuat secara ugal-ugalan. 

"Kami sudah menetapkan keputusan untuk menolak undang-undang ini dan tak lagi menggunakan undang-undang ini. Kami akan boikot undang-undang ini," kata Isnur. 

Ia mengatakan bila pemerintah tetap ngotot membuat aturan turunan dari UU Ciptaker maka berarti pemerintah sudah melanggar putusan MK. Di sisi lain, bila pemerintah sepakat untuk mengulang proses pembuatan UU Ciptaker, maka YLBHI menuntut agar ruang diskusi dan partisipasi publik dibuka lebih lebar. 

"Harus mulai lagi buat dari naskah akademis dan itu jangan ditutup-tutupi ya," ujarnya lagi. 

Permohonan uji materi UU Cipta Kerja diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 12 November 2020 lalu. Permohonan itu didaftarkan dengan nomor perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

KSPI selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Selain itu, UU Cipta Kerja sempat diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasal yang ada.

Presiden KSPI, Said Iqbal menduga ada perubahan substansi pasal. Sebab saat ditanya oleh majelis hakim, keterangan pemerintah dan DPR dinilai berbelit-belit.

Buruh juga menggugat UU Cipta Kerja soal pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Mereka juga mempermasalahkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di-PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang Dikritik Publik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya