KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan 

Terakhir, Zulkifli lapor harta kekayaan pada tahun 2014 lalu

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR, Zulkifli Hasan diketahui belum memperbarui harta data kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), untuk harta kekayaan tahun 2017, maka tenggat waktu dilaporkan ke lembaga antirasuah yakni pada periode 1 Januari 2018-Maret 2018. 

"Kan ada dua (individu yang wajib melaporkan LHKPN) di tingkat legislatif MPR, E.E Mangindaan dan Zulkifli Hasan. Yang sudah melaporkan itu Wakil Ketua MPR, E.E Mangindaan," ujar Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan ketika memberikan keterangan pers pada Senin (14/1). 

Ketika IDN Times mengecek di situs LHKPN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2014 lalu. Data LHKPN di tahun 2014, Zulkifli memiliki harta senilai Rp24 miliar dan US$50 ribu. 

Lalu, apa pesan KPK bagi Zulkifli yang absen melaporkan harta kekayaan?

 

1. KPK berharap tingkat kepatuhan LHKPN membaik di tahun 2019

KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan (Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan sejak format LHKPN berubah menjadi elektronik, para penyelenggara negara diminta untuk menyetor dokumen tersebut setiap tahun. Sebelumnya, dokumen itu wajib dilaporkan dua tahun sekali.

"Kami mengimbau agar di tahun 2019, penyelenggara negara meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan lebih baik dari tahun 2018," ujar Kunto pada hari ini di gedung KPK. 

Ia pun mendorong, bagi penyelenggara negara yang absen melaporkan dokumen itu ke KPK, maka atasannya agar menjatuhkan sanksi. Kunto mengakui LHKPN bukan merupakan jaminan seorang individu tidak korupsi. Namun, publik bisa memantau perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara dari waktu ke waktu. 

Setiap pelaporan yang masuk ke KPK, kata Kunto, akan diverifikasi lebih dulu baik administratif dan fakta lapangan. 

Baca Juga: Survei Integritas KPK 2017: Polri & Pemprov Papua Dapat Skor Terendah

2. Tingkat kepatuhan instansi melaporkan LHKPN ke KPK tahun 2018 mengalami penurunan

KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan (Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan secara total tingkat pelaporan LHKPN di berbagai instansi mencapai 64,05 persen. Namun, angka itu mengalami penurunan dari angka sebelumnya yang mencapai 78 persen. 

Pahala menjelaskan apabila dijelaskan secara detail, maka instansi yang paling malas melaporkan LHKPN adalah legislatif, dalam hal ini anggota DPR dan DPRD. Dari data yang dimiliki oleh KPK, dari 536 anggota DPR yang wajib melapor, baru 21,42 persen yang melakukan hal tersebut. Sedangkan, dari 15.229 anggota DPRD yang wajib lapor, baru 28,77 persen yang memperbarui data harta kekayaannya. 

"Secara umum yang paling tidak patuh adalah legislatif. Ini penyakit lama nih DPRD dan DPR," kata Pahala. 

3. BUMN/BUMD menjadi institusi dengan kepatuhan melaporkan LHKPN yang paling rajin

KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, menurut Pahala, institusi yang paling rajin melaporkan LHKPN adalah BUMN dan BUMD. Dari 25.213 yang wajib lapor, individu yang memperbarui data kekayaannya mencapai 85,01 persen. 

"Yang paling rajin melaporkan adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM," kata dia. 

4. Bagi individu yang melanggar hanya dijatuhkan sanksi administratif

KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan ANTARA FOTO

Untuk meningkatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, maka Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan meminta agar atasannya juga mengingatkan bawahannya untuk rutin melaporkan ke KPK. Apabila komitmen itu dilanggar, maka akan ada sanksi administratif bagi penyelenggara negara tersebut. 

"Sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh pimpinan institusi. Mohon, untuk instansi yang tingkat kepatuhannya rendah, agar diterapkan sanksi itu supaya mendorong tingkat kepatuhan," kata Kunto. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan format dokumen LHKPN sudah semakin mudah untuk diisi. Apabila penyelenggara mengalami kebingungan, maka mereka bisa mengontak call centre KPK 198 dan meminta untuk disambungkan ke bagian LHKPN. 

5. Penyelenggara negara yang memiliki istri lebih dari satu tetap dilaporkan ke LHKPN

KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan olagruszka.pl

Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan apabila seorang penyelenggara negara memiliki istri lebih dari satu, maka istri yang lainnya itu tetap harus dilaporkan harta kekayaannya ke dokumen LHKPN. Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencucian uang. Sebab, sang suami pasti memberikan harta kepada istri keduanya seperti tanah dan kendaraan. 

Baca Juga: Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya