KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 Juta

Total uang suap yang diberikan Zumi mencapai Rp17,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola didakwa tidak hanya soal penerimaan gratifikasi. Di dalam persidangan, mantan aktor itu juga merestui untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 segera disahkan. 

Di dalam surat tuntutan setebal 1.200 halaman yang dibacakan oleh jaksa pada Kamis (8/11) di Pengadilan Tipikor, terungkap Zumi memberikan suap uang pengesahan bagi masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Nilai itu sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Cornelis Buston. Angka tersebut, kata Cornelis hanya untuk anggota DPRD biasa. 

Sementara, untuk pimpinan akan diberikan uang pengesahan Rp1 miliar. Sedangkan untuk Abdulrahman Ismail Syahbandar menerima disepakati menerima Rp600 juta. Chumaidi Zaidi mendapat Rp650 juta. Sedangkan, pimpinan lainnya Zoerman Manap akan meminta uang yang dinamakan ketok palu itu langsung ke kontraktor. 

"Sehingga, uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan. 

Namun, uang yang harus dikeluarkan oleh Pemprov Jambi belum selesai. Masih ada lagi uang sebesar Rp175 juta bagi masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD Jambi. Maka, menambah deretan total yakni Rp2,3 miliar. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai fakta yang muncul di persidangan tersebut?

1. Pemberian uang ketok palu di DPRD Jambi adalah suatu tradisi

KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 JutaPexels.com/Pixabay

Surat tuntutan kasus Zumi Zola juga mengungkap praktik permintaan uang pengesahan yang disebut "uang ketok palu" sudah menjadi suatu tradisi di Provinsi Jambi. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar M. Juber pada (17/9) lalu. 

"Uang ketok palu ini sudah menjadi tradisi," ujar Juber menjawab pertanyaan jaksa KPK ketika itu. 

Menurut Juber, siapa pun gubernurnya, anggota dewan akan meminta uang pengesahan yang kemudian dikenal uang ketok palu kepada eksekutif. Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar lainnya, Mayloedin. Kata dia, istilah uang ketok palu sudah dikenal sejak tahun 2009 lalu. Selama ini, tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan anggota DPRD meminta uang tersebut. 

Masalah baru nampak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada 2017 lalu. 

"Itu (uang ketok palu) sudah seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di 2018," kata Mayloedin. 

Atas permintaan uang ketok palu itu, Zumi semula mengaku keberatan. Tetapi, Zumi tidak sanggup menahan malu seandainya APBD tak segera disahkan. Absennya APBD bisa menghambat jalannya berbagai program yang telah disusun dan diberi nama 'Jambi Tuntas.'

"Sikap terdakwa yang tidak secara tegas menolak permintaan pimpinan dan anggota DPRD tersebut, tetapi malah memerintahkan Apif Firmansyah (orang kepercayaan) dan Erwan Malik (Plt Sekda Pemprov Jambi) untuk mencarikan solusi atas permintaan itu tanpa memberikan alternatif lain merupakan dengan upaya memberikan uang ketok palu menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan di dalam diri terdakwa (Zumi Zola) atas pemberian uang tersebut," kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan pada Kamis kemarin. 

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara 

2. Zumi setuju memberikan uang ketok palu asal tidak menggunakan uang pribadinya

KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 Juta(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Selain menyetujui pemberian uang ketok palu untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2017, Zumi Zola rupanya juga mengetahui soal adanya permintaan uang serupa untuk pengesahan anggaran 2018. Ia kemudian kembali meminta orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan dan Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik yang mengurus hal tersebut.

Menurut Asrul, Erwan akan menawar agar besarnya uang ketok palu tidak 2 persen dari anggaran, namun menjadi 1,5 persen. Ia pun mempercayakan penyelesaian negosiasi uang ketok palu kepada orang-orang tersebut. 

"Terdakwa pada saat itu mengatakan 'yang penting jangan pakai uang saya'," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi ketika itu. 

Saat itu, Zumi khawatir apabila permintaan uang ketok palu tidak dipenuhi, maka anggota DPRD akan menolak Raperda menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sehingga, nantinya akan menjadi berita yang tidak bagus. 

3. KPK sedang mendalami aliran dana yang diterima oleh DPRD Jambi

KPK: Zumi Zola Beri Suap Masing-Masing Anggota DPRD Jambi Rp200 JutaIDN Times/Margith Damanik

Sementara, ketika dimintai konfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak membantah bahwa tim dari lembaga antirasuah sedang mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia mengatakan pihak lain yang diduga ikut menerima uang ketok palu akan dimintakan pertanggung jawabannya. 

"Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada. Kami melihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan putusan majelis hakim nantinya. Hakim kan akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi-informasi awal yang sudah dibuka di persidangan," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Kamis malam. 

Ia menjelaskan selama KPK berdiri sudah ada 149 anggota DPRD yang diproses yang tersebar di 22 provinsi. Oleh sebab itu, tim antirasuah akan mengusut kasus ini akan berhati-hati. 

Baca Juga: Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya