Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

Zumi juga disebut menerima gratifikasi mobil Toyota Alphard

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis (23/8). Pada siang tadi, jaksa penuntut umum resmi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Dakwaan setebal 100 halaman itu memuat dua tindak kejahatan.  Pertama mengenai Zumi yang diduga menerima gratifikasi atau hadiah. Kedua, soal keterlibatan Zumi yang mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Untuk kasus yang pertama, jaksa membacakan secara rinci nominal gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi. Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai sekitar Rp 44 miliar. 

Uang itu diduga mengalir ke Zumi melalui beberapa orang, yakni asisten pribadinya Apif Firmansyah,  teman baiknya seorang kontraktor bernama Asrul Pandapotan Sihotang, dan Plt Dinas PUPR, Arfan. 

"Penerimaan uang melalui Apif Firmansyah sejumlah Rp34.639.000.000, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2.770.000.000, uang tunai US$147.300, dan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM," kata jaksa di ruang sidang.

Sementara, gratifikasi yang diterima melalui Arfan terdiri dari uang tunai Rp3.068.000.000, US$30 ribu dan Sing$100 ribu. Menurut jaksa, pemberian itu karena terkait jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. 

Lalu, untuk apa saja uang-uang itu diterima oleh Zumi? Dan apakah pihak keluarga ikut menikmatinya? 

1. Sebagian uang yang diterima Apif digunakan untuk kampanye adik Zumi sebagai Wali Kota Jambi

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini RinciannyaZumi Zola (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Salah satu uang yang masuk ke Apif bersumber dari seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias Iim. Nominalnya mencapai Rp1,23 miliar. 

Menurut Jaksa, uang itu diduga mengalir untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan kepentingan kampanye sang adik, Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi. 

Uang sebanyak Rp75 juta digunakan untuk membiayai akomodasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN yang ikut hadir dalam pelantikan Zumi sebagai gubernur. Kemudian, ada pula uang senilai Rp274 juta yang digunakan untuk membeli dua unit mobil ambulans pada Maret 2016 lalu. 

"Mobil ambulans itu kemudian dihibahkan terdakwa (Zumi) dan adiknya, yakni Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN untuk dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," ujar jaksa pada siang tadi. 

Selain itu, ada pula dana senilai Rp70 juta yang digunakan untuk membeli 10 spanduk dan penyewaan 10 titik lokasi billboard untuk perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi. Ada juga uang yang diterima senilai Rp60 juta dan digunakan untuk membayar kekurangan biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi  di area Kota Baru Jambi. 

Namun, pada Desember 2017, secara mendadak, Zumi Laza mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD PAN dan dunia politik. Keputusan itu dihormati oleh Zumi. 

 

Baca Juga: Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi

2. Uang gratifikasi juga digunakan untuk membeli hewan kurban

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Selain untuk kepentingan PAN, uang gratifikasi itu juga digunakan oleh Zumi untuk membeli 10 ekor hewan kurban pada Idul Adha tahun 2016. Nominalnya ketika itu mencapai Rp156 juta. 

Ada pula uang yang diterima senilai Rp250 juta melalui Apif dan digunakan untuk membayar jasa event organizer kegiatan buka puasa pada bulan Maret dan April 2017. Buka puasa itu digelar oleh Zumi di Masjid Al Falah. 

Zumi ternyata juga menggunakan dana gratifikasi itu untuk umrah bersama keluarganya. Nominalnya mencapai Rp300 juta. 

Namun, menurut kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, dana umrah itu sudah dikembalikan Zumi ke KPK. 

"Itu Zumi tidak tahu kalau umrahnya dibayari orang. Akhirnya setelah dia cek dan ada yang membayari, oke akhirnya dibalikin ke negara dalam hal ini KPK," kata Farizi kepada media di luar ruang sidang. 

Sayangnya, walau uang itu sudah dikembalikan tidak akan mengubah fakta Zumi telah menerima uang gratifikasi. 

3. Jaksa: uang gratifikasi juga mengalir ke ibunda Zumi

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini RinciannyaZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ternyata selain adik Zumi, keluarga mantan aktor itu turut menikmati uang gratifikasi. Ibu Zumi yakni Hermina disebut jaksa menerima total sekitar Rp1,3 miliar. 

Uang itu diterima dari kawan baik Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang yang memberikan ijon proyek tahun anggaran 2017. 

"Terdakwa (Zumi) sekitar bulan Juni 2017 meminta uang dari fee proyek TA 2017 sejumlah Rp1 miliar dari Asrul Pandapotan Sihotang untuk keperluan ibunda terdakwa. Uang itu diserahkan melalui Zumi Laza, adik terdakwa," kata jaksa. 

Asrul juga memberikan uang di bulan Oktober 2017 untuk keperluan ibunda Zumi. Uang diserahkan melalui orang kepercayaan Hermina yang bernama Adi. Total uang yang diserahkan terbagi menjadi dua yakni Rp200 juta dan Rp100 juta. 

 

4. Uang gratifikasi juga diterima oleh istri Zumi

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya(Zumi Zola bersama dengan istri, Sherrin Tharia) ANTARA FOTO

Selain diterima oleh adik dan ibu Zumi, kata Jaksa, uang gratifikasi juga turut mengalir ke sang istri, Sherin Tharia. Uang juga diberikan oleh Asrul Pandapotan Sihotang di area Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Oktober 2017. 

Nominalnya mencapai Rp 20 juta untuk keperluan tim media. "Uang itu diterima oleh Sherin Tharia yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa. 

 

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya