Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin 

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi uang ketok palu dan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, akhirnya resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Jumat (14/12). Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Sabtu (15/12) kemarin. 

"Yang bersangkutan dieksekusi pada Jumat sore kemarin. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 06 Desember 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis. 

Dalam putusan majelis hakim, Zumi dipidana penjara enam tahun dan dikenai denda Rp500 juta. Karena ingin semua kasus hukumnya rampung secepatnya, maka mantan aktor sinetron itu memilih tidak mengajukan banding. 

"Jadi, saya terima keputusan hakim, karena menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap keputusan ini segera inkracht dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini sudah memberikan perhatian," kata Zumi pada (6/12) lalu di luar ruang sidang. 

Ini merupakan perjalanan hidup Zumi yang bisa dibilang ironis. Sebab, mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 itu sempat menjadi harapan lantaran menduduki posisi tersebut di usia 36 tahun. Lalu, apa komentar KPK soal pelaku korupsi yang usianya justru semakin muda?

1. KPK berpikir ekosistem pemberantasan korupsi harus diubah

Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika tampil membawakan saxophone) www.instagram.com/@bambang.soesatyo

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ekosistem pemberantasan korupsi justru harus diubah. Dengan adanya ekosistem yang lebih sehat, maka orang-orang yang hidup di situ juga akan merasa lebih baik. 

Sementara, di lingkungan ekosistem seperti saat ini, mau pelaku korupsi tua atau muda, maka mereka semua akan terkena dampaknya. Bagaimana langkah untuk mengubahnya? 

"Caranya melalui UU yang diubah. Dalam beberapa hari ke belakang kan sudah ada pembicaraan agar UU Tipikor diubah. UU KPK bila perlu diupgrade. Kalau bisa itu semua diubah sebelum pemilu 2019 digelar," ujar Saut. 

Salah satu poin yang diinginkan KPK dalam revisi UU Tipikor yakni korupsi swasta juga dimasukan ke dalam UU Pemberantasan Tipikor. Selama ini, di dalam UU Pemberantasan Tipikor baru diatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sementara, korupsi yang murni dilakukan pihak swasta dengan swasta lainnya belum diatur di dalam UU tersebut. 

Baca Juga: Divonis Enam Tahun Penjara, Zumi Zola Tak Ajukan Banding 

2. Pengajuan justice collaborator Zumi Zola ditolak oleh majelis hakim karena dianggap sebagai pelaku utama

Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin (Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam putusan sidang yang digelar pada (6/12) lalu, majelis hakim kompak menyebut Zumi tidak layak mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama. Mengapa? Alasannya, karena mantan Bupati Jabung Timur itu saat ini menjabat sebagai gubernur dan memiliki kewenangan untuk memutuskan APBD 2018. 

"Oleh sebab itu, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa bahwa justice collaborator ditolak," ujar majelis hakim ketika membacakan pertimbangan putusan. 

Kendati begitu, majelis hakim mengapresiasi niat baik Zumi yang berterus terang dan mengakui kesalahannya. 

"Selain itu, terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta yang digunakan sebagai dana umrah agar bisa memperoleh keringanan hukuman," kata dia lagi. 

3. Hak politik Zumi Zola juga dicabut selama lima tahun usai menjalani masa hukuman

Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Margith Juita Damanik

Selain divonis penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta , majelis hakim juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun. Artinya, usai ia menuntaskan masa hukumannya, maka Zumi tidak boleh menduduki posisi sebagai pejabat publik selama lima tahun. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia berharap dengan adanya hukuman tambahan tersebut bisa membuat para pejabat publik dari unsur partai politik lebih jera. 

"KPK berharap ini menjadi standar di seluruh kasus yang melibatkan aktor politik, karena hal itu berangkat dari pemahaman ketika aktor politik melakukan korupsi maka sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat, sehingga wajar jika hak politiknya dicabut dalam jangka waktu tertentu," kata Febri di gedung KPK pada Kamis (6/12).

4. Total nilai gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola mencapai Rp40 miliar

Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan tadi, majelis hakim juga mengonfirmasi Zumi menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis yakni mencapai total sekitar Rp40 miliar. Rincian detailnya yaitu Rp37 miliar, US$173 ribu dan SGD$100 ribu. Ada pula dua unit mobil, termasuk di antaranya Toyota Velfire yang telah dikembalikan ke KPK. 

Penerimaan gratifikasi itu rupanya digunakan untuk keperluan keluarga dan Zumi sehari-hari. Atas perbuatannya, Zumi sempat meminta maaf kepada keluarga di dalam sidang pembelaan. 

Selain Zumi, ada pula dua terpidana lainnya yang ikut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Mereka adalah Eko Mardiyanto (PNS yang menjabat sebagai staf sub bagian rumah tangga di Sekretariat Dirjen Hortikultura) dan Sutrisno. Eko divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 miliar. 

Sedangkan Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

Topik:

Berita Terkini Lainnya