Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi

Zumi terancam hukuman lebih dari 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola segera duduk di kursi pesakitan usai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Proses peradilan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk jadwal sidang perdana masih belum diketahui. 

"Jaksa penuntut umum KPK telah menyerahkan berkas dakwaan dan berkas pendukung. Tentu saja untuk kebutuhan pembuktian nanti bagi tersangka Zumi Zola, kasus dugaan pemberian suap dan dugaan penerimaan gratifikasi akan digabung di satu dakwaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Senin (20/8). 

Zumi diketahui dijadikan tersangka untuk dua kasus. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp49 miliar, ia juga diduga ikut mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya, agar anggota DPRD segera mengesahkan RAPBD tahun 2018. 

Lalu, apa komentar dari kuasa hukum Zumi? 

1. Zumi Zola mengembalikan uang yang disebut KPK merupakan gratifikasi

Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus KorupsiZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya sudah mengembalikan satu unit mobil dan uang dengan nilai ratusan juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut diklaim Farizi, hanya dipinjamkan ke kliennya yang pernah menjadi aktor sinetron tersebut.

"Kami pernah mengembalikan mobil yang menurut seorang saksi hanya dipinjamkan ke Pak Zola. Ternyata mobil itu diminta dari pihak kontraktor. Sementara, Pak Zola tahunya mobil itu hanya dipinjamkan," ujar Farizi yang dihubungi IDN Times melalui pesan pendek pada (7/8) lalu.

Ia berdalih karena benda tersebut diketahui sebagai objek yang dipinjamkan maka hal tersebut tidak bisa serta merta disebut sebagai gratifikasi.

"Beliau akui (pernah menerima mobil) dan langsung dikembalikan ke KPK," kata dia lagi.

Baca Juga: Kasus Zumi Zola Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

2. Zumi Zola sebagai gubernur dipaksa memberikan uang ketok palu bagi anggota DPRD Jambi

Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurut Farizi, dari persidangan tersangka lain terungkap fakta kliennya sudah berupaya menolak adanya permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD. Tetapi, ia terjepit tenggat waktu perubahan APBD 2018 harus segera rampung.

"Makanya, dalam fakta persidangan terungkap Beliau bertanya ke sana kemari untuk menanggulangi paksaan dari DPRD itu," tutur Farizi.

Selain itu, ia juga menuding pejabat sementara Sekretaris Daerah Erwan Malik yang memiliki motif agar segera dilantik menjadi pejabat tetap. Bukti itu terpampang secara jelas di dalam sidang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.

"Empat fraksi dengan keras dalam nota pendapatnya memaksa gubernur agar segera mengangkat terdakwa menjadi sekretaris daerah definitif," kata dia lagi.

Lalu, kalau memang Zumi didesak untuk memberikan uang ketok palu ke anggota DPRD mengapa ia tidak melaporkan hal tersebut ke lembaga anti rasuah?

Menurut Farizi, kliennya sudah meminta bantuan ke KPK agar mendatangkan tim yang lebih besar ke Jambi untuk memberikan penyuluhan di muspida.

"Saat itu Pak Laode Syarif (Wakil Ketua KPK) datang (sebelum terjadi OTT). Di sana Beliau menghadap ke Pak Coki (Koordinator KPK yang membawahi wilayah Jambi) agar diberikan tim yang lebih besar untuk datang ke Jambi," kata dia.

La Ode menurut pengakuan Farizi malah sempat menyindir Ketua DPRD Cornelius Buston (CB) dan mewanti-wanti agar memperlancar pembahasan RAPBD.

3. Praktik meminta uang ketok palu di DPRD Jambi lumrah terjadi

Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang akrab disapa CB pada persidangan pada 13 Maret lalu memberi kesaksian yang mengejutkan. Kalau sebelumnya ia bersikukuh baru tahu ada praktik uang ketok palu, maka kali ini ia menyebut praktik tersebut jamak terjadi di Provinsi Jambi.

Pernyataan itu terlontar ketika jaksa KPK mencoba mengkonfrontir pernyataan anggota DPRD Jambi lainnya, Elhelwi.

"Bagaimana nasib kita ini ketua?," ujar Elhelwi anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PDIP.

Kalimat itu kemudian ditanyakan kembali oleh jaksa ke CB.

"Ya, karena itu sudah menjadi kebiasaan," tutur CB yang disambut reaksi riuh pengunjung sidang.

Menurut CB, kalau ada sen (uang) gampang. Ia menjelaskan sen merupakan bahasa Jambi untuk uang. CB menjelaskan pembahasan mengenai permintaan uang ketok palu sudah dimulai sejak 22 November 2017.

"Itu merupakan aspirasi anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya lagi.

4. Masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi meminta uang Rp200 juta ke Pemprov

Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, yang menjadi pertanyaan berapa banyak jatah uang ketok palu yang diminta oleh anggota DPRD Jambi? Nominalnya tidak tanggung-tanggung, per orang meminta Rp200 juta. Hal itu terungkap adalam persidangan untuk tiga tersangka lainnya pada 14 Februari lalu di Jambi.

Jaksa KPK bahkan menyebut awal mula permintaan uang ketok palu itu disampaikan oleh Ketua DPRD sendiri, Cornelis Buston. Ia meminta uang ketok palu itu ke Erwan, pejabat sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Tujuannya supaya RAPBD 2018 segera disahkan.

Kemudian, CB sempat bertemu dengan beberapa anggota DPRD lainnya untuk membahas uang ketok palu itu.

"Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak eksekutif/Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Isinya disepakati oleh masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi akan menerima sebesar Rp 200 juta untuk persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018," ujar jaksa KPK ketika itu.

5. Zumi Zola terancam hukuman penjara 20 tahun

Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus KorupsiIDN Times/Linda Juliawanti

Zumi sempat menjadi harapan publik bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin. Namun, ternyatanya ia toh juga tersandung kasus korupsi.

Kini, ia menyandang status tersangka untuk dua kasus yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan dorongan agar ikut memberikan uang suap bagi anggota DPRD Jambi. Ancaman hukuman penjara yang akan ia hadapi mencapai 20 tahun.

Dalam kasus arahan agar menyuap anggota DPRD, KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang ada di sana pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan, untuk kasus dugaan pemberian uang suap, Zumi dikenakan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun serta uang denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya