26 Juni Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional: Ini Sejarahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional setiap tahunnya. Hari tersebut diperingati untuk menentang segala tindakan kejahatan dan penyiksaan. Selain itu, Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional juga diperingati untuk menghormati dan untuk mendukung korban-korban penyiksaan di seluruh dunia.
Hari ini Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional dirayakan ke-24 kalinya setelah penyelenggaraan pertamanya. Sejak itu pula hampir 100 organisasi dari berbagai negara merayakan hari ini dengan membuat berbagai acara seperti konferensi, unjuk rasa damai, dan berbagai acara kemanusiaan lainnya.
Penasaran dengan sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional
Tanggal 26 Juni dipilih oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena dua alasan. Alasan yang pertama yaitu, pada tanggal 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani sebagai instrumen internasional pertama. Dengan ini, diwajibkan agar anggota PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia.
Alasan kedua yaitu, pada tanggal 26 Juni 1987, ketika Konvensi PBB menentang penyiksaan yang diberlakukan. Keputusan PBB untuk memperingati Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional diberlakukan atas usul Denmark yang merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DRKPI).
Editor’s picks
Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional pertama diperingati pada tahun 1998. Sejak saat itu, hampir 100 organisasi di berbagai negara di seluruh dunia memperingatinya dengan perayaan dan kampanye.
Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional
Setiap tahunnya DR KPI memonitori rencana kampanye organisasi di seluruh dunia. Menjelang akhir tahun, mereka menerbitkan laporan global 26, yang menggambarkan perkara yang diselenggarakan dalam memperingati Hari Korban Penyiksaan Internasional.
Penyiksaan hingga merendahkan martabat manusia serta penangkapan dan penahanan sewenang-wenang bukan hal yang baru. Pelakunya bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga dari kalangan pemerintah.
Mendasari hal tersebut, tiap negara wajib melakukan perlindungan terhadap korban-korban penyiksaan. Indonesia sendiri menandatangani konferensi tersebut pada 23 Oktober 1985 dan meratifikasi anti penyiksaan dalam UU No.5 Tahun 1998.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Kini Bisa Lapor ke Rumah Aspirasi MPR/DPR
Begitulah sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Semoga dengan dirayakannya hari ini, korban-korban penyiksaan akan semakin berkurang dan mereka mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.