Sengketa Pilkada Lampung, Lima Paslon Ajukan Gugatan ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung masih menyisakan sengketa antar pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dari delapan daerah menyelenggaran Pilkada 2020 ada lima paslon bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Lima Paslon tersebut berasa dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.
1. MK telah menerima 75 permohonan
Data yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (19/12/2020) sudah ada 75 permohonan penyelesaian hasil pemilihan kepala gubernur, bupati dan wali kota (PHPKada).
Dari 75 aduan tersebut rinciannya adalah delapan permohonan untuk Pilkada wali kota dan 67 permohonan untuk Pilkada bupati. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.08/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati berlangsung 13-29 Desember 2020. Sedangkan pemilihan gubernur 16-30 Desember.
2. Registrasi serentak
Pada 26 Januari 2021 mendatang akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah. Putusan sengketa pilkada dilangsungkan 19-24 Maret 2021.
Jika gugatan sudah diajukan oleh pemohon maka akan dilakukan mekanisme perbaikan permohonan. Setelah itu berkas akan diverifikasi kelengkapannya dan registrasi serentak digelar 18 Januari 2021. Dilanjutkan 26 Januari untuk tahapan persidangan.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!
3. PHP Bupati Pesisir Barat
Berdasarkan data yang ada di situs resmi MK pada kanal pilkada serentak 2020 berikut adalah daftar PHP Pesisir Barat yang diajukan oleh Paslon 02 Aria Lukita dan Erlina. Paslon 02 tersebut keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan KPU Pesisir Barat pada 15 Desember lalu.
Berikut adalah daftar pengajuan gugatannya.
Nomor APP:40/PAN.MKAP3/12/2020
Pemohon: Aria Lukita Budiwan ST dan Erlina SP MH ( Paslon 02)
Termohon: KPU Pesisir Barat
Waktu Pendaftaran: Jumat,18 Desember 2020
Pukul: 17:36:53 WIB
4. PHP Bupati Lampung Tengah
PHP Lampung Tengah diajukan oleh Paslon 03 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi. Tuntutan dilayangkan kepada Paslon 01 Musa Ahmad dan Ardito tentang adanya dugaan politik uang di delapan kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Berikut adalah datftar gugatannya:
Nomor APP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: Hj Nessy Kalviya ST dan Imam Suhadi (Paslon 03)
Termohon: KPU Lampung Tengah
Waktu Pendaftaran: Rabu 16 Desember 2020
Pukul:23:56:38 WIB
5. PHP Lampung Selatan
Di Lampung Selatan ada dua paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke MK yaitu, Paslon bupati dan wakil bupati 03 Hipni dan Melin serta Paslon 02 Tony Eka Candra dan Antoni Imam.
Dasar pengajuan gugat dari paslon 03 adalah terkait banyaknya warga yang tidak mendapatkan C6-Pemberitahuan sehingga banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Berikut daftar gugatan kedua paslon.
Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: H Hipni SE dan Hj Melin Haryani
Termohon: KPU Lampung Selatan
Waktu Pendaftaran: Jumat 18 Desember 2020
Pukul:20:41:59 WIB
Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: H Tony Eka Candra dan H Antoni Imam
Termohon: KPU Lampung Selatan
Waktu Pendaftaran: Jumat 18 Desember 2020
Pukul:22:56:36 WIB
6. PHP Wali Kota Bandar Lampung
Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Pilwali yang merupakan petahana wakil wali kota Bandar Lampung mengajukan gugatan kepada Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait politik uang dan penggunaan APBD untuk dana kampanye. Berikut daftar gugatannya.
Nomor APP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020
Pemohon: Muhammad Yusuf Kohar SE MM dan Drs H Tulus Purnomo Wiboso Termohon: KPU Bandar Lampung
Waktu Pendaftaran: Jumat 18 Desember 2020
Pukul:13:59:54 WIB
Baca Juga: Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-Imam