2 Hakim di Banten Konsumsi Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan!

KY diminta gandeng BNN tes semua hakim secara massal

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan, penangkapan dua hakim di Banten yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, menjadi hal memalukan bagi kalangan institusi penegak hukum.

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut Sahroni, hakim memiliki posisi yang sangat mulia dan tempat banyak orang untuk mencari keadilan. Namun, kedua hakim itu dengan tidak bertanggung jawab menggunakan barang haram.

Baca Juga: Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten 

1. Sahroni minta badan pengawas Komisi Yudisial (KY) gandeng BNN

2 Hakim di Banten Konsumsi Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan!Ilustrasi petugas BNN tangkap kurir narkoba. (Dok. IDN Times)

Sahroni mendorong badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan dalam mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim. Selain itu, evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan juga diperlukan.

“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan muruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," ujar dia.

2. Tim BNN Banten datang ke Pengadilan Rangkasbitung dan geledah ruang kerja YR

2 Hakim di Banten Konsumsi Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan!ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala BNN Banten Hendri Marpaung menjelaskan, setelah penangkapan ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim BNN Banten langsung menyambangi Pengadilan Rangkasbitung dan menggeledah ruang kerja hakim YR sebagai pemesan.

"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," kata Hendri.

Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional

3. BNN tangkap hakim DA dan YR, dan temukan alat isap sabu

2 Hakim di Banten Konsumsi Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan!Ilustrasi barang bukti narkoba (IDN Times/Yudi Pane)

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut BNN Banten yang sebelumnya menangkap dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39), karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan berlangsung, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Petugas juga menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. BNN langsung memeriksa dan hasilnya mereka dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya