DPR Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua BURT DPR Johan Budi

Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan proyek pengadaan gorden rumah dinas. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Johan Budi, Selasa (17/5/2022).

“Kami semua di BURT sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2022 tidak dilanjutkan,” kata Johan Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Perjalanan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR yang Undang Kontroversi

1. Keputusan berdasarkan review yang dilakukan inspektorat DPR

DPR Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan proyek pengadaan gorden rumah dinas di Gedung DPR, Selasa (17/5/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Johan mengungkapkan, hasil keputusan itu diambil dari penjelasan lengkap dan juga review yang sudah dilakukan.

“Jadi sudah mendengarkan penjelasan sekjen sekaligus kita mendapat penjelasan secara detail review yang dilakukan inspektorat DPR dari pembahasan tadi, yang disampaikan oleh Pak Sekjen atau inspektorat,” ungkap Johan.

“Kami sepakat, tidak ada yang tidak sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR RI 2022 tidak dilanjutkan,” tegasnya.

2. Penentuan harga dengan mencari harga menengah

DPR Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Dok.IDN Times

Selain itu, Johan juga menjelaskan bahwa kewajaran penentuan harga merupakan perspektif, dan DPR mencari harga yang menengah.

“Di sini kami sampaikan sesuai kewajaran, 1, 10, 1000 rupiah kita bilang wajar itu boleh, itu perspektif. Kami pada konsultan adalah mencari harga menengah, kita gak mungkin cari paling bawah atau paling atas,” jelasnya. 

3. Dari 49 perusahaan hanya 1 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis

DPR Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dari 49 perusahaan ada 3 perusahaan yang melakukan penawaran, dan hanya 1 yang lolos dan sesuai syarat administrasi serta teknis.

“Dari 49 perusahaan yang masuk untuk mendaftar hanya 3 perusahaan yang kemudian melakukan penawaran. Dari 3 perusahaan hanya 2 yang memenuhi syarat administrasi, dan kemudian dari 2 hanya 1 yang sesuai syarat teknis dan administrasi,” jelas Johan. 

Baca Juga: Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Senilai Rp43,5 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya