HUT ke-77 RI, Kemendagri-Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, akan menyelenggarakan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
"Perlu untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang semarak dan menyenangkan, serta bertujuan untuk menggugah rasa cinta Tanah Air, dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia," tulis Kemendagri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Bendera Merah Putih Terancam Tak Bisa Berkibar Lagi di Internasional
1. Kegiatan akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.
"Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut Kemendagri.
2. Pembagian bendera diawali secara simbolik oleh kepala daerah
Editor’s picks
Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah dapat diawali dengan pembagian secara simbolik, yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, dan kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat pada 1-31 Agustus 2022.
"Pemerintah daerah agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih," jelas Kemendagri.
Baca Juga: Kemendagri Desak Pemda Percepat Serah Terima Barang Milik Negara
3. Kemendagri minta kegiatan ini dipublikasikan
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, meminta Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap daerah agar didokumentasikan, serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik, maupun media online.
"Serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat, baik secara tertulis, maupun secara elektronik ke email politikdanpum@gmail.com," katanya.