Indonesia Urutan 3 TBC Terbanyak di Dunia, Menko PMK: Agak Memalukan 

Ada 61 persen penderita TB RO memulai pengobatan pada 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkap, Indonesia menempati urutan ketiga penyumbang kasus Tuberculosis (TBC) terbanyak di dunia. 

Hal itu diungkapkan Muhadjir dalam sambutan di acara Aksi PROTEKSI Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC, yang disiarkan di akun YouTube Kemenko PMK, Rabu (31/8/2022).

"TBC merupakan masalah kesehatan global. Indonesia menempati urutan ke-3 penyumbang kasus TBC terbanyak di dunia. Diperkirakan ada 824 ribu kasus, dengan kasus TBC resisten obat atau TB RO sebanyak 8.268," kata Muhadjir.

Muhadjir juga menyampaikan, sekitar 61 persen dari TB RO sudah memulai pengobatan pada 2021. 

"Berarti, masih ada 40 persen yang berkeliaran yang belum bisa kita kirim untuk berobat," tambahnya.

1. Indonesia masuk 10 besar negara kasus TBC terbanyak di dunia

Indonesia Urutan 3 TBC Terbanyak di Dunia, Menko PMK: Agak Memalukan Acara Aksi PROTEKSI Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC, Rabu (31/8/2022). (YouTube Kemenko PMK).

Menurut data Global Report TB 2021, Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan kasus TBC, TB HIV, dan TB RO terbanyak di dunia. 

"Tentu saja hal ini bukan sebuah prestasi, suatu hal yang agak memalukan, akan tetapi mudah-mudahan semua bisa menjadi cambuk motivasi kita untuk bersama-sama lebih memperkuat komitmen di dalam menanggulangi TBC dan pada akhirnya mencapai eliminasi TBC di tahun 2030," ungkap Muhadjir. 

Baca Juga: Dampak Bayi Tidak Imunisasi, Bisa Kena TBC hingga Hepatitis B

2. TBC merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat

Indonesia Urutan 3 TBC Terbanyak di Dunia, Menko PMK: Agak Memalukan Ilustrasi TBC (www.myupchar.com via Wikimedia.org)

Muhadjir menjelaskan, TBC merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, pergerakan peran serta masyarakat memegang peranan penting dalam pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan.

"Perpres No. 67 tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberculosis telah mengamanatkan peningkatan kolaborasi dan koordinasi serta peningkatan peran serta komunitas pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TB," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Dampak Bayi Tidak Imunisasi, Bisa Kena TBC hingga Hepatitis B

3. Ada 5 tugas pelaksana tim percepatan penanggulangan TBC

Indonesia Urutan 3 TBC Terbanyak di Dunia, Menko PMK: Agak Memalukan IDN Times/Margith Juita Damanik

Peran pemerintah pusat dalam percepatan eliminasi adalah melaksanakan strategi nasional yang diamanatkan kepada Menteri Kesehatan, selalu ketua pelaksana tim percepatan penanggulangan Tuberculosis (TBC)

Menurut Perpres No. 67 tahun 2021, Menteri Kesehatan dan seluruh jajaran bertindak sebagai ketua pelaksana tim percepatan penanggulangan Tuberculosis bersama 15 menteri dan kepala lembaga non kementerian yang menjadi anggota TB tersebut. 

"Tugasnya yaitu, pertama penguatan komitmen bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, peningkatan akses layanan TB yang bermutu dan berpihak pada pasien. Ketiga, intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC," ujar Muhadjir.

Keempat, terkait peningkatan penelitian pengembangan dan inovasi di bidang penanggulangan TBC. Kelima, peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC, dan yang terakhir penguatan manajemen program.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya