Ini Alasan Fenomena Munculnya Parpol Baru Tiap Jelang Pemilu 

Parpol sebagai kendaraan politik menuju kekuasaan

Jakarta, IDN Times - Fenomena partai baru bermunculan menjadi hal lazim setiap menjelang pemilihan umum. Namun biasanya pasang surut, usai pemilu berakhir tidak banyak partai yang mampu bertahan lama. Satu per satu mereka tumbang.

Pengamat politik Universitas Sumatra Utara (USU), Suci Ramadhani, mengungkapkan pemilu diibaratkan sebagai momentum demokrasi, sedangkan parpol sebagai kendaraan politik.

“Karena memang pada saat pemilu itu momentum demokrasi kita gitu, pesta demokrasilah ibaratnya kan. Misalkan kita sebutlah partai-partai kecil seperti PSI, kan bermunculan gitu. Karena partai ini kan sebenarnya di negara demokrasi, partai ini kendaraan politik,” kata Suci saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/6/2022).

"Misal ketika kita ingin memilih anggota dewan, atau kita ingin mencalonkan diri menjadi anggota dewan, pasti kita harus mempunyai background partai politik tertentu gitu. Jadi banyak partai politik yang muncul di Indonesia ini pada saat jelang pemilu, yaitu karena salah satunya mereka merupakan kendaraan politik," sambungnya.

Suci menyebutkan, tahap awal kemunculan partai politik tidaklah mudah. Partai haruslah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mampu melanjutkan perjalanannya ke parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

“Jadi kemunculan partai itu sendiri juga kan tidak mudah, karena kan dari tahap awalnya itu partai itu harus melewati yang namanya verifikasi dari KPU. Nah, dari situ aja udah banyak banyak sekali partai-partai yang berguguran, karena mereka tidak lolos verifikasi dari KPU. Meskipun adalah partai yang lolos dari verifikasi KPU, kemudian belum tentu dia bisa melanjutkan perjalanannya, karena masih ada parliamentary threshold,” kata dia.

Bagi partai yang tidak dapat melewati ambang batas dalam pemilu, kata Suci, mereka tidak bisa ikut dalam kontestasi politik. "Jadi memang kaya gitu, belum tentu juga meskipun dia sudah melewati tahapan itu, belum tentu juga dia bisa bertahan di dalam itu, gitu,” Suci menambahkan.

Baca Juga: Partai Buruh Akan Gugat KPU ke MA soal Kampanye 75 Hari

1. Pentingnya tokoh dalam partai politik untuk mengejar kekuasaan

Ini Alasan Fenomena Munculnya Parpol Baru Tiap Jelang Pemilu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato di acara HUT ke-20 Partai Demokrat, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Suci, motif utama munculnya parpol baur yaitu mencari, memperluas, dan mempertahankan kekuasaan. Tercapainya kekuasaan nanti juga termasuk pada kekayaan, jabatan, hingga intimidasi kebijakan.

“Kalau misalkan parpol muncul menurut saya motifnya yang pertama dan utama pasti mencari kekuasaan, perluas kekuasaan, kemudian mempertahankan kekuasaan. Jadi kita tidak membicarakan segi akademiknya fungsi parpol tadi, sebagai misalkan pendidikan politik, rekruitmen politik, nah kita tidak berbicara di ranah itu," kata dia.

"Karena real-nya kemunculan parpol itu untuk mencari kekuasaan. Nah, jadi kenapa dia mencari kekuasaan nih? Ya termasuk juga di dalamnya itu kekayaan kah, jabatan, intimidasi kebijakan misalkan, itu tujuan parpol real-nya gitu," lanjut Suci.

Suci menilai, ketokohan merupakan hal penting dalam politik. Hal itu lantaran masyarakat Indonesia dapat melihat layak atau tidaknya tokoh tersebut. Tokoh juga dapat menentukan keberhasilan suatu parpol untuk bertahan.

“Sebenarnya kalau kita bicara tentang politik, ketokohan itu merupakan hal yang sangat penting. Bahkan, di saat kita memilih untuk mencalonkan siapa dari partai kita juga melihat figur ketokohannya kan. Karena memang ya menurut saya masyarakat Indonesia sekarang sudah pintar, melihat siapa tokoh yang layak dan tidak layak, saya rasa sih ketokohan masih sangat penting,” kata dia.

Selain itu, kata Suci, ketokohan juga menjadi salah satu faktor penentu bangkit tidaknya partai politik. "Ketika dia muncul dengan tokoh yang tiba-tiba, maka menurut saya dia akan gampang jatuh dengan cepat karena tokoh tadi. Katakanlah belum terlalu mumpuni untuk dibawa ke permukaan, ke layar gitu, menurut saya begitu,” kata dia.

2. Ada 75 parpol yang sudah berbadan hukum dan bisa daftar ikut Pemilu 2024

Ini Alasan Fenomena Munculnya Parpol Baru Tiap Jelang Pemilu Ilustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Awal 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdaftar ini otomatis sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024.

Keterangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022, yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” dikutip dari surat resmi Menkumham, Yasonna H Laoly, Rabu, 22 Maret 2022.

Selain itu, KPU secara resmi sudah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024. Anggota partai bisa mengakses Sipol jika ingin memeriksa status keanggotaannya dan sebagai alat bantu proses pendaftaran serta verifikasi parpol.

Awalnya, pada Jumat, 24 Juni 2022, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, terdapat tiga parpol yang terdaftar Pemilu 2019 yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan migrasi data pada aplikasi Sipol ke KPU.

Kemudian, berdasarkan data pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, Idham menyebutkan sudah ada 21 parpol yang mendaftar ke Sipol.

“Kini sudah ada enam parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui parliamentary threshold), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 21 parpol,” ungkap Idham.

Baca Juga: Connie Dio 'Lady Rocker' 90-an Dilantik Jadi Ketua DPD Partai Rakyat

3. Jumlah parpol peserta pemilu dari masa ke masa

Ini Alasan Fenomena Munculnya Parpol Baru Tiap Jelang Pemilu Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dilansir dari laman KPU, sejarah pemilu di Indonesia terbagi menjadi tiga era, yaitu masa Parlementer, Orde Baru, dan Reformasi. Pada masa Parlementer, pemilu berlangsung pada 1955, yang merupakan pemilu nasional pertama di Indonesia.

Pemilu 1955 dilaksanakan dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Kedua, masa Orde Baru Pemilu dilaksanakan pada 1971-1997. Pada Pemilu 1971, Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik.

Hasil Pemilu 1971 menempatkan Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 68,82 persen, diikuti NU 18,68 persen, PNI 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen.

Kemudian, Pemilu 1977 kontestan pemilu yang semulanya terdapat 10 parpol, menjadi tiga parpol melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (Fusi) 1973. NU, Parmusi, Perti, dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

ParpolPPP, Golkar, dan PDI terus dipertahankan hingga Pemilu 1997 dan Golkar menjadi partai pemenang, disusul PPP dan PDI menempati peringkat kedua dan ketiga.

Ketiga, masa Reformasi (Pemilu 1999-sekarang). Pemilu pertama masa reformasi berlangsung pada 7 Juni 1999, dengan peserta 48 parpol. Pemilu kali ini untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Lalu, Pemilu 2004 yang menjadi pemilu pertama pasca-perubahan Amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada 5 April dengan peserta 24 parpol.

Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD kembali berlangsung pada 9 April 2009 dengan peserta 44 parpol, yaitu 38 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Sedangkan, Pemilu 2014 dengan peserta 15 parpol yaitu 12 partai politik nasional dan tiga partai lokal Aceh. Pemilu ini berlangsung pada 9 April untuk dalam negeri dan 30 Maret-6 April untu luar negeri.

Sementara, Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April diikuti 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal Aceh.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya