Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan Demokrasi

Pidana penjara menanti jika menghina pemerintah atau pejabat

Jakarta, IDN Times - Perbincangan publik masih ramai soal draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang memuat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Pasal tersebut di antaranya terkait penghinaan presiden, penghinaan pemerintah yang sah, penghinaan kekuasan umum/lembaga negara, hingga pasal unjuk rasa atau aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Berikut deretan pasal pada draf final RKUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan berpendapat hingga demokrasi, yang dirangkum IDN Times, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Deretan Pasal Bermasalah di Draf Final RKUHP, Ada soal Live Streaming

1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan DemokrasiPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Draf final RKUHP yang mengatur soal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang masih menuai banyak pro dan kontra tertera pada Pasal 218, 219, dan 220. Berikut bunyinya: 

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. 

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

2. Penghinaan terhadap pemerintah

Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan DemokrasiSpanduk bertuliskan, 'warga Pasar Segiri Bukan Binatang' dipegang sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. Mereka kukuh bertahan di Jalan dr Soetomo, Samarinda Ulu ulu untuk menuntut ganti rugi pemerintah (IDN Times/Yuda Almerio)

Setelah pro dan kontra terkait Pasal 218 RKUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 240 RKUHP juga menjadi sorotan publik. 

Pasal 240 draf final RKUHP memuat tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.

Bunyi Pasal 240 

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, Pasal 241 mengatur pada orang-orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan dengan teknologi informasi yang sah dengan isi penghinaan dapat dipenjara 4 tahun penjara atau paling banyak pidana kategori V.

3. Aturan mengenai ancaman dan tindak kekerasan terhadap pejabat

Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan DemokrasiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tindak pidana terhadap pejabat juga diatur dalam Pasal 353 dan 354 draf final RKUHP. 

Pasal 353

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal 354

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Perbuatan yang berkaitan dengan pemaksaan pejabat sebagaimana pada Pasal 353 dan 354 bisa dipidana penjara selama 5 tahun jika menyebabkan luka, 7 tahun jika luka berat, dan 7 tahun jika mengakibatkan kematian. Pidana penjara tersebut sebagaimana tertera pada Pasal 355.

Baca Juga: Draf Final RKUHP Atur Hukuman Diskriminasi Ras hingga Agama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya